Lompat ke isi utama

PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik

PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik

PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik merupakan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik menyatakan bahwa Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik. Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik meliputi menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik; menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik; menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik; melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik; menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik; menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik; menetapkan sebutan profesi; dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.

Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Apakah itu Akuntan Publik?

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.

Apakah itu Kantor Akuntan Publik?

KAP adalah singkatan dari Kantor Akuntan Publik. KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

KAPA adalah singkatan dari Kantor Akuntan Publik Asing. KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

OAA adalah singkatan dari Organisasi Audit Asing. OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

Apa itu SPAP?

SPAP adalah kependekan dari Standar Profesional Akuntan Publik. SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.

Apa syarat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik?

Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik, seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan. Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi diperoleh melalui:

  1. program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
  4. pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagaimana memperoleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik?

Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. lulus ujian profesi Akuntan Publik;
  2. lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
  3. lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
  4. terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.

Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.

Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas. Perjanjian saling pengakuan harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.

Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan.

Apa itu Pendidikan Profesional Berkelanjutan?

Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.

Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu. Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan diatur dengan Peraturan Menteri.

Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan meliputi:

  1. menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
  2. menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
  3. melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
  4. melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
  5. menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Bagaimana Penyusunan dan Penetapan SPAP?

SPAP meupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.

Uji publik dapat dilakukan dengan meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik, dan/atau meminta pertimbangan kepada masyarakat.

Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan SPAP. Penyusunan dan penetapan SPAP paling sedikit meliputi penyusunan draf SPAP; uji publik terhadap draf SPAP; penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan penerbitan SPAP. Dalam penyusunan dan penetapan SPAP, Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi. Sosialisasi dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 6 April 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 6 April 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 79. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5690. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5251);

Penjelasan Umum

Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, serta meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan. Dalam hal ini profesi Akuntan Publik menjadi salah satu pilar dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan mempertimbangkan peran penting profesi Akuntan Publik dalam mendukung perekonomian tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Undang-Undang tersebut mengatur profesi Akuntan Publik secara komprehensif yang memiliki tujuan utama untuk melidungi kepentingan publik/masyarakat. Meskipun tujuan utamanya adalah perlindungan publik, Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk melindungi profesi Akuntan Publik.

Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang merupakan pengaturan lebih lanjut atas beberapa ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dimaksud.

Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah ini mengatur ketetentuan lebih lanjut mengenai:

  1. ujian profesi Akuntan Publik;
  2. Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
  3. penyusunan dan penetapan Standar Profesional Akuntan Publik;
  4. pembatasan jasa audit;
  5. persyaratan dan tata tata cara pengunduran diri Akuntan Publik;
  6. laporan;
  7. kerjasama KAP dengan KAPA atau OAA; dan
  8. sanksi administratif.

Isi PP 20 tahun 2015

Berikut adalah salinan isi Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  2. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
  3. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  4. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
  5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
  6. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
  7. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

BAB II
UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik.
  2. Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik;
    2. menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
    3. menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik;
    4. melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;
    5. menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
    6. menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik;
    7. menetapkan sebutan profesi; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
  3. Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
  4. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Bagian Kedua
Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik

Pasal 3

  1. Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
  2. Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
    1. program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
    4. pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik

Pasal 4

  1. Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. lulus ujian profesi Akuntan Publik;
    2. lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
    3. lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
    4. terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.
  2. Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.

Pasal 5

  1. Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
  2. Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
  3. Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN

Pasal 6

  1. Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.
  2. Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

  1. Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
    2. menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
    3. melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
    4. melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
    5. menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan
    6. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
  3. Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
  4. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK

Pasal 8

  1. Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan SPAP.
  2. Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. penyusunan draf SPAP;
    2. uji publik terhadap draf SPAP;
    3. penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
    4. penerbitan SPAP.
  3. Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
    1. meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik; dan/atau
    2. meminta pertimbangan kepada masyarakat.
  4. Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
  5. Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 9

  1. SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.
  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.

BAB V
PEMBATASAN JASA AUDIT

Pasal 10

  1. Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
    1. audit atas informasi keuangan historis;
    2. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
    3. jasa asurans lainnya.
  2. Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
  3. Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
  2. Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Industri di sektor Pasar Modal;
    2. Bank umum;
    3. Dana pensiun;
    4. Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
    5. Badan Usaha Milik Negara;
  3. Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.
  4. Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.

BAB VI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK

Pasal 12

  1. Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
  2. Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
  3. Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas.
  4. Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
    1. telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
    2. mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
    3. mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau
    4. telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.

Pasal 13

  1. Persetujuan atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  2. Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
LAPORAN

Pasal 14

  1. Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
KERJASAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA

Pasal 15

  1. KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
  2. KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
  3. KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

  1. Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
  2. Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
    1. Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang; atau
    2. Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
    2. peringatan tertulis;
    3. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
    4. pembatasan pemberian jasa tertentu;
    5. pembekuan izin;
    6. pencabutan izin; dan/atau
    7. denda.
  4. Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f melalui media.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 17

  1. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 19, Pasal 25 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (1) huruf f, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
  2. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (4), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1) huruf e, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), atau Pasal 35 ayat (6) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
  3. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1) huruf h, Pasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
  4. Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.
  5. Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  6. Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.
  7. KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa denda.

Pasal 18

  1. Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
  2. Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda.
  3. Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.

Pasal 19

  1. Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  2. Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk perbaikan.
  4. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
  5. Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
  6. Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  7. Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  8. Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
  9. Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  10. Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.

Pasal 20

  1. Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan.
  3. Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Akuntan Publik yang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas:

  1. untuk 1 (satu) tahun buku dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 4 (empat) tahun buku berikutnya.
  2. untuk 2 (dua) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 3 (tiga) tahun buku berikutnya.
  3. untuk 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 2 (dua) tahun buku berikutnya.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi salinanPeraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

LampiranUkuran
PP 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (162.88 KB)162.88 KB