PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah mendefinisikan Pelayanan darah sebagai upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
Tranfusi Darah sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165). Adapun Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor. Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Bagian penting dalam Pelayanan Darah adalah Unit Transfusi Darah. Unit Transfusi Darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Jejaring pelayanan transfusi darah merupakan wadah dan sarana komunikasi aktif antar unsur-unsur terkait yaitu UTD, rumah sakit, dan dinas kesehatan dalam pelayanan transfusi darah sehingga permasalahan yang dapat menyebabkan tidak terwujudnya pelayanan yang berkualitas dapat dihindari/ditanggulangi. Dalam upayanya perlu didukung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, organisasi profesi, dan masyarakat sehingga dapat tersedia darah yang aman, jumlah cukup, tepat waktu, mudah diakses, dan pemakaian rasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bagian Kesebelas
Pelayanan DarahPasal 86
- Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
- Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.
- Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Pasal 87
- Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
- Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
Pasal 88
- Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.
Pasal 89
Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan transfusi darah.
Pasal 90
- Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
- Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 91
- Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.
- Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah ditetapkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Februari 2011 di Jakarta. PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 oleh Menkumham Patrialis Akbar.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197.
PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Status Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165).
Latar Belakang
Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Penjelasan Umum PP Pelayanan Darah
Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Pelayanan darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, bermanfaat, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya memenuhi ketersediaan darah untuk kebutuhan pelayanan kesehatan selama ini telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia melalui Unit Transfusi Darah (UTD) yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah. Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi pelayanan kesehatan.
Keberhasilan pengelolaan pelayanan darah sangat tergantung pada ketersediaan pendonor darah, sarana, prasarana, tenaga, pendanaan, dan metode. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara terstandar, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat termasuk organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagai mitra Pemerintah. Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, khususnya di bidang pelayanan transfusi darah adalah Palang Merah Indonesia, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan kebijakan Pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi yang telah menempatkan masalah kesehatan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, perlu diimplementasikan secara nyata tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah. Pengelolaan pelayanan darah sebagai bagian yang esensial dan integral dari upaya kesehatan secara nasional haruslah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada kepentingan masyarakat luas.
Pelayanan darah dalam arti luas mencakup kepentingan publik yang mendasar dan menjangkau kebutuhan jutaan manusia. Oleh karena itu kebijakan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini harus dilaksanakan dengan tetap berlandaskan pada asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif serta norma agama.
Yang dimaksud dengan asas perikemanusiaan berarti bahwa pelayanan darah harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa; asas keseimbangan berarti bahwa pelayanan darah harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan spiritual; asas manfaat berarti bahwa pelayanan darah harus memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemanusiaan; asas pelindungan berarti bahwa pelayanan darah harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan darah; asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pelayanan darah dilaksanakan dengan menghormati hak dan kewajiban pasien, pendonor darah, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan; asas keadilan berarti bahwa pelayanan darah harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau; asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pelayanan darah tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki; serta asas norma agama berarti pelayanan darah harus memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama yang dianut pendonor darah, pemberi pelayanan transfusi darah dan penerima pelayanan transfusi darah.
Darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor darah dengan mengutamakan kesehatan pendonor darah. Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus mempunyai landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara berlandaskan hukum. Oleh karena itu dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko, terjadinya penularan penyakit baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu pengamanan pelayanan darah harus dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari pengerahan dan pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, penyimpanan darah dan pemusnahan darah, pendistribusian darah, penyaluran dan penyerahan darah, serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien. Pengamanan pelayanan darah juga dilakukan pada pelayanan apheresis dan fraksionasi plasma.
Dalam rangka memberikan landasan hukum, kepastian hukum, pelindungan hukum, peningkatan mutu, keamanan, dan kemanfaatan pelayanan darah, perlu mengatur kembali penyelenggaraan pelayanan darah dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
- Tujuan pengaturan pelayanan darah;
- Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelayanan darah;
- Pelayanan transfusi darah;
- Pelayanan apheresis;
- Fraksionasi plasma;
- Pendonor darah;
- UTD, BDRS, dan Jejaring;
- Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan;
- Pengiriman dan penerimaan darah dari dan ke luar Indonesia;
- Pendanaan;
- Pencatatan dan pelaporan;
- Pembinaan dan pengawasan;
- Ketentuan peralihan; dan
- Ketentuan penutup.
Isi PP tentang Pelayanan Darah
Berikut adalah isi PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN DARAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
- Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
- Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
- Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
- Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
- Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
- memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
- memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
- memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; dan
- memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.
BAB II
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 4
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal 6
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
BAB III
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 7
- Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah.
- Berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengerahan dan Pelestarian
Pendonor Darah
Pasal 8
- Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengerahan dan pelestarian pendonor darah untuk menjamin ketersediaan darah.
- Pengerahan dan pelestarian pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat.
Bagian Ketiga
Penyediaan Darah
Paragraf Kesatu
Pengambilan dan Pelabelan
Pasal 9
- Tindakan medis pengambilan darah hanya dilakukan di UTD dan/atau tempat tertentu yang memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berwenang sesuai dengan standar.
- Setiap pengambilan darah harus didahului dengan pemeriksaan kesehatan pendonor darah dan mendapat persetujuan dari pendonor darah yang bersangkutan.
- Pendonor darah harus diberi informasi terlebih dahulu mengenai risiko pengambilan darah dan hasil pemeriksaan darahnya.
