Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum adalah Lampiran dari Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum. Permen merupakan pedoman, dengan didetailkan dalam Lampiran Permen yang berisi prosedur secara lengkap dan sistematis. Ditambah dengan formulir-formulir yang diperlukan untuk tata laksananya.
Lampiran Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa ini memiliki tujuan untuk menjadi acuan dalam pembuatan VeRP dengan tujuan spesifik bahwa Pedoman ini diharapkan akan memudahkan dan menyeragamkan pembuatan VeRP untuk Dr Sp.KJ, dan pedoman ini diharapkan untuk memudahkan bagi penegak hukum dan hakim pengadilan perdata dalam memahami dan memanfaatkannya VeRP. Sasaran dari penyusunan prosedur pemeriksaan kesehatan jiwa adalah dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lainnya, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Penegak Hukum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 13 November 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1861. Agar setiap orang mengetahuinya.
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
A. LATAR BELAKANG
Rumah sakit jiwa dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seringkali mendapat permintaan pembuatan surat keterangan kesehatan jiwa. Surat keterangan tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum maupun untuk kepentingan administratif lainnya misalnya sebagai persyaratan pegawai, persyaratan calon anggota legislatif dan eksekutif atau pengangkatan anggota profesi tertentu.
Surat keterangan kesehatan jiwa yang berkaitan dengan perkara pidana permintaannya dilakukan oleh polisi sebagai penyidik, jaksa, dan hakim. Surat keterangan jiwa yang berkaitan dengan perkara perdata permintaan dilakukan oleh pengacara maupun para pihak yang bersengketa melalui pengadilan.
Pada tahun 1986, Direktorat Kesehatan Jiwa, Ditjen Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan, telah menyusun Pedoman Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP). Pedoman tersebut belum dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan dan VeRP dibuat hanya untuk perkara pidana.
Pasal 150 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum (VeRP) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi. Dengan adanya ketentuan tersebut maka VeRP bukan hanya dibuat untuk perkara pidana saja tapi juga dibuat untuk perkara perdata. Untuk itu dipandang perlu adanya pedoman dalam pembuatan VeRP.
B. TUJUAN dan SASARAN
Tujuan umum Pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pembuatan VeRP.
Tujuan khusus:
- Pedoman ini diharapkan akan memudahkan dan menyeragamkan pembuatan VeRP untuk Dr Sp.KJ
- Pedoman ini diharapkan untuk memudahkan bagi penegak hukum dan hakim pengadilan perdata dalam memahami dan memanfaatkannya VeRP.
Sasaran:
- dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lainnya,
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan,
- Pemerintah Pusat dan Daerah,
- Penegak Hukum
C. RUANG LINGKUP
1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan hukum perkara pidana
Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”. Berkaitan dengan pasal dimaksud perlu disadari bahwa bukanlah tugas Dokter spesialis kedokteran jiwa yang membuat VeRP untuk menentukan pertanggungjawaban terperiksa karena pengertian itu bukanlah pengertian dalam disiplin ilmu kedokteran. Penentuan pertanggungjawaban tersebut adalah hak dari hakim pengadilan. Dokter spesialis kedokteran jiwa dapat membantu hakim dengan mengemukakan unsur-unsur yang dapat menentukan pertanggunganjawaban terperiksa.
Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kehakiman dinyatakan, “tidak seorangpun dapat dijatuhkan pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”. Hakim didalam memutuskan suatu perkara pidana harus memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
Lebih lanjut Pasal 187 KUHAP menjelaskan bahwa surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, salah satunya adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. VeRP adalah salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh Dokter spesialis kedokteran jiwa dalam perkara pidana.
Mengingat antara sehat dan sakit di satu pihak dan dapat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan di lain pihak, tidak terdapat hubungan langsung antara lain karena kedua-duanya merupakan pengertian pada taraf konseptual di bidang kesehatan dan hukum, maka perlu dicari beberapa kriteria di bidang kesehatan yang dapat menggambarkan kesinambungan (continuum) dan tingkatan-tingkatan (gradasi) dari keadaan sehat sampai sakit serta kriteria di bidang hukum yang menggambarkan kesinambungan (continuum) dan tingkatan-tingkatan (gradasi) dari pertanggungjawaban penuh sampai pertanggungjawaban yang tidak dapat dibebankan. Konsep-konsep operasional tentang gangguan jiwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan (disability) adalah:
- Ketidakmampuan memaksudkan suatu tujuan yang sadar (intentional disability). Tujuan yang tidak sadar adalah tujuan yang berdasarkan waham dan/atau halusinasi.
