Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Kementerian Keuangan mengeluarkan perubahan dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terbaru dengan Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini bertujuan untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
Perubahan yang dilakukan oleh Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah pada Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Adapun Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 Mei 2022 di Jakarta. Diundangkan hari itu juga oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah untuk kepastian hukum dan penyesua1an terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279);
Isi Permenkeu
Berikut adalah isi Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal I
Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi se bagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum
Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ditatausahakan dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Setiap Entitas Pelaporan yang memiliki perkara tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) melakukan pemutakhiran informasi pada sistem informasi tersebut. Selain melakukan pemutakhiran informasi tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), setiap Entitas Pelaporan juga melaporkan tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas tuntutan hukum kepada Pemerintah dalam Laporan Keuangan dengan perlakuan akuntansi sebagai berikut:
Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, maka nilai tuntutan hukum tersebut disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga dalam Neraca setelah tidak ada upaya lainnya;
Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, dan masih ada upaya lainnya maka tidak dilakukan penyajian pada Neraca dan juga tidak diungkapkan dalam CaLK; dan
Yang dimaksud dengan upaya lainnya adalah masih ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan dan belum tersedia anggaran di Entitas Pelaporan/Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewajiban. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas yang diselesaikan sebelum jatuh tempo antara lain karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying amount) harus diungkapkan pada CaLK.
Tunggakan
Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Pembayaran kepada Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait.
Apabila jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah penghapusan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Penghapusan utang dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam restrukturisasi utang di atas.
Informasi atas penghapusan utang harus disajikan dalam CaLK yang antara lain mengungkapkan jumlah perbedaan: yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
Nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal) dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
Demikianlah bunyi Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Semoga tambah duitnya.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenkeu 85 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkeu 22 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (662.48 KB) | 662.48 KB |