POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi bertujuan untuk meningkatkan perilaku manajer investasi. Bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor pasar modal khususnya yang terkait dengan pengelolaan investasi perlu ditingkatkan melalui perilaku manajer investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik.
POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ini mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar sesuai dengan perilaku manajer investasi yang berlaku di masyarakat pasar modal dan prinsip internasional.
Siapakah Manajer Investasi itu?
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Apa itu Efek?
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Apakah Kustodian itu?
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Apa prinsip Manajer Investasi?
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip:
- independensi;
- integritas;
- profesionalisme;
- mengutamakan kepentingan Produk Investasi;
- pengawasan dan pengendalian;
- kecukupan sumber daya;
- perlindungan aset Produk Investasi;
- keterbukaan informasi;
- benturan kepentingan;
- perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
- kepatuhan.
Manajer Investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan mengenai asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dilarang menjadikan biaya jasa pengelolaan investasi atau biaya jasa atas transaksi tertentu yang diterima dari Produk Investasi sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk setiap Produk Investasi.
Manajer Investasi wajib melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi.
Manajer Investasi yang membeli Efek dalam Penawaran Umum untuk kepentingan Produk Investasi wajib mengalokasikan pembagian atas Efek hasil pembelian kepada Produk Investasi secara proporsional dan wajar sesuai dengan kebijakan investasi, dan membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan dasar alokasi pembelian Efek.
Manajer Investasi dapat melakukan penempatan dana untuk kepentingan Produk Investasi pada Pihak Afiliasi-nya dengan ketentuan tingkat suku bunga yang diterima tidak lebih rendah dari tingkat suku bunga yang diterima dari Pihak yang bukan Afiliasi-nya untuk nilai dan jangka waktu yang sama atau setara.
Bagaimana Manajemen Resiko Manajer Investasi?
Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. Menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan strategi Manajemen Risiko yang efektif disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
Penerapan Manajemen Risiko yang efektif mencakup sedikitnya pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi; kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur Manajemen Risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan sistem pengendalian internal Manajemen Risiko. Penerapan manajemen Risiko yang efektif wajib paling sedikit mencakup risiko yang terkait dengan produk investasi, dan risiko yang terkait dengan Manajer Investasi.
Risiko yang terkait dengan produk investasi, meliputi:
- risiko pasar;
- risiko kredit;
- risiko likuiditas;
- risiko konsentrasi Portofolio Efek; dan
- risiko lain dalam pengelolaan investasi untuk kepentingan Produk Investasi;
Risiko yang terkait dengan Manajer Investasi, meliputi:
- risiko operasional meliputi:
- risiko teknologi informasi;
- risiko pengawasan karyawan;
- risiko kemitraan;
- risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi, jika terdapat risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi; dan
- risiko lain dalam operasional Manajer Investasi;
- risiko kepatuhan;
- risiko reputasi;
- risiko hukum;
- risiko strategis; dan
- risiko investasi, jika Manajer Investasi melakukan investasi untuk kepentingan sendiri.
Strategi Manajemen Risiko memuat paling sedikit:
- pengidentifikasian, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha Manajer Investasi;
- penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko;
- pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko;
- penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko;
- penetapan limit risiko;
- langkah yang wajib dilakukan jika risiko terjadi; dan
- pemantauan dan pengelolaan risiko.
Manajer Investasi wajib melakukan kaji ulang secara berkala dan melakukan penilaian berkala atas kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk memastikan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan strategi Manajemen Risiko termasuk penilaian berkala serta perubahan yang dilakukan.
Bagaimana dengan Manajemen Risiko Teknologi Informasi?
Manajer Investasi wajib menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
Penerapan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi mencakup paling sedikit pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi; kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 5 September 2022.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20/OJK. Agar setiap orang mengetahuinya.
POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah:
- bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor pasar modal khususnya yang terkait dengan pengelolaan investasi perlu ditingkatkan melalui perilaku manajer investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik;
- bahwa untuk meningkatkan perilaku manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar sesuai dengan perilaku manajer investasi yang berlaku di masyarakat pasar modal dan prinsip internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Penjelasan Umum
Manajer Investasi merupakan Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan perannya, aspek perilaku dan etika yang baik dalam melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah dan pengelolaan Portofolio Efek untuk sekelompok nasabah harus dijunjung tinggi oleh Manajer Investasi.
Penerapan perilaku dan etika yang baik dari Manajer Investasi harus terus ditingkatkan penerapannya serta mengakomodir best practice international. Melalui penyempurnaan pengaturan tentang perilaku Manajer Investasi diharapkan kepentingan para nasabah dan sekelompok nasabah terlindungi dan mampu menciptakan industri pasar modal yang wajar dan teratur.
Sejumlah penyempurnaan dalam pengaturan perilaku Manajer Investasi mencakup antara lain prinsip Manajer Investasi, peran asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi, pengungkapan benturan kepentingan, alokasi pesanan, eksekusi terbaik, Rabat, Komisi Non Tunai, pemberian manfaat, kegiatan pemasaran, iklan, dan materi promosi serta penambahan ketentuan yang berkaitan dengan Manajemen Risiko bagi Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah dan pengelolaan Portofolio Efek untuk sekelompok nasabah.
Isi POJK 17 tahun 2022
Berikut adalah salinan isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Bukan format asli:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
- Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
- Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
- Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
- Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
- Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah.
- Koordinator Fungsi Kepatuhan adalah direksi atau pegawai Manajer Investasi yang bertugas mengkoordinir hal yang terkait dengan kepatuhan Manajer Investasi.