- Ketidakmampuan mengarahkan/atau mengendalikan kemauan /atau tujuan tindakannya (volitional disability).
- Ketidakmampuan memahami nilai dan risiko tindakannya.
Selain penentuan bertanggungjawab, dalam mengambil keputusan hakim perlu mempertimbangkan dan memperhatikan gagasan pemasyarakatan (Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) yaitu:
- Daya guna pidana terhadap terpidana sebagai pengubah perilaku (efficient punishability).
- Daya guna pidana terhadap terpidana dan masyarakat sebagai upaya menakut-nakuti untuk mencegah perbuatan kriminal (deterrent efficiency).
VeRP perkara pidana disamping memuat unsur-unsur kemampuan bertanggungjawab juga harus memuat ada tidak nya gangguan jiwa sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
2. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan hukum perkara perdata
Terdapat suatu ketentuan yang menyatakan bahwa hakim perdata dapat meminta visum et repertum dalam persidangannya. Hal itu diatur dalam Pasal 154 HIR. Karena di sidang pengadilan perdata tidak ada jaksa, maka hakim perdata dapat meminta langsung visum et repertum kepada dokter. Pada umumnya, masyarakat awam mengira visum digunakan hanya dalam pengadilan pidana namun demikian anggapan tersebut tidak benar.
Dalam perkara perdata, alat bukti yang sah yang sudah ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang yaitu dalam Pasal 164 HIR/284 RBg/1866 BW, yaitu:
- Alat bukti tertulis/atau surat;
- Alat bukti saksi;
- Alat bukti persangkaan;
- Alat bukti pengakuan; dan
- Alat bukti sumpah.
Alat bukti lain yang dimungkinkan dalam hukum acara perdata, adalah:
- Pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR/180 RBg);
- Keterangan Ahli (Pasal 154 HIR/181 RBg).
Dari ketentuan Pasal 181 RBg/154 HIR ayat (2) dikatakan bahwa keterangan ahli dapat berbentuk tertulis maupun lisan yang dikuatkan dengan sumpah. Apa yang diterangkan oleh ahli bukan merupakan fakta-fakta atau hal-hal yang dilihat, dialami maupun yang didengarnya sendiri. VeRP adalah alat bukti surat autentik yang dibuat Dokter spesialis kedokteran jiwa yang memiliki wewenang untuk membuat surat tersebut.
Menurut definisinya, Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan lain sebagainya). Akan tetapi, tidak hanya mengenai perselisihan atau sengketa saja, kepentingan perseorangan maupun badan hukum yang ingin mendapatkan kejelasan status berupa penetapan pengadilan pun dapat dimasukan sebagai bagian dari Perkara Perdata.
Beberapa perkara yang memerlukan VeRP meliputi:
Tentang pembatalan Perkawinan
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila ada pihak yang merasa keberatan. Dalam Pasal 61 KUHPerdata, Bapak dan ibu dari pihak yang melakukan perkawinan dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:
Ayat (3) “bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan”
Keluarga dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila salah satu pihak telah menjalani pengampuan atapun dalam proses permohonan pengampuan.
Tentang Perceraian
Mengenai alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 jo pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (2) menyatakan “untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”
Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: (e) “salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri”
Bagi yang beragama Islam, dalam keadaan-keadaan tertentu, isteri dapat meminta kepada Pengadilan Agama supaya ia diceraikan dari suaminya (meminta fasakh). Alasan-alasan yang dapat dikemukakan, yang berkenaan dengan penyakit suami adalah: epilepsi yang berat, gila yang tidak dapat sembuh, impotensi dan sebagainya. Jadi gila yang kronis adalah alasan untuk meminta fasakh bagi seorang isteri Islam. Dan permintaan cerai melalui fasakh dengan alasan suaminya gila sering juga diajukan oleh isteri yang bersangkutan. Biasanya Ketua Pengadilan Agama, untuk pemeriksaan dan memberikan keputusan, terlebih dahulu meminta keterangan/atau surat dari seorang dokter spesialis kedokteran jiwa.
