Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum
Kemenkes mengeluarkan sebuah Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum yang dibungkus dalam satu PMK yakni Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum. Apa itu VeRP. Verp adalah singkatan dari Visum et Repertum Psikiatrikum, VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Prosedur Pemeriksaan hingga keluarnya VeRP dalam hal pemeriksaan kesehatan jiwa bagi individu yang sedang berhadapan dengan hukum diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana yang pedoman dalam Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum merupakan hal yang beresiko. Karena yang diperiksa jelas masih hidup jadi visum yang dipergunakan adalah Visum et Repertum Psikiatrikum. Menjadi hal yang sangat berisiko tinggi apa yang diperiksa adalah orang yang memiliki kecenderungan psikopat baik jenis schizophrenia maupun yang berat-berat lainnya seperti orang dengan kecenderungan shadow masochist, post trauma syndrome disorder maupun disorder-disorder lainnya yang dapat memicu perbuatan berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Seperti pembunuh berantai misalnya, atau orang pembunuh yang dilakukan tanpa sadar atau tidak peduli dengan norma-norma normal yang berlaku di masyarakat.
Sebagaimana kita pahami bahwa Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang. Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana harus diselenggarakan di rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah. Pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata diselenggarakan di rumah sakit atau klinik utama atau yang setara milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa harus memenuhi persyaratan, dan sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa.
Persyaratan Fasyankes yang digunakan untuk Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum harus memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa, tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan, 1 (satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar, Closed Circuit Television (CCTV), perlengkapan audio, instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi, dan pengamanan dan perlindungan diri bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan. Persyaratan untuk Sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa bertujuan untuk mencegah Terperiksa melarikan diri, menghindari terjadinya upaya bunuh diri pada Terperiksa, menghindari terjadinya pembunuhan/tindak kekerasan pada Terperiksa, dan menghindari terjadinya tindak kekerasan oleh Terperiksa kepada pasien lain.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Tim pemeriksa dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara. Tim pemeriksaan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas satu orang dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lain, atau beberapa orang dokter spesialis kedokteran jiwa. Tenaga kesehatan lain terdiri atas dokter spesialis lain selain dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter umum, psikologi klinik, perawat, dan/atau tenaga lain sesuai kebutuhan.
Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa?
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa juga bukan hal mudah untuk dilakukan ketika orang tersebut sedang berhadapan dengan hukum. Memerlukan prosedur pemeriksaan yang rinci dan terarah dengan melibatkan aparat penegak hukum. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau lembaga negara penegak hukum lainnya yang ditetapkan undang-undang.
Surat permohonan resmi ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit dan ditandatangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim pengadilan sebagai pemohon. Surat permohonan resmi memuat identitas lengkap pemohon yang meliputi nama, pangkat, nomor anggota polisi/nomor induk pegawai, jabatan, tanda tangan, serta nama, alamat dan stempel instansi; identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan tujuan pemeriksaan dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan setelah Terperiksa dan/atau keluarganya diberikan informasi. Informasi tersebut didalamnya meliputi prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, dan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa hanya diberikan kepada instansi pemohon. Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum, tim pemeriksa dapat meminta untuk mendatangkan keluarga atau pihak lain yang diperlukan untuk dimintakan keterangan. Pihak lain termasuk penerjemah tersumpah apabila terdapat kesulitan komunikasi dengan Terperiksa. Jika tidak terdapat penerjemah tersumpah, tim pemeriksa dapat meminta bantuan penerjemah tak tersumpah melalui pemohon.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilaksanakan sesuai standar pelayanan. Kegiatan Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi wawancara klinis psikiatrik, pemeriksaan dan observasi psikiatrik, pemeriksaan psikometrik, pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai indikasi, analisis medikolegal dan penyusunan VeRP. Terperiksa harus dikembalikan kepada pemohon setelah pemeriksaan kesehatan jiwa selesai.
