PP 63 tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Saat ini Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 diatur dengan PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Penetapan PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukanjabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerjanya.
Salah satu yang dapat kita pahami mengapa PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 diterbitkan adalah bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 untuk Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN ada dalam Lampiran PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Lampiran tersebut isinya adalah sebagai berikut:
BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PIMPINAN, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
NO | Uraian | Besaran Maksimal | ||
1. | Pimpinan dan Anggotan Lembaga Nonstruktrural | |||
a. | Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain | Rp.9.592.000,00 | ||
b. | Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain. | Rp.8.793.000,00 | ||
c. | Sekretais atau dengan sebutan lain | Rp.7.993.000,00 | ||
d. | Anggota | Rp.7.993.000,00 | ||
2. | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: | |||
a. | Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | Rp9.592.000,00 | ||
b. | Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp.7.342.000,00 | ||
c. | Eselon III/Pejabat Administrator | Rp.5.532.000,00 | ||
d. | Eselon IV/Jabatan Pengawas | Rp.5.242.000,00 | ||
3. | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: | |||
a. | Pendidikan SD/SMP Sederajat | |||
- | Masa Kerja s.d 10 tahun | Rp.2.235.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp.2.569.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 20 tahun | Rp.2.971.000,00 | ||
b. | Pendidikan SMA/D1/sederajat | |||
- | Masa Kerja s.d 10 tahun | Rp.2.374.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp.3.154.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 20 tahun | Rp.3.738.000,00 | ||
c | Pendidikan DII/DIII/sederajat | |||
- | Masa Kerja s.d 10 tahun | Rp.2.963.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp.3.411.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 20 tahun | Rp.4.046.000,00 | ||
d. | Pendidikan S1/DIV/sederajat | |||
- | Masa Kerja s.d 10 tahun | Rp.3.489.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp.4.043.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 20 tahun | Rp.4.765.000,00 | ||
e. | Pendidikan S2/S3/sederajat | |||
- | Masa Kerja s.d 10 tahun | Rp.3.713.000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp.4.306/000,00 | ||
- | Masa Kerja diatas 20 tahun | Rp.5.110.000,00 |
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 28 April 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 diundangkan Menkumham ad interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Status
PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, mencabut:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6545),
dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 adalah:
bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
Penjelasan Umum PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerjanya.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Isi PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
PNS dan Calon PNS;
PPPK;
Prajurit TNI;
Anggota Polri; dan
Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
PNS,Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk:
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Hakim Ad hoc;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan
Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan
Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Menteri;
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Administrator; atau
Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Pensiunan PNS;
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri; dan
Pensiunan Pejabat Negara.
Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TN1,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
Penerima Pensiun Warakawuri/Dudaatau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau
telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 5
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal:
sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan Keluarga;
tunjangan pangan; dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Menteri;
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Administrator; atau
Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Pasal 7
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Pasal 8
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Pasal 9
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
tunjangan kinerja;
tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
insentif kinerja;
insentif kerja;
tunjangan pengelolaan arsip statis;
tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
tunjangan pengamanan;
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
tambahan penghasilan bagi guru PNS;
insentif khusus;
tunjangan khusus;
tunjangan pengabdian;
tunjangan operasi pengamanan;
tunjangan selisih penghasilan;
tunjangan penghidupan luar negeri;
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Pasal 11
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Pasal 12
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 14
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 15
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;
Prajurit TNI;
Anggota Polri;
Pensiunan;
Penerima Pensiun;
Penerima Tunjangan;
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
Hakim Ad hoc;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
Pimpinan Badan Layanan Umum;
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Menteri;
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Administrator; atau
Pengawas;
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai NonPegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahbagi:
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 28 April 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 diundangkan Menkumham ad interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682. Agar setiap orang mengetahuinya.
[ Photo Ketupat Palas by Emran Kassim, Taken on October 12, 2007, Some rights reserved ]
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 63 tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021 (437.17 KB) | 437.17 KB |
Lampiran PP 63 tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 (40.59 KB) | 40.59 KB |