Tentang Hak Asuh Anak
Kedudukan anak diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan dalam Pasal 156 huruf (a) KHI menyatakan bahwa ”anak yang belum mumayyiz (dewasa) berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya”.
Meskipun demikian bunyi pasal tersebut, kalau ternyata ibu dari anak yang belum dewasa tersebut menderita gangguan jiwa, maka hakim akan mempertimbangkan hal tersebut, biasanya Ketua Pengadilan Agama atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, akan terlebih dahulu meminta keterangan dari seorang dokter spesialis kedokteran jiwa.
Tentang Pengampuan
Pengampuan adalah Keadaan dimana seseorang karena sifat–sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak sendiri atau pribadi dalam hal berkaitan dengan hukum.
Menurut Pasal 433 – Pasal 462 KUHPerdata, menetapkan bahwa “setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadang–kadang cakap mempergunakan pikirannya”. Berdasarkan pasal ini hakim pengadilan seringkali meminta bantuan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk menentukan apakah seseorang yang diajukan untuk diampukan memenuhi unsur keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap. Selain itu Dr Sp.KJ diharapkan dapat memberikan pendapat apakah pengampuan bersifat permanen atau perlu di lakukan evaluasi berulang, serta apakah pengampuan dilakukan pada satu, beberapa atau semua hal dari aspek kehidupan dari orang yang diperiksa.
Tentang Wasiat
Pasal 895 KUHPerdata menyatakan “Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, seseorang harus mempunyai kemampuan bernalar”. Pasal 896 KUHPerdata menetapkan bahwa “setiap orang dapat membuat surat wasiat dan dapat mengambil keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu”.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, wasiat diatur dalam Pasal 171 huruf h, yaitu: “pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki”
Suatu pemberian wasiat dapat menjadi batal oleh sebab-sebab sebagai berikut:
- Pewasiat (mushi) menarik kembali wasiatnya
- Pewasiat (mushi) kehilangan kecakapan untuk bertindak.
Dalam keadaan tertentu, seorang pewasiat diragukan kecakapannya saat membuat wasiat. Bagi pihak yang meragukan dapat mengajukan permohonan melalui pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan jiwa oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.
Tentang Perikatan
Perikatan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (KUHPerdata pasal 1313). Untuk terjadinya suatu perikatan/atau perjanjian harus memenuhi beberapa syarat yaitu: Sepakat mengikatkan dirinya, Kecakapan, Suatu hal tertentu/atau objek tertentu, Suatu sebab yang halal (KUHPerdata pasal 1320). Contoh: jual-beli, sewa-menyewa.
Suatu perikatan dapat dibatalkan apabila salah satu pihak dalam membuat perikatan tidak dalam keadaan cakap, keadaan mentalnya tidak mampu memahami nilai perbuatan hukum yang dilakukannya. Bilamana ada pihak yang berkeberatan dengan adanya perikatan tersebut, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan untuk membatalkannya. Dokter spesialis kedokteran jiwa yang bekerja di RSJ dan fasyankes lainnya sering diminta pendapat untuk menilai apakah seseorang dapat dianggap cakap didalam berpikir dan bertindak dalam lalu lintas hukum apabila ada pihak yang tidak setuju/bersengketa dalam suatu perikatan/perjanjian.
Selain kecakapan, persyaratan lain yang diwajibkan dalam terjadinya suatu perikatan adalah adanya persetujuan. Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan: “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”
Supaya terjadi persetujuan yang sah, menurut Pasal 1320 KUHPerdata perlu dipenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
- Anak yang belum dewasa
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kuratele)
- Perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan Undang-Undang dan pada umumnya semua orang yang oleh Undang-Undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Menurut Pasal 1446 KUHPerdata, “Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum dewasaan atau pengampuannya.
Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka”.
Tiap orang yang sudah cukup umur (dewasa, legal age) dianggap secara mental sudah kompeten, yaitu memiliki kapasitas mental untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari. Menurut KUHPerdata seorang dianggap dewasa bila telah berusia 21 tahun atau lebih.
