PPKM Level 3 Luar Jawa dan Bali hingga 6 Desember 2021
Aturan PPKM Luar Jawa Bali is Out. Aturan ini keluar setelah ratas para pimpinan negeri yang kemudian terbit dengan bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri. Inmendagri 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta pengoptimalan Posko COVID-19 Desa Kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta pengoptimalan Posko COVID-19 Desa Kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Mendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Bagaimana cara menentukan Level PPKM?. Seperti kita ketahui bersama tentang Penetapan Level PPKM Wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).
Kerjasama masyarakat dan Pemerintah dalam menghadapi ujian Pandemi COVID-19 masih terus diperlukan sebab masih adanya kasus-kasus positif di berbagai daerah. Menggembirakan memang perkembangannya karena kerjasama dan perjuangan segenap masyarakat membuahkan hasil dengan sudah tidak adanya PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Namun PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 tetap harus semangat dan kuat mematuhi Protokol Kesehatan dan jangan lengah karena di negara-negara Eropa Pandemi memasuki gelombang ke 4.
Instruksi Menteri ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Ditujukan kepada para Kepala Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota. Inmendagri 61 tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021.
Inmendagri 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta pengoptimalan Posko COVID-19 Desa Kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali
Daerah Luar Jawa Bali yang masuk kategori PPKM Level 3 adalah:
PPKM Level 3 Sumatera
ACEH
Wilayah PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
Sumatera Utara
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
Sumatera Barat
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman Barat.
Riau
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Jambi
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.
Sumatera Selatan
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Lampung
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.
PPKM Level 3 NTT
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
PPKM Level 3 Kalimantan
Kalimantan Barat
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kubu Raya.
Kalimantan Tengah
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara.
Kalimantan Selatan
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan,
PPKM Level 3 Sulawesi
Sulawesi Tengah
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Sigi.
Sulawesi Selatan
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Luwu.
Sulawesi Tenggara
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Buton Tengah.
PPKM Level 3 Maluku
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
PPKM Level 3 Maluku Utara
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur.
PPKM Level 3 Papua
PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Pembatasan Kegiatan PPKM Level 3 Luar Jawa Bali
Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Sektor Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor Industri
Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar Tradisional, PKL, Kelontong, Agen
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Makan Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Bioskop
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;
anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan di Area Publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Olahraga & Pertandingan
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Hajatan, Resepsi Pernikahan
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rapat, Seminar, Pertemuan Offline
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPDN
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pakai Masker
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Event Keolahragaan
Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan Level 1 (satu), dengan ketentuan sebagai berikut:
capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan:
mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;
dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 5.000 (lima ribu) penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
Pintu Masuk Perjalanan Internasional WNI
Pengaturan teknis pada masa transisi oleh Kementerian Perhubungan. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Pintu Masuk Perjalanan Internasional WNA
Pengaturan teknis pada masa transisi oleh Kementerian Perhubungan. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),
Ditegaskan dalam Instruksi Menteri Tito bahwa pelanggaran terhadap Inmendagri 60 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Jawa dan Bali ini akan dikenai sanksi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah; serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Demikianlah aturan PPKM Level 3 wilayah luar Jawa dan Bali dalam Inmendagri 61 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta pengoptimalan Posko COVID-19 Desa Kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku mulai tanggal 23 November 2021 hingga tanggal 6 Desember 2021.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PPKM Level 3 Luar Jawa dan Bali hingga 6 Desember 2021 (311.82 KB) | 311.82 KB |