Lompat ke isi utama

Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan dalam Pelaksanaan Program PEN

Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan dalam Pelaksanaan Program PEN

Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Lampiran dari Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN.

Dalam rangka merespon Pandemi COVID-19 dan tindak lanjut Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Nasional Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Nasional.

Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Juni 2020 di Jakarta. Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN diundangkan Dirjen PP Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 23 Juni 2020 di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN diumumkan pada Barita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 660.

Program PEN adalah singkatan dari Penyelamatan Ekonomi Nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program Penyelamatan Ekonomi Nasional merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.

Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 /PMK.08/2020
TENTANG
TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAMf PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA KATEGORI USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH

A. Tata Cara Pemberian Penjaminan

  1. Ketentuan Penerima Jaminan

    Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
    2. Penerima Jaminan menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
    3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
    4. Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.
  1. Ketentuan Terjamin

    Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    2. Pelaku Usaha dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
    3. plafon Pinjaman maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
    4. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021;
    5. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
    6. Pelaku Usaha tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
    7. Pelaku Usaha memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung setiap tanggal 29 Februari 2020.
  1. Kerja sama antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan
    1. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo melakukan kerja sama dengan pihak Penerima Jaminan.
    2. Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
      1. jenis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha dan pihak Penerima Jaminan;
      2. metode pertukaran data yang dilakukan antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan; dan
      3. Batas penerapan skema penjaminan otomatis bersyarat (Conditional Automatic Coverage/ CAC) dan penjaminan bersyarat (case by case coverage).
  1. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan
    1. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai Terjamin mengajukan permohonan kredit modal kerja/pembiayaan modal kerja kepada pihak Penerima Jaminan.
    2. Atas permohonan tersebut, Penerima Jaminan melakukan analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan standar operasi yang berlaku di masing-masing Penerima Jaminan.
    3. Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi, PT Jamkrindo dan/ atau PT Askrindo menerbitkan sertifikat penjaminan kepada Penerima Jaminan.
    4. Pemberian jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memperhatikan perjanjian kerja sama dengan Penerima Jaminan.
    5. Terhadap Pinjaman yang telah terbit, PT Jamkrindo dan atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah.
  1. Pengajuan Pembayaran IJP oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo kepada Pemerintah
    1. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan permohonan pembayaran IJP kepada KPA paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) untuk penJamman yang diterbitkan periode bulan sebelumnya.
    2. Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    3. Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung paling kurang sebagai berikut:
      1. surat permohonan pembayaran IJP sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi II;
      2. rincian tagihan IJP per sektor usaha per bank penyalur sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi IV;
      3. kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
      4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
      5. salinan sertifikat penjaminan; dan
      6. arsip data komputer penjaminan.
    4. Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
    5. Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP menjadi tanggung jawab PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
    6. IJP yang dimintakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo akan dibayarkan KPA melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN.
  1. Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan Program PEN oleh KPA
    1. KPA melakukan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo berdasarkan data Pelaku Usaha yang terdapat dalam Sistem lnformasi Kredit Program.
    2. Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data Pelaku Usaha yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo yang telah dilakukan proses endorsmen oleh Penerima Jaminan.
    3. Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
    4. Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pelaksanaan Klaim
    1. Dalam hal risiko kredit terjadi, Penerima J aminan dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
    2. Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
  1. Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan
    1. Untuk keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/ atau data terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    2. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah terbayarkan dikembalikan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo ke Kas Negara atau diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode berikutnya.
    3. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Dukungan Pemerintah

  1. Permohonan Dukungan
    1. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan permohonan dukungan loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri.
    2. Pengajuan dukungan loss limit dilakukan sejak awal Penjaminan Pemerintah atau di setiap awal tahun anggaran.
    3. Pengajuan dukungan loss limit disertai dengan data pendukung paling sedikit sebagai berikut:
      1. data proyeksi NPL Pelaku Usaha kategori UMKM;
      2. data pagu Pinjaman untuk masing-masing pihak Terjamin dan Penerima Jaminan; dan
      3. data asums1 aktuaria yang digunakan untuk proyeksi klaim.
  1. Analisa dan Penerbitan Keputusan atas Permohonan Dukungan
    1. Menteri melakukan analisis terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/ atau PT Askrindo.
    2. Kewenangan Menteri untuk melakukan analisis didelegasikan kepada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
    3. Dalam melakukan analisis, Menteri menugaskan PT Reasuransi Indonesia.
    4. Hasil analisis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/ atau PT Reasuransi Indonesia menjadi bahan yang akan direkomendasikan kepada Menteri untuk menerima seluruh/menerima sebagian/menolak permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/ atau PT Askrindo.
    5. Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat:
      1. porsi risiko yang akan ditanggung oleh Pemerintah;
      2. besaran IJP Loss Limit yang akan dikenakan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
      3. asumsi-asumsi aktuaria yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
    6. Dalam hal Menteri menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
  1. Perhitungan IJP Loss Limit dan Perjanjian Kerja Sama Dukungan
    1. Besaran IJP Loss Limit, waktu pembayaran IJP, syarat dan ketentuan lainnya menjadi bagian dari isi perjanjian kerja sama antara Menteri dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
    2. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan oleh Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
  1. Pelaksanaan Klaim atas Dukungan
    1. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit terjadi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan tagihan klaim kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
    2. Tagihan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
      1. surat permohonan pembayaran klaim sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi III;
      2. rincian tagihan klaim;
      3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
      4. kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
      5. arsip data komputer penjaminan.
    3. KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan loss limit.
    4. Dalam melakukan penguJ1an dokumen, KPA berkonsultasi dengan PT Reasuransi Indonesia.
    5. Pelaksanaan penguJian dokumen atas permohonan pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
    6. Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan
    1. Dalam hal keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan dukungan loss limit.
    2. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka klaim loss limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, dikembalikan ke Kas Negara.
    3. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

[ Gambar oleh roheryn319 dari Pixabay ]