Untuk menyatakan bahwa seorang tidak kompeten (inkompeten) harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan menderita penyakit jiwa dan bahwa penyakit jiwa ini menyebabkan kerusakan dalam menilai dan bahwa kerusakan menilai ini menyebabkan yang bersangkutan tidak sanggup mengelola harta miliknya, membuat kontrak-kontrak dengan hati-hati atau mengambil dan membuat tindakan-tindakan tertentu. Untuk menentukan hal ini maka Dokter spesialis kedokteran jiwa sering dimintakan bantuannya oleh pengadilan.
D. PENYELENGGARAAN
1. FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
Sarana pelayanan kesehatan jiwa tempat membuat VeRP adalah Rumah Sakit Jiwa Pemerintah, Bagian Kedokteran Jiwa pada Rumah Sakit Umum Pemerintah,Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan VeRP Perdata dapat juga dilaksanakan di Klinik Utama yang memiliki sumber daya yang sesuai.
Sarana dan prasarana yang diperlukan diprioritaskan bagi keamanan dan pengawasan terperiksa untuk:
- Mencegah larinya terperiksa, perlu ada penjagaan yang dilakukan oleh instansi pemohon. Larinya terperiksa menjadi tanggung jawab pemohon.
- Menghindari terjadinya percobaan bunuh diri atau pembunuhan, kekerasan pada diri sendiri dan orang lain.
Untuk mendeteksi kemungkinan terperiksa berpura-pura perlu disediakan peralatan audiovisual (Closed Circuit Television/atau CCTV dan perlengkapan audio).
Selain hal-hal tersebut diatas, fasilitas pelayanan kesehatan perlu menyediakan pemeriksaan psikometri, psikotes dengan instrumen yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi.
2. PROSEDUR PEMERIKSAAN
Dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum dilaksanakan oleh Tim. Tim dibentuk oleh pimpinan fasyankes melalui surat keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Tenaga kesehatan terdiri 1(satu) dokter spesialis kedokteran jiwa yang merangkap ketua tim dan pembuat VeRP, dan dibantu sekurang- kurang nya 2 (dua) orang tenaga kesehatan lainnya, diantaranya Dr SpKJ lain nya, Dr Sp lainnya, Dr Umum, Psikologi Klinis, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainya.
Dr SpKJ merangkap ketua tim bertugas melakukan pemeriksaan psikiatrik, memimpin rapat dan merangkum hasil temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya, membuat analisis medikolegal serta menyusun laporan dalam bentuk VeRP.
Tenaga kesehatan lainnya (Dr SpKJ lain nya, Dr Sp lainnya, Dr Umum, Psikologi Klinis, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainya) melakukan pemeriksaan sesuai dengan bidang keilmuannya, melakukan pencatatan dalam rekam medic, melaporkan hasil temuan nya kepada Dr SpKJ selaku ketua tim, dan membahas hasil temuannya bersama anggota tim lainnya dalam menyusun kesimpulan pemeriksaan.
Pada pemeriksaan perkara pidana dengan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, Bilamanana data yang diperlukan telah mencukupi maka Psikater dapat membuat kesimpulan pemeriksaan. Kesimpulan pemeriksaan setidaknya memuat :
Apakah Pelaku tindak pidana sedang mengalami gangguan jiwa pada saat melakukan tindak pidana atau tidak? Bila jawaban Ya maka Psikiater harus menyebutkan nama penyakit dan diagnosis penyakit jiwa pelaku tindak pidana. Dari nama penyakit dapat diketahui gradasi, kronisitas dari penyakit tersebut.
Apakah tindak pidana yang dilakukan pelaku berhubungan dengan gejala penyakit penyakit yang dialami pelaku? Pada penyakit jiwa yang berlangsung kronis, beberapa gejala penyakit tidak hilang dan tetap dialami orang dengan gangguan jiwa. Namun demikian ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak berhubungan dengan penyakit dan gejala penyakitnya.
Apakah pelaku menyadari perbuatannya?
Tahap kemampuan menyadari perbuatannya adalah tahap saat pelaku seharusnya dapat mempersepsi dan kemudian menginterpretasi dan mengambil kesimpulan dari stimulus yang diperoleh. Kesadaran disini ditentukan dengan memeriksa tingkat kesadaran seperti pada pemeriksaan psikiatrik pada umumnya. Dapat ditentukan apakah pelaku tersebut pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan sadar penuh, berkabut, berubah, ngantuk dan lain sebagainya.
