Lompat ke isi utama

Vaksin COVID-19 Booster Ke-2 Masyarakat Umum

Vaksin COVID-19 Booster Ke-2 Masyarakat Umum

Vaksin COVID-19 Booster Ke-2 Masyarakat Umum akan dimulai dan dibuka hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum terbit dengan latar belakang bahwa data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum dikeluarkan di Jakarta pada 20 Januari 2023 oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS.

Vaksin COVID-19 Booster Ke-2 Masyarakat Umum

Berikut adalah salinan isi Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Bukan format asli:

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum

Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas).

Mengingat ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3447);
  6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 866);
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  9. Rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi Masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia tercantum dalam tabel berikut:
    Booster ke-1Booster ke-2Dosis
    SinovacAstra Zenecaseparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    Pfizerseparuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
    Modernadosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Sinopharmdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Sinovacdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Zifivaxdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Indovacdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Inavacdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Aztra ZenecaModernaseparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    Pfizerseparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    Aztra Zenecadosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    PfizerPfizerdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Modernaseparuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
    Aztra Zenecadosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    ModernaModernaseparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    Pfizerseparuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
    Janssen (J&J)Janssen (J&J)dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Pfizerdosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
    Modernaseparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    SinopharmSinopharmdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    Zifivaxdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    ConovaxConovaxdosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
  3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah salinan bunyi Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

LampiranUkuran
Vaksin COVID-19 Booster Ke-2 Masyarakat Umum (7.11 KB)7.11 KB