- Rabat adalah pengembalian dalam bentuk tunai dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
- Komisi Non Tunai adalah pemberian kepada Manajer Investasi dalam bentuk barang dan/atau fasilitas dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
- Produk Investasi adalah reksa dana, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan Portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Manajer Investasi.
- Manajemen Risiko Likuiditas adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko likuiditas portofolio investasi yang dikelola Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
- Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pasal 2
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip:
- independensi;
- integritas;
- profesionalisme;
- mengutamakan kepentingan Produk Investasi;
- pengawasan dan pengendalian;
- kecukupan sumber daya;
- perlindungan aset Produk Investasi;
- keterbukaan informasi;
- benturan kepentingan;
- perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
- kepatuhan.
Pasal 3
- Manajer Investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan mengenai asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB II
KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Bagian Kesatu
Keterbukaan Kepentingan Manajer Investasi dan Pihak Afiliasi-nya
Pasal 4
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan memiliki benturan kepentingan wajib mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan atas Efek yang ditransaksikan tersebut dengan ketentuan:
- pengungkapan dilakukan pada saat melakukan perjanjian tertulis pengelolaan investasi dalam Portofolio Efek dengan nasabah, jika Efek yang menjadi Portofolio Efek sudah ditentukan oleh nasabah dalam perjanjian;
- pengungkapan dilakukan sebelum melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, jika penentuan Efek yang menjadi Portofolio Efek:
- direkomendasikan Manajer Investasi namun keputusannya di tangan nasabah; atau
- diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Investasi;
- pengungkapan yang dilakukan mencantumkan atau menyebutkan risiko benturan kepentingan yang mungkin timbul; dan
- terdapat pernyataan dari Manajer Investasi dan nasabah terkait pemahaman risiko benturan kepentingan yang mungkin timbul.
Pasal 5
- Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib mengungkapkan kepada Manajer Investasi:
- ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak Afiliasi-nya sejak mulai menjadi pemegang saham, menjabat, atau bekerja pada Manajer Investasi; dan
- setiap terjadi perubahan kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak Afiliasi-nya sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek yang dimiliki oleh Pihak dimaksud selama menjadi pemegang saham, menjabat, atau bekerja pada Manajer Investasi.
- Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan Penawaran Umum saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama.
- Anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja kepada Manajer Investasi dimaksud sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh:
- yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- nomine atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang:
- melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi Produk Investasi akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan, mengurangi kerugian, dan/atau menghindari kerugian;
- melakukan transaksi silang dengan Produk Investasi Manajer Investasi; dan/atau
- menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 6
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan:
- pengungkapan kepentingan atau kepemilikan pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- pemberitahuan secara tertulis kepada Manajer Investasi sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadinya, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 7
- Anggota Komite Investasi yang memiliki benturan kepentingan terhadap keputusan yang akan diambil dalam rapat Komite Investasi wajib abstain dalam rapat Komite Investasi tersebut.
- Dalam hal seluruh anggota Komite Investasi memiliki benturan kepentingan terhadap keputusan yang akan diambil dalam rapat Komite Investasi, Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaksanaan rapat Komite Investasi.
Pasal 8
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Produk Investasi di atas kepentingan:
- Manajer Investasi;
- Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Pasal 9
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas kepentingan atau kepemilikan Efek yang telah diungkapkan oleh:
- Manajer Investasi kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas pemberitahuan secara tertulis sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 10
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
- pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Bagian Kedua
Penerimaan dan Pemberian Manfaat
Pasal 12
- Dalam mengelola portofolio investasi untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang:
- menerima manfaat yang berasal dari nasabah di luar biaya pengelolaan dana, penyedia jasa, target calon investasi, atau mitra bisnis lainnya; dan/atau
- memberikan manfaat kepada nasabah dan/atau Pihak lain yang:
- berasal dari kekayaan Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif Produk Investasi yang dikelolanya;
- merugikan Produk Investasi;
- mengandung benturan kepentingan dengan kewajibannya terhadap Produk Investasi;
- mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara berlebihan;
- mendorong nasabah untuk mengabaikan profil serta tujuan investasi nasabah;
- mengaburkan informasi dan/atau fakta material terkait risiko dan keterbukaan informasi Produk Investasi yang ditawarkan kepada nasabah; dan/atau
- bertujuan untuk menjanjikan imbal hasil tingkat penghasilan tertentu dan/atau hal yang setara yang akan diperoleh nasabah.
- Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi wajib menolak untuk terlibat dalam setiap hubungan bisnis dengan nasabah yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada nasabah.
Pasal 13
Pemberian manfaat kepada nasabah dan/atau Pihak lain oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.
Pasal 14
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan terkait dengan manfaat yang diberikan oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Pasal 15
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 16
- Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pemberian manfaat oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada nasabah dan/atau Pihak lain.
- Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
- batasan nilai moneter yang dapat diberikan oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi;
- larangan penerimaan manfaat serta pemberian manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- ketentuan pelaporan pemberian manfaat oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi; dan
- etentuan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan terkait dengan manfaat yang diberikan oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Bagian Ketiga
Rabat dan Komisi Non Tunai
Pasal 17
- Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Produk Investasi.
- Rabat untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan langsung ke rekening Produk Investasi yang bersangkutan secara proporsional.
Pasal 18
- Manajer Investasi dilarang menerima Komisi Non Tunai kecuali untuk kepentingan Produk Investasi.
- Komisi Non Tunai untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Produk Investasi dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Produk Investasi dan/atau merugikan kepentingan Produk Investasi.
Pasal 19
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas setiap penerimaan Rabat dan/atau Komisi Non Tunai.