Apakah pelaku memahami resiko perbuatannya?
Kesimpulan ini diperoleh untuk melihat bagaimana pelaku tindak pidana setelah mendapat kesimpulan terhadap stimulus yang diterima maka pelaku akan mengembangkan berbagai respon untuk menjawab berbagai stimulus yang diperoleh. Dalam pengembangan dan pemilihan respon, pelaku akan menentukan respon-respon apa yang akan dilakukannyadan sesudah itu pelaku akan menelaah nilai (value) dari masing-masing respon tersebut bagi masyarakat.
Dari menelaah nilai, pelaku juga akan menelaah kemungkinan resiko serta nilai resiko bagi dirinya dan masyarakat. Melalui penelaahan dan pemahanan dari nilai perbuatannya serta nilai resiko perbuatannya maka pelaku memilih respon yang akan dilakukan dalam tindakan untuk menjawab stimulus. Kemampuan pemahaman ini dapat ditentukan melaui pemeriksaan discriminative insight yaitu pemahan mengenai apa yang akan dilakukan, mengapa hal itu harus dilakukan, dan bagaimana proses pengembangan hal tersebut dilakukan.
Apakah pelaku dapat memaksakan/mengendalikan perilakunya?
Pemeriksa dapat menentukan apakah pelaku pada waktu melakukan perbuatannya bebas mempertimbangkan respon yang dipilih sebagai sebuah tindakan, ataukan yang bersangkutan dipengaruhi oleh gejala penyakitnya atau nilai-nilai budaya yang diyakininya
Hal-hal yang harus jadi perhatian dalam pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum Perdata yang sering dijumpai dalam praktik klinik sehari-hari:
Kasus Pengampuan atau curatelle:
wawancara klinis psikiatrik
penilaian psikopatologi terkait daya ingat, pemahaman dan kemampuan membuat keputusan
kemampuan fungsional individu yaitu kemampuan untuk melakukan pengelolaan terhadap diri atau situasi saat itu
Informasi dari pihak ketiga sangat diperlukan
observasi psikiatrik
mengevaluasi kognitif dan perilaku
penilaian fungsionalitas terkait kompetensi yang dinilai
pemeriksaan psikometrik untuk menilai fungsi kognitif dan perilaku terkait penilaian fungsionalitas kompetensi yang diminta
pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi
analisis medikolegal
Identifikasi prasarat spesifik untuk kompetensi yang akan dievaluasi
Korelasikan data hasil observasi, diagnosis dan data hasil tes dengan fungsi tugas spesifik kemampuan yang dievaluasi.
Pertimbangkan struktur evaluasi klinis untuk menilai tingkat fungsi dan batasannya pada tiap domain yang berbeda.
Kemampuan dan kapasitas berbeda pada berbagai area kompetensi yang dievaluasi.
Struktur evaluasi klinis yang mengunakan instrumen evaluasi dan observasi klinis akan memandu klinisi dalam merinci tingkat fungsi dan limitasinya pada domain yang berbeda.
Jangan berasumsi bahwa status atau disabilitas pada domain tertentu akan menyebabkan kurangnya kapasitas pada domain yang lain.
Keputusan tidak didasarkan satu tindakan atau gejala semata
Saran untuk penetapan kapasitas mental harus mencantumkan jenis pengampuan:
Dari segi fungsionalitas: Partial atau Total: bidang tertentu atau menyeluruh
Dari segi waktu pengampuan: Temporal atau Permanen.
