Lompat ke isi utama

PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan

PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan

Pajak merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban warganegara untuk bersama-sama turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Demikian salah satu pertimbangan terbitnya PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan menyatakan bahwa deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka, dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan kecuali yang dimiliki Bank atau LKBB.

Tabungan adalah simpanan pihak ke tiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara tabungan.

Setoran lunas Ongkos Naik Haji (ONH) bukan merupakan tabungan sehingga tidak dikenakan pajak. Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat final. Oleh karena itu penghasilan Wajib Pajak berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan tidak digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984

Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari sumber yang lainnya.

Ditegaskan bahwa atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang ditempatkan pada bank-bank di luar negeri atau dimiliki oleh bank atau LKBB, serta bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dan bunga atas surat berharga termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari pemotongan pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang benar-benar tergolong deposan atau penabung kecil. Adapun yang dimaksud dengan deposan atau penabung kecil adalah deposan atau penabung yang jumlah seluruh depositonya dan atau tabungannya baik pada Bank yang sama atau pada Bank yang lain tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perlu ditegaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bukan merupakan subyek pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ditetapkan Presiden Soeharto pada tanggal 1 Desember 1989 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diundangkan Mensesneg Moerdiono pada tanggal 1 Desember 1989 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ditempatkan pada Lembaran NEgara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 43. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan ditempatkan pada Tambarhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3399. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Pemerintah
Nomor 21 tahun 1989
tentang
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka,
Sertifikat Deposito dan Tabungan

Mencabut

PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Latar Belakang

Pertimbangan PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah:

  1. bahwa pajak merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban warganegara untuk bersama-sama turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;

  2. bahwa sebagai sumber utama penerimaan Negara, pengelolaan pajak perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kemampuan riil masyarakat dan laju pembangunan nasional;

  3. bahwa dalam rangka pengelolaan pajak, diperlukan pula adanya perlakuan yang sama di antara berbagai piranti pengerahan dana masyarakat melalui perbankan;

  4. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Peraturan Pemerintah;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 21 tahun 1989 tentang PPh Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah:

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);

  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

Penjelasan Umum PP 21 tahun 1989

Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang makin mantap sesuai dengan jiwa dan tujuan yang telah ditetapkan. Di samping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) melalui berbagai piranti pengerahan dana masyarakat telah semakin berkembang. Berhubung dengan itu, maka perlakuan perpajakan untuk semua jenis piranti pengerahan dana masyarakat melalui Bank dan LKBB tersebut perlu disamakan.

Walaupun demikian, dipandang perlu untuk masih memberikan penangguhan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada mereka yang benar-benar tergolong sebagai deposan dan penabung kecil. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu ditinjau kembali.

Isi PP 21 tahun 1989

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

Pasal 1

  1. Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

  2. Untuk keperluan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah wajib potong.

Pasal 2

Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

  1. Dikecualikan dari pemotongan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima oleh :

    1. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; dan

    2. Perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan berupa bunga yang diterimanya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  2. Bank tetap memotong pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik Yayasan atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen).

  3. Yayasan dan perorangan yang penghasilannya dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengajukan restitusi atas pemotongan pajak tersebut.

  4. Tata cara pengajuan restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

  1. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai wajib potong melakukan penyetoran hasil pemotongan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau keterangan lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

  2. Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), kecuali untuk Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.