UMK DIY tahun 2022
UMK DIY 2022 ini sudah tidak berlaku diganti dengan UMK DIY 2023.
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY ditetapkan dengan SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022. Keputusan Gubernur tentang UMK merupakan amanat Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Adapun besaran UMK DIY tahun 2022 sebagaimana ditetapkan Gubernur adalah sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta dengan UMK sebesar Rp.2.153.970,00 (dua juta seratus limapuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Kabupaten Sleman, UMK sebesar Rp.2.001.000,00 (dua juta seribu rupiah);
- Kabupaten Bantul, UMK sebesar Rp.1.916.848,00 (satu juta sembilan ratus enambelas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
- Kabupaten Kulon Progo, UMK sebesar Rp.1.904.275,00 (satu juta sembilan ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Kabupaten Gunung Kidul, UMK 2022 sebesar Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Upah Minimum Kabupaten/Kota DI Yoyakarta Tahun 2022, dengan besarannya berada dalam Lampiran SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022. Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan tersebut.
Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada tanggal 19 November 2021 di Yogyakarta. Dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Surat Keputusan Gubernur DIY
Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022
Latar Belakang
Pertimbangan SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Dasar Hukum
Dasar hukum SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022 adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timoer, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogiakarta, Undang-Undang Nomor I O Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan UndangUndang Nomor II Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
Isi Keputusan UMK 2022 DIY
Adapun isi Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022, adalah sebagai berikut, bukan format asli:
Kesatu
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua
Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga
Kepada Pengusaha:
- wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah;
- tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022;
- dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022; dan
- apabila ketentuan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas tidak dilaksanakan, maka akan dikenankan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/ KEPĂ 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Berikut adalah Lampiran Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022
No. | Kabupaten / Kota | Upah Minimum Kabupaten / Kota |
1. | Kota Yogyakarta | Rp.2.153.970 |
2. | Kabupaten Sleman | Rp.2.001.000 |
3. | Kabupaten Bantul | Rp.1.916.848 |
4. | Kabupaten Kulon Progo | Rp.1.904.275 |
5. | Kabupaten Gunung Kidul | Rp.1.900.000 |
Demikian bunyi Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
UMK DIY tahun 2022 (507.75 KB) | 507.75 KB |