Pasal 20
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan:
- pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- verifikasi atas setiap Rabat dan/atau Komisi Non Tunai yang diterima sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 21
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerimaan Rabat dan/atau Komisi Non Tunai yang berasal dari transaksi atau pesanan untuk kepentingan Produk Investasi.
Bagian Keempat
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pasal 22
Manajer Investasi wajib memerhatikan prinsip dalam sistem manajemen anti penyuapan yang berlaku umum dalam penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
- larangan penerimaan manfaat;
- pemberian manfaat; dan
- penerimaan Rabat dan/atau Komisi Non Tunai.
BAB III
PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Bagian Kesatu
Alasan yang Rasional dan Investasi Sesuai Mandat dalam Pengelolaan Produk Investasi
Pasal 23
- Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional, didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi.
- Keputusan investasi Manajer Investasi dianggap berdasarkan alasan yang rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria menggunakan:
- metode investasi atau kombinasi dari berbagai metode investasi yang dimuat dalam buku atau berbagai artikel yang diterbitkan mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio;
- metode yang diciptakan oleh Manajer Investasi yang didokumentasikan; atau
- metode investasi atau kombinasi dari berbagai metode investasi yang lazim digunakan oleh profesi Manajer Investasi atau yang diajarkan dalam kursus resmi mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio,
- Kertas kerja yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- analisis dan pertimbangan aspek fundamental dari Efek dan penerbit Efek;
- analisis dan pertimbangan aspek teknikal dari Efek, jika terdapat analisis dan pertimbangan aspek teknikal dari Efek;
- analisis dan pertimbangan aspek eksposur risiko transaksi Efek terhadap kinerja Portofolio Efek; dan
- analisis dan pertimbangan rasio biaya terhadap efisiensi pengelolaan Portofolio Efek.
- Keputusan atau pelaksanaan investasi Manajer Investasi dianggap memenuhi kepentingan Produk Investasi jika memenuhi kriteria paling sedikit:
- Manajer Investasi telah melakukan pengelolaan investasi Produk Investasi dengan menerapkan prinsip perilaku Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- Manajer Investasi telah menanyakan kepada nasabah mengenai keadaan keuangan secara umum dan membuat catatan mengenai hal tersebut yang harus ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan, kecuali bagi Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif; dan
- keputusan investasi atau pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan investasi tertulis yang telah dipahami dan disetujui oleh nasabah dan kebijakan tersebut telah mengungkapkan sepenuhnya mengenai sifat, metode, serta risiko investasi.
Pasal 24
Pelaksanaan kebijakan investasi, rekomendasi investasi, serta pengambilan keputusan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib dilakukan secara independen tanpa dicampuri kepentingan Pihak lain.
Pasal 25
Manajer Investasi wajib memastikan:
- kebijakan investasi, rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk kepentingan Produk Investasi dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam kontrak pengelolaan investasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
- pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk investasi untuk kepentingan Produk Investasi didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
Pasal 26
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dilarang:
- memberi rekomendasi kepada nasabah dalam bentuk:
- jasa pengelolaan investasi; dan/atau
- jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari Efek, tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan kebutuhan nasabah serta informasi lain nasabah yang diketahui oleh Manajer Investasi;
- melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening nasabah atas dasar instruksi Pihak ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh nasabah; dan
- melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah.
Pasal 27
- Dalam melaksanakan kebijakan investasi, Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait alasan setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
- Manajer Investasi wajib memiliki sistem pengendalian internal sehingga setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Riset Investasi
Pasal 28
- Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar hasil riset yang dilakukan oleh analis Manajer Investasi bersifat independen untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat.
- Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- alur pelaporan analis Manajer Investasi; dan
- dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut,
Bagian Ketiga
Alokasi Pesanan dan Transaksi Efek
Pasal 29
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar.
- Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Produk Investasi secara bersamaan, rencana alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merugikan Produk Investasi tertentu.
- Rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sebelum transaksi Efek dilakukan dengan mengunggah data dan informasi rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi yang dapat membuktikan waktu pengirimannya.
- Manajer Investasi wajib memastikan bahwa transaksi Efek yang dilaksanakan dialokasikan dengan segera sesuai dengan rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali jika terdapat penyesuaian dan/atau revisi pada rencana alokasi.
- Penyesuaian dan/atau revisi rencana alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
- tidak merugikan Produk Investasi tertentu dan/atau menguntungkan Produk Investasi lain;
- dilakukan untuk kepentingan terbaik Produk Investasi berdasarkan prinsip alokasi yang adil dan wajar; dan
- didokumentasikan alasan penyesuaian dan/atau revisinya.
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan pengalokasian Efek hasil transaksi Efek untuk setiap Produk Investasi beserta alasannya sehingga pengalokasian sesuai dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar serta tidak merugikan Produk Investasi tertentu.
Pasal 30
- Dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi wajib menggunakan akun rekening Efek atas nama Produk Investasi.
- Kewajiban penggunaan akun rekening Efek atas nama Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi transaksi Efek untuk kepentingan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
- Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Produk Investasi secara bersamaan, Manajer Investasi wajib mengalokasikan Efek yang berhasil ditransaksikan secara pro-rata menggunakan harga rata-rata.
- Dalam hal alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan secara pro-rata dan menggunakan harga rata-rata, Manajer Investasi wajib membuat keputusan mengenai alokasi Efek tersebut yang didasarkan pada alasan yang rasional.