- Dalam hal hasil pemeriksaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) reaktif, maka UTD harus menganjurkan kepada yang bersangkutan untuk sementara tidak mendonorkan darah dan segera melakukan pemeriksaan konfirmasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
- Tenaga kesehatan wajib memberikan label pada setiap kantong darah pendonor sesuai dengan standar.
- Label pada setiap kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai identitas pendonor darah, jenis dan golongan darah, nomor kantong darah, hasil pemeriksaan uji saring, waktu pengambilan, tanggal kedaluwarsa, jenis antikoagulan dan nama UTD.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua
Pencegahan Penularan Penyakit
Pasal 11
- Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah untuk mencegah penularan penyakit.
- Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
- Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Ketiga
Pengolahan Darah
Pasal 12
- Tenaga kesehatan wajib melakukan pengolahan darah untuk memenuhi kebutuhan komponen darah tertentu dalam pelayanan transfusi darah.
- Pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UTD dan harus sesuai dengan standar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Keempat
Penyimpanan dan Pemusnahan
Pasal 13
- UTD atau BDRS wajib menyimpan darah pada fasilitas penyimpanan darah yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
- Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wadah atau tempat, suhu penyimpanan, lama penyimpanan dan/atau persyaratan lainnya yang menjamin mutu darah.
- Darah yang tidak memenuhi persyaratan dan standar untuk digunakan dalam transfusi darah wajib dimusnahkan sesuai dengan standar oleh UTD.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan persyaratan teknis penyimpanan darah dan pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pendistribusian Darah
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 14
- Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
- Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
- Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua
Penyaluran dan Penyerahan
Pasal 15
- Darah transfusi harus disalurkan dan diserahkan oleh UTD kepada UTD lain, UTD kepada BDRS, UTD atau BDRS kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan.
- Setiap penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara penyerahan darah.
- Dalam hal terjadi keadaan gawat darurat dan bencana, fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar rumah sakit dapat menerima penyaluran dan penyerahan darah dengan permintaan tertulis dari dokter yang merawat pasien.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan penyerahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tindakan Medis Pemberian Darah
Pasal 16
- Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien dilaksanakan sesuai kebutuhan medis secara rasional.
- Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan uji silang serasi sebelum diberikan kepada pasien.
- Tindakan medis pemberian darah dan/atau komponennya kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Bagian Keenam
Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan
Pelayanan Transfusi Darah
Pasal 18
Tenaga kesehatan yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
- tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja.
Pasal 19
UTD atau BDRS yang:
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
- tidak melaksanakan ketentuan mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.
BAB IV
PELAYANAN APHERESIS
Pasal 20
- Pelayanan apheresis ditujukan untuk:
- kebutuhan penyediaan komponen darah; dan
- pengobatan penyakit tertentu.
- Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan komponen darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai dengan standar.
- Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar.
- Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan.
Pasal 21
- UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin operasional.
- Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap pelayanan apheresis harus mendapat persetujuan tindakan secara tertulis dari pendonor darah atau pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
- Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
- Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur pada UTD dan rumah sakit.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 25
- Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
- Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar.
- Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
- Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
- Produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
- Produk plasma harus memperoleh izin edar dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 27
- Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
- Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya produksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDONOR DARAH
- Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
- Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
- Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
- Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
- Pendonor darah yang memberikan informasi menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
- Setiap UTD harus melakukan pendataan pendonor darah melalui sistem informasi.
- Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelestarian pendonor darah secara nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
- Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya.
- Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
Pasal 31
- UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin operasional.
- Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
- Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma.
- Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Pasal 33
Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
UTD, BDRS, DAN JEJARING
Bagian Kesatu
UTD
Pasal 34
- UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
- UTD yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
- UTD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
- UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
- UTD tingkat nasional;
- UTD tingkat provinsi; dan
- UTD tingkat kabupaten/kota.
- UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun perencanaan;
- melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
- melakukan penyediaan darah;
- melakukan pendistribusian darah;
- melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
- melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
Pasal 36
- Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas pembinaan teknis dan pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, koordinator sistem jejaring penyediaan darah, penyediaan logistik, dan penyediaan darah pendonor secara nasional.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis, pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, serta koordinator sistem jejaring penyediaan darah di wilayahnya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional, UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
- Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus memiliki izin.
- Izin UTD tingkat nasional diberikan oleh Menteri.
- Izin UTD tingkat provinsi diberikan oleh pemerintah daerah provinsi.
- Izin UTD tingkat kabupaten/kota diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 39
- Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
- Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib dilakukan audit.
- Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
BDRS
- BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
- BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD;
- menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
- melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
- melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
- menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
- melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
- mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jejaring
Pasal 42
- Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah.
- Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi terkait dengan pelayanan transfusi darah.
- Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Bimbingan teknis pelayanan transfusi darah dilakukan secara berjenjang dalam jejaring transfusi darah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDIDIKAN, PELATIHAN,
PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN
Pasal 43
- Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
- UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH
DARI DAN KE LUAR INDONESIA
Pasal 45
- Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia harus ditujukan untuk:
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
- pemenuhan kebutuhan darah langka;
- kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
- pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan di Indonesia; dan
- pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
- Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian, institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standar, disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri.
- Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pengiriman darah ke luar Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 46
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 47
- UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
- Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
- memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
- memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
- meningkatkan kerjasama antara UTD dan BDRS.
- Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan darah.
- Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UTD binaannya.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (164.59 KB) | 164.59 KB |