Kapasitas untuk mengasuh anak (pada kasus perebutan hak asuh atau adopsi):
Wawancara dan observasi klinis psikiatrik
Evaluasi pada orang tua dan anak:
Pemahaman orangtua tentang kebutuhan anak dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan Faktor yang membatasi kemampuan orangtua untuk memahami atau memenuhi kebutuhan anak meliputi:
Motivasi adopsi
Latar belakang keluarga
Riwayat kekerasan
Pengetahuan tentang anak, pola asuh, proses adopsi, dan lain-lain yang terkait
Kemampuan antisipasi
Pengetahuan akan nilai positif dan negatif diri sendiri dan pasangan
Kerjasama antara suami dan istri (sinergi dan problem solving)
Sifat hubungan anak dan masing-masing orang tua
Hubungan antara kedua orangtua apakah mempengaruhi interaksi mereka dengan anak
Pengaturan hak asuh yang ditawarkan oleh masing-masing orangtua dan efek yang ditimbulkannya pada fungsi anak
Interaksi antara orangtua dan anak
Pemeriksaan psikometrik: menilai profil kepribadian dan adanya psikopatologi orangtua
Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi
Analisis medikolegal:
Identifikasi prasarat spesifik untuk kompetensi untuk merawat anak
Korelasikan data hasil observasi, diagnosis dan data hasil tes dengan fungsi tugas spesifik kemampuan untuk mengasuh anak.
Pertimbangkan struktur evaluasi klinis untuk menilai tingkat fungsi dan batasannya pada kemampuan untuk menjadi orangtua.
Saran untuk penetapan apakah pasangan orangtua tersebut kompeten untuk mengasuh anak.
Kapasitas untuk membuat perikatan/kontrak:
Wawancara klinis psikiatrik
Psikopatologi ada/tidak
Adakah psikopatologi misalnya ada grandiose optimism/atau compulsion of mental diseases, yang mendasari pengambilan keputusan tersebut
Penilaian kemampuan mental untuk memahami perikatan/atau perjanjian/atau kontrak/atau pernikahan yang dibuat (lingkup, efek dan konsekuensinya)
Wawancara pihak ke 3, yaitu keluarga dan pihak terkait dengan kontrak yang dibuat
Observasi psikiatrik
Perilaku dan fungsi kognitif (penekanan pada judgement dan fungsi eksekutif) terkait kemungkinan adanya malingering.
Pemeriksaan psikometrik
Menilai psikopatologi, fungsi kognitif (kejernihan berpikir, tes fungsi eksekutif: konsep pikir, daya ingat (memory), daya nilai (judgement), daya konsentrasi dan atensi, daya berpikir abstrak) serta profil kepribadian
Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi
Analisis medikolegal
Identifikasi prasarat spesifik terkait kompetensi untuk membuat kontrak sesuai dengan jenis kontrak yang dibuat
Korelasikan data hasil observasi, diagnosis dan data hasil tes dengan fungsi tugas spesifik kemampuan untuk membuat kontrak.
Pertimbangkan struktur evaluasi klinis utk menilai tingkat fungsi dan batasannya pada kemampuan untuk membuat kontrak/atau perikatan.
Saran untuk penetapan apakah orang tersebut kompeten untuk membuat kontrak.
E. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Semua hal yang berkaitan dengan terperiksa tertulis semuanya mulai dari identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaannya dan diagnosis, dan semua data tersebut berada di dalam rekam medis terperiksa yang merupakan rahasia kedokteran. Rekam medis wajib disimpan oleh sarana kesehatan sampai 5 (lima) tahun setelah pemeriksaan terakhir, kemudian dapat dimusnahkan kecuali ringkasan dan persetujuan tindakan medisnya yang harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari pembuatan ringkasan tersebut. (Permenkes No. 269/MENKES/ PER/III/2008 tentang Rekam Medis). Khusus untuk VeRP disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari diterbitkannya. Sistem pelaporan VeRP merupakan kesatuan dengan sistem pencatatan dan pelaporan rumah sakit pada umumnya. Sistem ini dimaksudkan agar didapat informasi yang muktahir yang selanjutnya dipergunakan dalam perencanaan kebijakan, program maupun kegiatan pembinaan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan pembuatan VeRP dilakukan dengan maksud agar sesuai pedoman yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan pembuatan VeRP dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dilakukan secara berjenjang mulai dari internal institusi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Pembinaan dan pengawasan pembuatan VeRP dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dilakukan dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Hasil pembinaan dan pengawasan akan dijadikan masukan bagi penyempurnaan Pedoman VeRP dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.
G. PENUTUP
Dengan ditetapkannya Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum diharapkan terdapat keseragaman pembuatan VeRP oleh Dokter yang berkompeten dan berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan, disamping itu dapat juga membantu penegak hukum dan hakim dalam memahami dan memanfaatkan VeRP.
Demikianlah Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum. Lampiran Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.