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 31
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi dilarang:
- mengarahkan transaksi Efek tersebut untuk keuntungan:
- Manajer Investasi;
- Pihak terafililasi dengan Manajer Investasi; atau
- Produk Investasi lainnya;
- terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan terjadinya utang piutang antara Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi, dan perusahaan Efek;
- melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan
- terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Manajer Investasi dilarang menjadikan biaya jasa pengelolaan investasi atau biaya jasa atas transaksi tertentu yang diterima dari Produk Investasi sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk setiap Produk Investasi.
Pasal 33
- Manajer Investasi wajib mempertimbangkan kebijakan investasi, strategi investasi, tujuan investasi Produk Investasi, dan memperhitungkan rasio biaya terhadap efisiensi pengelolaan Portofolio Efek dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
- Manajer Investasi dilarang mengakibatkan perdagangan Efek yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerugian Produk Investasi.
Pasal 34
- Manajer Investasi pengelola reksa dana dilarang melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan reksa dana atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
- dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih reksa dana pada setiap hari bursa;
- atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
- transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian reksa dana; dan
- transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait:
- alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi agar pengalokasian dimaksud terlaksana dengan adil dan wajar; dan
- pencegahan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi orang dalam, manipulasi pasar, informasi orang dalam, dan memastikan bahwa setiap anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi menerapkannya.
Bagian Keempat
Eksekusi Transaksi Efek
Pasal 36
Manajer Investasi wajib melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi.
Pasal 37
- Manajer Investasi wajib melakukan uji tuntas sebelum menunjuk Perantara Pedagang Efek yang digunakan dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
- Manajer Investasi wajib melakukan reviu secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
- Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika Manajer Investasi melakukan:
- transaksi pembelian Efek dalam Penawaran Umum;
- transaksi atas Efek yang menjadi aset dasar pembentukan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dan reksa dana indeks, bagi Manajer Investasi yang mengelola reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dan reksa dana indeks;
- transaksi atas Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
- transaksi atas Efek luar negeri;
- transaksi hak memesan Efek terlebih dahulu; dan/atau
- transaksi lain atas Efek yang harus dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal atau ditentukan oleh Pihak yang melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek dimaksud.
Bagian Kelima
Pembelian Efek Dalam Penawaran Umum dan Kebijakan Pemungutan Suara Pemegang Saham
Pasal 38
Manajer Investasi yang membeli Efek dalam Penawaran Umum untuk kepentingan Produk Investasi wajib:
- mengalokasikan pembagian atas Efek hasil pembelian kepada Produk Investasi secara proporsional dan wajar sesuai dengan kebijakan investasi; dan
- membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan dasar alokasi pembelian Efek.
Pasal 39
- Dalam rapat umum pemegang saham dan/atau rapat umum pemegang obligasi, Manajer Investasi untuk kepentingan Produk Investasi wajib menggunakan hak suara atas saham dan/atau obligasi yang dimiliki Produk Investasi.
- Penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada informasi yang akurat dan bertanggung jawab serta diperuntukkan bagi kepentingan terbaik Produk Investasi.
- Manajer Investasi dapat mendelegasikan hak suara atas saham dan/atau obligasi yang dimiliki Produk Investasi kepada Bank Kustodian sepanjang hanya untuk menyampaikan suara abstain di dalam rapat umum pemegang saham dan/atau rapat umum pemegang obligasi.
- Penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
- dilakukan untuk kepentingan Manajer Investasi dan/atau Pihak lain selain untuk kepentingan terbaik Produk Investasi; dan/atau
- dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengendalian terhadap perusahaan terbuka melalui reksa dana, kecuali pengendalian melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.
- Manajer Investasi wajib membuat, memiliki, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penggunaan hak suara atas saham dan/atau obligasi untuk kepentingan Produk Investasi.
- Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit:
- pedoman untuk melembagakan tinjauan rutin, isu baru, atau isu kontroversial yang berkaitan dengan penggunaan hak suara atas saham dan/atau obligasi untuk kepentingan Produk Investasi dalam rapat umum pemegang saham dan/atau rapat umum pemegang obligasi; dan
- mekanisme tinjauan dan keputusan yang diambil untuk kepentingan Produk Investasi.
- Penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan terkait pengendalian sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Bagian Keenam
Transaksi Efek Melalui Pihak yang Memiliki Hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi
Pasal 40
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi melalui Pihak Afiliasinya, kecuali:
- transaksi Efek tersebut dilakukan dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen;
- komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak Afiliasi-nya tidak lebih tinggi dari komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak yang bukan Afiliasi-nya;
- transaksi Efek tidak dilakukan secara berlebihan; dan
- konsisten dengan standar eksekusi terbaik.
Pasal 41
Manajer Investasi dapat melakukan penempatan dana untuk kepentingan Produk Investasi pada Pihak Afiliasi-nya dengan ketentuan tingkat suku bunga yang diterima tidak lebih rendah dari tingkat suku bunga yang diterima dari Pihak yang bukan Afiliasi-nya untuk nilai dan jangka waktu yang sama atau setara.
Bagian Ketujuh
Transaksi Silang
Pasal 42
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi silang antar rekening Produk Investasi kecuali dengan ketentuan:
- keputusan jual atau beli Efek didasarkan atas kepentingan kedua Produk Investasi;
- transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen pada harga pasar yang berlaku; dan
- alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.
Pasal 43
- Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara:
- rekening Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan untuk pembentukan Portofolio Efek reksa dana terproteksi; dan
- rekening anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, serta pegawai Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi.
- Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek silang antara rekening Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen pada harga pasar yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Transaksi Efek Untuk Kepentingan Manajer Investasi
Pasal 44
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek yang sama dan dalam waktu yang sama, untuk kepentingan sendiri dan untuk kepentingan Produk Investasi wajib:
- memisahkan pesanan transaksi Efek; dan
- mendahulukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
Pasal 45
Dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri, Manajer Investasi wajib:
- menggunakan akun rekening Efek atas nama Manajer Investasi terpisah dari rekening Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
- menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan administrasi dan penyimpanan Efek untuk kepentingan transaksi sendiri dari Manajer Investasi; dan
- menggunakan fasilitas transaksi aset dasar yang tersedia dalam sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pasal 46
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan transaksi Efek yang sama dan dalam waktu yang sama untuk kepentingan sendiri dan untuk kepentingan Produk Investasi.
- Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang berkaitan dengan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri.
Bagian Kesembilan
Manajemen Risiko
Pasal 47
- Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
- Manajer Investasi wajib menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan strategi Manajemen Risiko yang efektif disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
- Penerapan Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
- pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi;
- kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur Manajemen Risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
- sistem pengendalian internal Manajemen Risiko.
- Penerapan manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit mencakup:
- risiko yang terkait dengan produk investasi, meliputi:
- risiko pasar;
- risiko kredit;
- risiko likuiditas;
- risiko konsentrasi Portofolio Efek; dan
- risiko lain dalam pengelolaan investasi untuk kepentingan Produk Investasi;
- risiko yang terkait dengan Manajer Investasi, meliputi:
- risiko operasional meliputi:
- risiko teknologi informasi;
- risiko pengawasan karyawan;
- risiko kemitraan;
- risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi, jika terdapat risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi; dan
- risiko lain dalam operasional Manajer Investasi;
- risiko kepatuhan;
- risiko reputasi;
- risiko hukum;
- risiko strategis; dan
- risiko investasi, jika Manajer Investasi melakukan investasi untuk kepentingan sendiri.
- risiko operasional meliputi:
- risiko yang terkait dengan produk investasi, meliputi:
- Strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
- pengidentifikasian, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha Manajer Investasi;
- penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko;
- pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko;
- penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko;
- penetapan limit risiko;
- langkah yang wajib dilakukan jika risiko terjadi; dan
- pemantauan dan pengelolaan risiko.
- Manajer Investasi wajib melakukan kaji ulang secara berkala dan melakukan penilaian berkala atas kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk memastikan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan strategi Manajemen Risiko termasuk penilaian berkala serta perubahan yang dilakukan.
Bagian Kesepuluh
Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Pasal 48
- Manajer Investasi wajib menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
- Penerapan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
- pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi;
- kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
- sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
Pasal 49
- Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi dan/atau sistem elektronik yang menunjang operasional kegiatan usaha wajib menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi.
- Kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek:
- manajemen;
- pengembangan dan pengadaan;
- operasional teknologi informasi;
- jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan;
- pengamanan informasi;
- rencana pemulihan bencana; dan
- penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi.
Pasal 50
- Manajer Investasi wajib memastikan pengendalian dan pengamanan informasi, data Produk Investasi, dan data operasional kegiatan usaha Manajer Investasi dilakukan secara efektif dan memperhatikan paling sedikit:
- pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi;
- pengamanan informasi yang diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki Manajer Investasi; dan
- ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi.
- Prinsip pengendalian pengamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
- kerahasiaan;
- integritas;
- ketersediaan;
- keaslian;
- tidak dapat diingkari;
- pengendalian otorisasi dalam sistem, pangkalan data, dan aplikasi;
- pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan
- pemeliharaan jejak audit.
- Dalam hal Manajer Investasi menyelenggarakan sistem elektronik transaksi Produk Investasi maka:
- pelaksanaan prinsip keaslian paling sedikit menetapkan dua faktor keaslian; dan
- pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari paling sedikit menerapkan keamanan pengiriman data dan end to end encryption.
Pasal 51
Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi dan/atau sistem elektronik yang menunjang operasional kegiatan usaha wajib:
- memastikan kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi; dan
- melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
Pasal 52
- Manajer Investasi wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
- Manajer Investasi dilarang menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia kecuali telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Sistem elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia atas persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan:
- sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan yang didalamnya terdapat prinsip yang bersifat global, yang dianut dalam peraturan lintas negara sepanjang tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data transaksi masing-masing nasabah;
- sistem elektronik yang digunakan untuk Manajemen Risiko secara terintegrasi dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah Indonesia, sepanjang menggunakan data agregat Produk Investasi; dan
- sistem elektronik yang digunakan dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah Indonesia untuk manajemen komunikasi dan/atau manajemen internal yang tidak terkait sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau sistem yang menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Manajer Investasi:
- memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang memuat paling sedikit:
- kewajiban dan hak para Pihak;
- klausula pilihan hukum dalam hal terdapat sengketa; dan
- kerahasiaan data dan informasi;
- memastikan bahwa penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- memastikan bahwa Manajemen Risiko penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
- memastikan manfaat yang diperoleh Manajer Investasi atas penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari biaya yang akan dikeluarkan.
- memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang memuat paling sedikit:
- Tata cara persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 53
- Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi wajib melakukan audit secara berkala atas sistem elektronik dimaksud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Audit secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan jasa Pihak eksternal yang independen.
- Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut atas hasil audit secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesebelas
Manajemen Risiko Likuiditas Dalam Pengelolaan Investasi Produk Investasi Bersifat Terbuka
Pasal 54
- Manajer Investasi yang mengelola Produk Investasi bersifat terbuka wajib menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang tepat dan efektif untuk:
- memantau risiko likuiditas Produk Investasi;
- memitigasi risiko ketidaksesuaian likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi dengan kebutuhan pemenuhan pembelian kembali Produk Investasi; dan
- memastikan perlakuan yang adil dan wajar kepada seluruh nasabah.
- Kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit:
- jenis Produk Investasi;
- kebijakan dan strategi investasi;
- profil likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi;
- profil saluran distribusi;
- profil target pasar dan/atau nasabah; dan
- kebijakan pembelian kembali oleh Produk Investasi.
- Pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas yang tepat dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan:
- memiliki anggota direksi dan fungsi yang secara independen dan terpisah dari kegiatan fungsi investasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan berkelanjutan atas pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas;
- menerapkan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas sejak awal pembentukan Produk Investasi hingga sepanjang siklus hidup Produk Investasi;
- menetapkan langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi atau mengidentifikasi keterbatasan aset dalam mencukupi kebutuhan likuiditas Produk Investasi;
- melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi yang dikelola untuk kepentingan Produk Investasi;
- melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas dari kewajiban Produk Investasi;
- melakukan penilaian secara bulanan terhadap profil likuiditas aset atau tingkat kewajiban Produk Investasi dalam merespon berbagai skenario situasi pasar termasuk stress testing; da
- melakukan pengungkapan risiko likuiditas dalam portofolio Produk Investasi, kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang diterapkan, dan penjelasannya dalam dokumen keterbukaan informasi Produk Investasi.
- Manajer Investasi wajib melaporkan hasil penilaian bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setelah berakhirnya bulan dimaksud.
Pasal 55
- Penilaian secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f, wajib:
- dilakukan atas setiap Produk Investasi yang bersifat terbuka; dan
- didasarkan pada informasi yang handal dan terkini.
- Stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f disesuaikan dengan memperhatikan:
- ukuran Produk Investasi;
- strategi dan kebijakan investasi Produk Investasi;
- karakteristik aset dasar;
- profil investor; dan
- faktor lain yang relevan.
- Skenario stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan dengan pertimbangan paling sedikit:
- kondisi historis aset dan pasar;
- skenario dan proyeksi hipotesis di masa depan;
- skenario memburuknya kondisi likuditas aset;
- sejumlah skenario berbeda yang dapat mencakup tingkat tekanan dari Produk Investasi; dan
- kombinasi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan tekanan likuiditas.
Pasal 56
Manajer Investasi wajib memperhatikan Manajemen Risiko Likuditas dalam setiap pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Produk Investasi.
Pasal 57
- Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas disesuaikan dengan karakteristik dari setiap Produk Investasi yang terdiri atas:
- sifat;
- profil likuiditas; dan
- manajemen aset dan kewajiban.
- Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas oleh Manajer Investasi wajib:
- didasarkan atas pertimbangan yang rasional dan dapat dijustifikasi;
- memperhatikan prinsip kehati-hatian; dan
- memperhatikan tata kelola yang baik.
- Dalam penerapan Manajemen Risiko Likuiditas, Manajer Investasi wajib menyusun, menerapkan dan secara berkala menguji rencana kontinjensi dengan tujuan:
- untuk memastikan bahwa setiap mekanisme dalam menjaga manajemen likuiditas dapat digunakan pada saat diperlukan; dan
- dapat dilaksanakan dengan cepat, teratur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerapan rencana kontijensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
- kapasitas operasional untuk menerapkan dan mengaktifkan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas tersebut secara transparan, adil, dan teratur demi kepentingan terbaik investor;
- kapasitas operasional untuk menerapkan dan mengaktifkan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas dalam waktu singkat untuk sementara waktu berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan;
- dasar hukum dan pelaksanaan setiap mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas telah diungkapkan dalam dokumen keterbukaan informasi Produk Investasi;
- terdapat prosedur internal berkaitan dengan kapan kebijakan akan diambil, eskalasi kondisi, mekanisme pengambilan keputusan, tanggung jawab serta eksekusi mengenai penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas yang disertai dengan kondisi, pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan;
- adanya kertas kerja, dokumentasi atas setiap keputusan yang dilakukan dalam penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas;
- adanya pengkinian secara berkala atas mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas dengan memperhatikan karakteristik produk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- mekanisme penyampaian informasi kepada investor Produk Investasi dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu singkat terkait penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas yang disertai dengan kondisi, pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
- Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengujian atas kapasitas operasional dengan dasar yang wajar untuk memastikan bahwa mekanisme manajemen likuiditas yang tersedia dapat dipergunakan, termasuk dalam kondisi pasar yang tertekan, sehingga dapat memungkinkan pengelolaan Produk Investasi yang teratur secara berkelanjutan dan menjaga kepercayaan investor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko Likuiditas, mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas, dan pelaporan penerapan Manajemen Risiko Likuiditas yang dilakukan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV
INTERAKSI DENGAN NASABAH
Bagian Kesatu
Penyediaan Informasi Perusahaan
Pasal 58
- Manajer Investasi wajib:
- menyediakan informasi yang cukup mengenai identitas Manajer Investasi, izin usaha, ruang lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi serta identitas dan jabatan Pihak yang bertindak untuk kepentingan Manajer Investasi pada saat Manajer Investasi menawarkan jasa atau Produk Investasi; dan
- menyampaikan fakta material mengenai Manajer Investasi, jasa, dan/atau Produk Investasi yang ditawarkan,
- Manajer Investasi dilarang memberikan gambaran yang tidak benar kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi Manajer Investasi, jasa, dan/atau Produk Investasi yang ditawarkan.
