Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dikenali dengan atau disingkat menjadi KLU Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Klu Pajak disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi. Ketentuan kategori ini telah termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. Dalam perpajakan kode klasifikasi usaha dapat ditemukan pada form SPT saat mengisi data wajib pajak. So, bagaimanakah caranya mengetahui klu pajak usaha Anda?
Struktur dan Pemberian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha
Kategori merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet. Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori-katehori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan T, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya.
Cara Mengetahui Klu Pajak
Golongan Pokok merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok dan atau satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Sub golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode sub golongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak banyaknya 9 sub golongan.
Kelompok Kegiatan Ekonomi, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 18 Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:
Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian;
Kode C Kategori Industri Pengolahan;
Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin;
Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah;
Kode F Kategori Konstruksi;
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan;
Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi;
Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi;
Kode L Kategori Real Estate;
Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib;
Kode P Kategori Jasa Pendidikan;
Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi;
Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya;
Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan;
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya.
Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak
Kode Klu Pajak digunakan untuk:
Penatausahaan data wajib pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan (SPT).
Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Keperluan khusus lainnya.
KLU Pajak disajikan dalam 5 digit angka yang digunakan untuk mengelompokkan jenis udaha dan wajib pajak. Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 oleh Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany. KLU Pajak berada pada lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012.
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor Kep-321/PJ/2012
tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Latar Belakang
Pertimbangan tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak adalah untuk tertib administrasi perpajakan yang lebih akurat serta untuk transparansi pendapatan negara dari pajak yang diuraikan per sektor, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Dasar Hukum
Dasar hukum tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
Isi tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Berikut adalah isi tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, bukan format asli:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-233/PJ/2012 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak diubah sebagai berikut:
Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA : Kode KLU dipergunakan untuk:
Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Keperluan lainnya.
Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA A : KLU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini selanjutnya disebut KLU 2012.
Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 oleh Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany. KLU Pajak berada pada lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012 (26.26 KB) | 26.26 KB |
Lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–321/PJ/2012 (2.45 MB) | 2.45 MB |