Lompat ke isi utama

Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa

Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa

Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa diterbitkan karena piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundangar-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan asset dan penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan.

Permenkeu 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa ini mengatur piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Piutang pajak dimaksud beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permenkeu 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa diundangkan Dirjen PP Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018.

Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 597. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa

Latar Belakang

Pertimbangan diterbitkannya Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa adalah :

  1. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah;

  2. bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundangar-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan, sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkeu 43 tahun 2018 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daluwarsa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubanan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

Isi PMK 43/PMK.03/2018

Berikut adalah bunyi Permenkeu 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Pitang Pajak yang telah Daluwarsa, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

Pasal 1

  1. Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

  2. Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 2

  1. Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  2. Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi Permenkeu 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa. Semoga tidak ada yang kedaluwarsa.