Tim pemeriksa dapat mengundurkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Terperiksa, saudara dari Terperiksa, saudara ibu atau saudara bapak, memiliki hubungan karena perkawinan, atau anak Terperiksa sampai derajat ketiga, suami atau isteri terperiksa, meskipun sudah bercerai, dan memiliki kepentingan dalam perkara yang bersangkutan. Penolakan atau pengunduran diri Tim Pemeriksa tidak berlaku jika tidak terdapat dokter spesialis kedokteran jiwa lain yang dapat menggantikan, dan/atau pengetahuan mengenai hal-hal didapat setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat resmi diterima dan Terperiksa hadir untuk melakukan pemeriksaan. JIka pemeriksaan belum selesai, pemeriksaan kesehatan jiwa dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari dengan persetujuan tertulis dari pemohon.
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif, Terperiksa tidak diberikan terapi psikofarmaka selama dalam pemeriksaan. Kecuali mengalami keadaan kegawatdaruratan, Terperiksa dapat diberikan terapi. Keadaan kegawatdaruratan tersebut meliputi upaya bunuh diri, gaduh gelisah, dan risiko kekerasan pada dirinya atau orang lain.
Selama proses pemeriksaan, Terperiksa tidak dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, Terperiksa dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan penunjang medis dan konsultasi penyakit fisik yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan jiwa.
Selama pemeriksaan kesehatan jiwa oleh tim pemeriksa, Terperiksa dapat menerima kunjungan dari penasihat hukum dan/atau keluarga berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi pemohon. Keluarga dimaksud meliputi suami/isteri, orang tua, anak, dan saudara kandung. Kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa harus diawasi oleh anggota tim pemeriksa yang bertugas. Apabila tim pemeriksa menilai bahwa kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa dapat mengganggu jalannya pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menolak atau menghentikan kunjungan.
Hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dituangkan dalam bentuk VeRP. VeRP tersebut memuat anamnesis, hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan, dan penutup. VeRP kemudian diserahkan kepada instansi pemohon pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan selesai.
Pemohon pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum turut serta menjaga agar terperiksa tidak melarikan diri, tidak melakukan upaya bunuh diri, dan tidak melakukan pembunuhan/tindak kekerasan. Pemohon bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1861. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
Isi Permenkes 77 tahun 2015
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang.
- Visum et Repertum Psikiatrikum, yang selanjutnya disingkat VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
- Terperiksa adalah seseorang yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 3
Ruang Lingkup Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi perkara:
pidana; dan
perdata
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan menilai unsur-unsur:
Kemampuan Terperiksa dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
dampak psikologis pada Terperiksa yang menjadi korban tindak pidana; dan/atau
kecakapan mental Terperiksa untuk menjalani proses peradilan pidana.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana dibidang narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu dan/atau penentuan kecakapan mental Terperiksa untuk melakukan perbuatan hukum.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 4
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana harus diselenggarakan di rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata diselenggarakan di rumah sakit atau klinik utama atau yang setara milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Pasal 5
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi:
Persyaratan; dan
sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa.
Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi memiliki:
dokter spesialis kedokteran jiwa;
tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan;
1 (satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar;
Closed Circuit Television (CCTV);
perlengkapan audio;
instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi; dan
pengamanan dan perlindungan diri bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
Sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
mencegah Terperiksa melarikan diri;
menghindari terjadinya upaya bunuh diri pada Terperiksa;
menghindari terjadinya pembunuhan/tindak kekerasan pada Terperiksa; dan
menghindari terjadinya tindak kekerasan oleh Terperiksa kepada pasien lain.
Bagian Kedua
Tim Pemeriksa
Pasal 6
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara.
Tim pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas satu orang dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lain, atau beberapa orang dokter spesialis kedokteran jiwa.
Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas dokter spesialis lain selain dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter umum, psikologi klinik, perawat, dan/atau tenaga lain sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga
Prosedur Pemeriksaan
Pasal 7
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari instansi:
kepolisian;
kejaksaan;
pengadilan; atau
lembaga negara penegak hukum lainnya yang ditetapkan undang-undang.
Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit dan ditandatangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim pengadilan sebagai pemohon.
Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
identitas lengkap pemohon yang meliputi nama, pangkat, nomor anggota polisi/nomor induk pegawai, jabatan, tanda tangan, serta nama, alamat dan stempel instansi;
identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan
tujuan pemeriksaan dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.
Pasal 8
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari:
para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pengadilan.
Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara dan ditandatangani oleh para pihak, atau hakim pengadilan sebagai pemohon.
Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi:
identitas lengkap pemohon para pihak meliputi nama pemohon, hubungan dengan terperiksa yang didukung dengan dokumen resmi, dan tanda tangan pemohon.
identitas lengkap pemohon bagi hakim meliputi nama pemohon, jabatan, tanda tangan, serta nama instansi, alamat instansi dan stempel instansi;
identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan
tujuan pemeriksaan, dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.
Pasal 9
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan setelah Terperiksa dan/atau keluarganya diberikan informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; dan
hasil pemeriksaan kesehatan jiwa hanya diberikan kepada instansi pemohon.
Pasal 10
Kegiatan Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi:
wawancara klinis psikiatrik;
pemeriksaan dan observasi psikiatrik;
pemeriksaan psikometrik;
pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai indikasi.
analisis medikolegal; dan
penyusunan VeRP.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan.
Pasal 11
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum, tim pemeriksa dapat meminta untuk mendatangkan keluarga atau pihak lain yang diperlukan untuk dimintakan keterangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerjemah tersumpah apabila terdapat kesulitan komunikasi dengan Terperiksa.
Dalam hal tidak terdapat penerjemah tersumpah, tim pemeriksa dapat meminta bantuan penerjemah tak tersumpah melalui pemohon.
Pasal 12
Tim pemeriksa dapat mengundurkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dalam hal:
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Terperiksa;
saudara dari Terperiksa, saudara ibu atau saudara bapak, memiliki hubungan karena perkawinan, atau anak Terperiksa sampai derajat ketiga;
suami atau isteri terperiksa, meskipun sudah bercerai; dan
memiliki kepentingan dalam perkara yang bersangkutan.
Penolakan atau pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
tidak terdapat dokter spesialis kedokteran jiwa lain yang dapat menggantikan; dan/atau
pengetahuan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat setelah dilakukan pemeriksaan.
Pasal 13
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat resmi diterima dan Terperiksa hadir untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, pemeriksaan kesehatan jiwa dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari dengan persetujuan tertulis dari pemohon.
Pasal 14
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif, Terperiksa tidak diberikan terapi psikofarmaka selama dalam pemeriksaan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat diberikan terapi bila mengalami keadaan kegawatdaruratan.
Keadaan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya bunuh diri, gaduh gelisah, dan risiko kekerasan pada dirinya atau orang lain.
Pasal 15
Selama proses pemeriksaan, Terperiksa tidak dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Dikecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan penunjang medis dan konsultasi penyakit fisik yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan jiwa.
Pasal 16
Selama pemeriksaan kesehatan jiwa oleh tim pemeriksa, Terperiksa dapat menerima kunjungan dari penasihat hukum dan/atau keluarga berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi pemohon.
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suami/isteri, orang tua, anak, dan saudara kandung.
Kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diawasi oleh anggota tim pemeriksa yang bertugas.
Dalam hal tim pemeriksa menilai bahwa kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganggu jalannya pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menolak atau menghentikan kunjungan.
Pasal 17
Terperiksa harus dikembalikan kepada pemohon setelah pemeriksaan kesehatan jiwa selesai.
Pasal 18
Hasil pemeriksaan kesehatan jiwa harus dituangkan dalam bentuk VeRP.
VeRP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat anamnesis, hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan, dan penutup.
VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi pemohon pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan selesai.
Contoh bentuk VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
Pasal 19
Pemohon pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum turut serta menjaga agar terperiksa:
tidak melarikan diri;
tidak melakukan upaya bunuh diri; dan
tidak melakukan pembunuhan/tindak kekerasan.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum (179.67 KB) | 179.67 KB |