Bagian Kedua
Nomor Tunggal Identitas Pemodal
Pasal 59
- Manajer Investasi wajib membuatkan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap nasabahnya pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
- Dalam hal Manajer Investasi mendelegasikan kewenangan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal kepada agen penjual Efek reksa dana, Manajer Investasi wajib memastikan setiap nasabah memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
Bagian Ketiga
Kerahasiaan
Pasal 60
- Manajer Investasi dilarang mengungkapkan data dan informasi serta kegiatan nasabah kepada Pihak yang tidak berwenang, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Bagian Keempat
Penilaian Portofolio Investasi Produk Investasi
Pasal 61
Manajer Investasi wajib menghitung nilai pasar wajar atas Efek Produk Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Bagian Kelima
Komisi dan Biaya
Pasal 62
Manajer Investasi wajib menetapkan komisi dan biaya yang wajar serta rasional atas jasa yang diberikan kepada Produk Investasi.
Bagian Keenam
Pengaduan Nasabah
Pasal 63
- Manajer Investasi wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah aktif dalam penyelesaian pengaduan nasabah.
- Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua:
- pengaduan nasabah yang diterima;
- langkah yang telah diambil; dan
- status penyelesaian atas masing-masing pengaduan nasabah.
Pasal 64
- Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani dengan baik dan tepat waktu.
- Dalam melakukan penanganan pengaduan nasabah, Manajer Investasi wajib memperhatikan pelaksanaan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi dan ketentuan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Bagian Ketujuh
Kegiatan Usaha
Pasal 65
Manajer Investasi dan perusahaan Afiliasi-nya dilarang:
- melakukan penghimpunan dana dengan produk dan/atau mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terlibat dalam aktivitas penjualan produk penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
- Manajer Investasi yang akan melakukan kegiatan usaha lain wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkait dengan aktivitas kegiatan usaha utama Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan investasi.
- Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya:
- tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- didasarkan pada Manajemen Risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan kegiatan usaha lain yang dilakukan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB V
KEGIATAN PEMASARAN, IKLAN, DAN MATERI PROMOSI
Pasal 67
Manajer Investasi dilarang:
- menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah dari Produk Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi; atau
- menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas nasihat yang diberikan.
Pasal 68
- Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik berupa kalimat verbal, dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik.
- Informasi kepada nasabah termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat:
- informasi yang tidak benar;
- kata atau kalimat yang memberikan kesan nasabah tidak akan rugi atau nasabah pasti untung;
- kata atau kalimat yang memberikan kesan nasabah dijanjikan tingkat keuntungan tertentu, imbal hasil tertentu, atau tidak akan rugi;
- kesan mengenai nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko; dan/atau
- informasi yang mencemarkan nama baik:
- jasa atau produk yang ditawarkan Manajer Investasi lain;
- Manajer Investasi lain; dan/atau
- industri pengelolaan investasi di sektor pasar modal secara keseluruhan.
- Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai risiko investasi.
- Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi reksa dana wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman iklan reksa dana.
- Dalam hal terdapat pemasaran Produk Investasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan Pihak lain, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) terpenuhi.
Pasal 69
- Dalam hal informasi termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi memuat pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib membuat pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi tersebut secara faktual, akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
- Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
- Manajer Investasi wajib membuat informasi ringkas Produk Investasi setiap bulan berdasarkan informasi pada akhir hari bursa bulan sebelumnya, dengan ketentuan:
- dibuat berdasarkan informasi yang faktual dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dari Produk Investasi;
- memuat paling sedikit:
- nama Produk Investasi;
- tanggal pengambilan data Produk Investasi;
- jenis Produk Investasi;
- surat pernyataan efektif atau surat pencatatan Produk Investasi;
- nama dan profil Manajer Investasi;
- nama dan profil Bank Kustodian;
- tujuan dan kebijakan investasi;
- mata uang;
- harga unit;
- total nilai aktiva bersih;
- biaya;
- risiko utama;
- klasifikasi risiko;
- 10 (sepuluh) Efek dengan nilai paling besar dalam portofolio Produk Investasi, beserta dengan presentasenya dibandingkan dengan total nilai aktiva bersih Produk Investasi tersebut;
- kinerja Produk Investasi;
- pernyataan sangkalan; dan
- informasi yang terkait Produk Investasi.
- dibuat dengan format pedoman informasi ringkas Produk Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Informasi ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi seluruh nasabah.
Pasal 71
Dalam aktivitas pemasaran Produk Investasi, Manajer Investasi wajib:
- bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan penjualan Produk Investasi yang dilakukan oleh pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;
- melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap semua pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;
- memastikan bahwa tenaga pemasaran yang melakukan kegiatan pemasaran Produk Investasi tidak bekerja rangkap pada perusahaan lain;
- memastikan bahwa tenaga pemasaran yang melakukan kegiatan pemasaran Produk Investasi untuk Manajer Investasi tidak melakukan aktivitas referensi pemasaran Produk Investasi pada Manajer Investasi lain dan/atau perusahaan Efek lain selain tempatnya bekerja;
- mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para wakil perusahaan Efek, wakil agen penjual Efek reksa dana, dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal;
- menyediakan dan menyampaikan kepada calon nasabah atas informasi ringkas tentang Produk Investasi yang dipasarkan berdasarkan informasi yang berasal dari prospektus atau dokumen keterbukaan dan telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi;
- memastikan nasabah memperoleh kesempatan membaca prospektus atau dokumen keterbukaan Produk Investasi, informasi ringkas Produk Investasi, atau informasi penting lainnya sebelum atau pada saat pembelian Produk Investasi dilakukan; dan
- membuat dokumen pernyataan dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang wajib disetujui calon nasabah Produk Investasi sebelum melakukan pembelian Produk Investasi, yang memuat klausul: “Bahwa transaksi Produk Investasi saya lakukan berdasarkan informasi dalam prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang disampaikan Manajer Investasi (nama PT…) dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (PT…). Tidak terdapat dokumen penawaran Produk Investasi dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Manajer Investasi (nama PT…) dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (PT…) kepada saya. Saya memahami bahwa prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi merupakan dokumen penawaran resmi dari Produk Investasi (nama Produk Investasi…) yang dikelola oleh Manajer Investasi (nama PT…)”.
