SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19 sebagai respon Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Gubernur/Bupati/Walikota; dan Bali.
Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021 oleh Dirjen Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan, tergantung situasi Pandemi.
SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19 diberikan kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat; Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum; Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan; Ketua DPP ORGANDA; Ketua DPP APTRINDO; Ketua DPP GAPASDAP; dan Ketua DPP INFA.
Maksud dan Tujuan SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19 adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat.
Protokol Kesehatan PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19
Hal ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Boleh tidak menunjukkan kartu vaksin.
Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilakukan terhadap:
kendaraan bermotor umum, yang meliputi:
angkutan antarkota antarprovinsi;
angkutan antarkota dalam provinsi;
angkutan antarjemput antarprovinsi;
angkutan pariwisata;
angkutan barang;
kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi
mobil penumpang;
sepeda motor;
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Berikut adalah isi Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021
tentang
Petunjuk Pelaksanaan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat
pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Maksud dan Tujuan.
meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat.
3. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
protokol kesehatan umum pada moda transportasi darat;
protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri untuk transportasi darat; dan
pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
4. Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan KesehatanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali;
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Isi Edaran.
a. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilakukan terhadap:
kendaraan bermotor umum, yang meliputi:
angkutan antarkota antarprovinsi;
angkutan antarkota dalam provinsi;
angkutan antarjemput antarprovinsi;
angkutan pariwisata;
angkutan barang;
kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi
mobil penumpang;
sepeda motor;
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
b. melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait, dengan ketentuan:
setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
c. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
dalam hal surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; dan
pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
e. setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
f. setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
g. penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK); atau
bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
h. Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:
pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 2;
pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. Kapal Angkutan Penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas Pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.
j. melakukan sterilisasi Kapal Angkutan Penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan:
bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau
bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
k. Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
l. Pemberlakukan jam operasional moda transportasi darat sebagai berikut:
kendaraan bermotor umum, disesuaikan dengan demand dan dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya;
angkutan penyeberangan, disesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal.
m. Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi wajib masuk dan singgah di terminal penumpang.
n. dalam rangka pembatasan pergerakan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain:
pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan;
pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas;
pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penumpang atau tanda nomor kendaraan (penerapan ganjil genap).
o. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
p. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka:
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat:
melakukan pengawasan dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 Daerah dan Instansi terkait lainnya;
berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Daerah dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap Terminal Penumpang serta Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan;
memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan pembatasan layanan angkutan antarkota serta tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan untuk melayani sarana transportasi darat;
memastikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan untuk melayani sarana transportasi darat;
memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
memastikan Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan melaksanakan ketentuan pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);
melakukan sosialisasi terkait informasi angkutan umum yang beroperasi berupa jadwal kedatangan dan keberangkatan; dan
melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perusahaan Angkutan Umum dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan:
melaksanakan dan mematuhi ketentuan pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); dan
wajib memastikan calon penumpang dan awak kendaraan bermotor umum memenuhi persyaratan perjalanan orang dan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
q. Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan secara acak (random) oleh:
Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Dinas Perhubungan pada terminal dan rest area, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan umum; dan/atau
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia pada pelabuhan, untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
r. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dilakukan pada terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi lainnya sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemerintah daerah.
s. Petugas yang melaksanakan pengawasan di lapangan harus mematuhi protokol kesehatan antara lain, memakai masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis dan menggunakan faceshield.
t. Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas jalan.
u. Pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
v. Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
w. Selain ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi darat tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
x. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
y. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
6. Penutup
Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Begitulah isi Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19. Semoga selamat dan sehat selalu, amin.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE 94 tahun 2021 tentang Juklak PPDN Transportasi Darat masa Pandemi COVID-19 (186.89 KB) | 186.89 KB |