Lompat ke isi utama

Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes

Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes

Tenaga Kesehatan lebih familiar disebut dengan Nakes. Lebih singkat dan enak juga diucapkan. Tenaga Kesehatan di Indonesia harus memiliki surat tanda daftar. Dimana Nakes harus memiliki surat sertifikasi kompetensi sesuai dengan keahlian dan bidang yang ditekuninya sebagai profesi. Pengaturan pendaftaran registrasi Tenaga Kesehatan dipedomani dengan Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes.

Nakes atau Tenaga Kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Nakes wajib memiliki surat sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Selain itu Tenaga Kesehatan juga memiliki sertifikasi Profesi. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Apa itu Registrasi Nakes?

Setiap nakes yang bekerja pasti terdaftar dan tercatat secara resmi oleh konsil masing-masing keahlian dan setelah mendaftar akan memilki surat tanda registrasi atau STR. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. STR adalah kependekan dari Surat Tanda Registrasi. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Ada juga STR Sementara. STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah diregistrasi.

Bagaimana cara rekgistrasi Nakes?

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.

STR terdiri atas STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat. STR berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan. STR Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. STR Bersyarat diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagai peserta program pendidikan spesialis untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di Indonesia.

Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. Aplikasi Registrasi online merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan STR atau perpanjangan STR secara online.

Registrasi Nakes syaratnya apa saja?

Persyaratan Registrasi nakes terdiri atas memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Nakes juga melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah, dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing.

STR diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik. Proses penerbitan STR harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik, STR dikirimkan kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi Registrasi online.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registraasi Tenaga Kesehatan ditetapkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registraasi Tenaga Kesehatan diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registraasi Tenaga Kesehatan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes adalah

  1. bahwa untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan;
  2. bahwa registrasi tenaga kesehatan dilakukan secara daring/online untuk efektifitas dan efisiensi;
  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
  7. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
  8. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 944);

Isi Permenkes 83 tahun 2019

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registraasi Tenaga Kesehatan, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
  4. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
  5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
  6. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disebut STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah diregistrasi.
  7. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI

Pasal 2

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

  2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

  3. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.

Pasal 3

  1. STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    1. STR;

    2. STR Sementara; dan

    3. STR Bersyarat.

  2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.

  3. STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

  4. STR Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagai peserta program pendidikan spesialis untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di Indonesia.

Pasal 4

  1. Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi.

  2. Aplikasi Registrasi daring/online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan STR atau perpanjangan STR secara daring/online.

  3. Persyaratan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;

    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

    4. memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

    5. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

  4. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan harus melengkapi:

    1. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan

    2. Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing.

  5. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.

  6. Proses penerbitan STR harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), STR dikirimkan kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi Registrasi daring/online.

Pasal 5

  1. Dalam hal diperlukan, legalisasi STR dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

  2. Dalam hal legalisasi STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, legalisasi STR dapat dilakukan oleh sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan dinas kesehatan provinsi.

Pasal 6

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR.

  2. Untuk memilki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan lulus evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara.

  2. Untuk memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan warga negara asing harus mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan lulus evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. STR dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

  2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perpanjangan masa berlaku STR;

    2. peralihan jenis profesi Tenaga Kesehatan; dan

    3. peningkatan level kompetensi

  3. Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.

  4. Peralihan jenis profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan yang akan beralih dari satu jenis profesi Tenaga Kesehatan ke jenis Tenaga Kesehatan yang lain.

  5. Peningkatan level kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan yang menempuh peningkatan kualifikasi pendidikan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR.

Pasal 9

  1. Registrasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

    1. memiliki STR lama;

    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

    4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

    5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan

    6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus melengkapi:

    1. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah;

    2. Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing; dan

    3. persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.

  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi.

Pasal 10

Registrasi ulang untuk peralihan jenis profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah;

  2. Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing;

  3. memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan peralihan jenis profesi Tenaga Kesehatan;

  4. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  5. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  6. memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

  7. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Pasal 11

Registrasi ulang untuk peningkatan level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah;

  2. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  3. memiliki STR lama;

  4. memiliki ijazah yang sesuai dengan peningkatan level kompetensi Tenaga Kesehatan; dan

  5. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

Pasal 13

Setiap Tenaga Kesehatan hanya dapat memiliki STR pada 1 (satu) jenis Tenaga Kesehatan.

Pasal 14

STR tidak berlaku apabila:

  1. masa berlaku habis;

  2. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;

  3. atas permintaan yang bersangkutan;

  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

  5. yang bersangkutan telah memperoleh STR melalui Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 15

  1. Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan harus membuat pencatatan Registrasi terhadap setiap STR yang diterbitkan dan STR yang dicabut.

  2. Pencatatan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

  1. Menteri, gubernur, bupati/walikota dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap kepemilikan STR oleh Tenaga Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

  2. Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat melibatkan organisasi profesi terkait.

  3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:

    1. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;

    2. melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan

    3. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan tetap dilaksanakan oleh Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan dapat melaksanakan tugas.

  2. Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kefarmasian mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan dapat melaksanakan tugas.

  3. Tenaga kesehatan yang belum memiliki STR sebelum diberlakukannya uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registraasi Tenaga Kesehatan.

LampiranUkuran
Permenkes 83 tahun 2019 tentang Registrasi Nakes (173.15 KB)173.15 KB