Pasal 72
Manajer Investasi wajib memastikan terpenuhinya hak nasabah untuk memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan Produk Investasi yang tersedia melalui penerbitan pembaharuan prospektus atau dokumen keterbukaan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Produk Investasi berakhir.
BAB VI
PENGAMANAN ASET NASABAH
Pasal 73
- Manajer Investasi wajib menyimpan dana dan/atau Efek Produk Investasi atas nama masing-masing Produk Investasi pada Kustodian.
- Manajer Investasi wajib memastikan Kustodian mengadministrasikan dan menyimpan dana dan/atau Efek Produk Investasi atas nama masing-masing Produk Investasi.
Pasal 74
Manajer Investasi yang melakukan penunjukan Kustodian untuk pengadministrasian dan penyimpanan dana dan/atau Efek Produk Investasi wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan Kustodian dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 75
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukannya paling singkat 5 (lima) tahun sejak penutupan rekening yang meliputi:
- catatan yang berkaitan dengan rekening nasabah termasuk informasi mengenai nomor tunggal identitas pemodal;
- catatan atas pengelolaan investasi yang dilakukan Manajer Investasi serta pengungkapan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
- catatan atas semua transaksi Efek baik untuk kepentingan Produk Investasi maupun transaksi Efek untuk kepentingan Manajer Investasi, termasuk jejak audit atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
BAB VII
PENAWARAN PRODUK INVESTASI MELALUI PENAWARAN UMUM DAN TIDAK MELALUI PENAWARAN UMUM
Pasal 76
- Manajer Investasi pengelola Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum wajib memastikan pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum atau penawaran tidak melalui Penawaran Umum atas Produk Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:
- adanya dokumen Penawaran Umum kepada calon pemegang unit penyertaan;
- telah dilakukannya penawaran Produk Investasi melalui media massa, situs web, dan/atau sarana elektronik lainnya;
- penawaran dimaksud dapat diakses oleh publik dan/atau dilakukannya pembelian unit penyertaan Produk Investasi sesuai kontrak investasi kolektif dan prospektus; atau
- tersedianya:
- dokumen presentasi; dan
- penyampaian prospektus atau dokumen keterbukaan Produk Investasi,
- Pelaksanaan penawaran tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan adanya dokumen penawaran kepada calon pemegang unit penyertaan secara terbatas.
- Dokumen pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum atau penawaran tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib disimpan dan diadministrasikan oleh Manajer Investasi.
Pasal 77
- Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pihak dalam jangka waktu Penawaran Umum Produk Investasi dimaksud.
- Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib dibubarkan, apabila jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pihak selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
- Manajer Investasi wajib memastikan bahwa kepemilikan Produk Investasi oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi bukan karena komitmen tertentu melainkan terjadi karena mekanisme Penawaran Umum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Dalam hal Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum terdapat pemegang unit penyertaan dengan kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya, Manajer Investasi wajib:
- bertindak dengan prinsip keadilan dan tidak membedakan perlakuan antar pemegang unit penyertaan;
- menjunjung integritas, profesionalisme, dan independensi Manajer Investasi dalam membuat keputusan investasi dan tidak memiliki komitmen tertentu dengan pemegang unit penyertaan yang memiliki kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung setiap pengambilan keputusan investasi;
- membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan Produk Investasi berdasarkan alasan yang rasional; dan
- bertindak secara profesional dan independen serta tidak diarahkan oleh Pihak lain termasuk pemegang unit penyertaan yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 78
- Produk Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dapat dimiliki oleh satu atau lebih Pihak sebagai pemegang Unit Penyertaan.
- Manajer Investasi wajib memastikan bahwa kepemilikan Produk Investasi oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi bukan karena komitmen tertentu melainkan terjadi karena mekanisme yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Produk Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dimiliki oleh satu atau terdapat pemegang unit penyertaan dengan kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya, Manajer Investasi wajib:
- bertindak dengan prinsip keadilan dan tidak membedakan perlakuan antar pemegang unit penyertaan;
- menjunjung integritas, profesionalisme, dan independensi Manajer Investasi dalam membuat keputusan investasi dan tidak memiliki komitmen tertentu dengan pemegang unit penyertaan yang memiliki kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung setiap pengambilan keputusan investasi;
- membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan Produk Investasi berdasarkan alasan yang rasional; dan
- bertindak secara profesional dan independen serta tidak diarahkan oleh Pihak lain termasuk pemegang unit penyertaan yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 79
- Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), ayat (4), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 ayat (2), ayat (3) dikenai sanksi administratif.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan/atau
- pembatalan pendaftaran.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
- Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
- Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 81
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 82
- Kewajiban untuk melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
- Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara penuh mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
- Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku hingga tanggal keberlakuan penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi beserta penyesuaian dan waktu pembuatannya diadministrasikan oleh Manajer Investasi; dan
- Manajer Investasi harus menyediakan sistem yang terkoneksi dan melakukan uji coba penyampaian rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pasal 83
- Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) diwajibkan memenuhi ketentuan dimaksud paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum berupa reksa dana terproteksi dan reksa dana syariah terproteksi, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, dan reksa dana penyertaan terbatas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 370, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5810), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi salinan isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
POJK 17 tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (731.91 KB) | 731.91 KB |