Lompat ke isi utama

UMK Jateng tahun 2022

UMK Jateng tahun 2022

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Keputusan tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2022 dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561/39 tahun 2021 tentang UMK Jateng tahun 2022. Surat Keputusan ini ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang pada tanggal 30 Nopember 2021 dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022.

SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 35 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasian yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, demikian menjadi latar belakang SK Gubernur tentang UMK Jateng tahun 2022.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 561/39 tahun 2021
tentang
Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota
di Provinsi Jateng tahun 2022

Latar Belakang

Pertimbangan dalam SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022 adalah:

  1. bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022;

Dasar Hukum

Dasar hukum SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022, adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);

  5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2019—2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/ 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2019-2021;

Memperhatikan

  1. Rekomendasi Bupati/Wa1ikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022;

  2. Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 26 November 2021.

Isi SK Gubernur tentang UMK Jateng tahun 2022

Berikut adalah isi Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2022, bukan format asli:

KESATU

Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

KETIGA

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

KEEMPAT

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

KELIMA

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KEENAM

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KEDELAPAN

Perusahaan memberikan upah diatas upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diktum KESATU kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing Perusahaan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal:

  1. inflasi sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen); dan

  2. laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen).

KESEMBILAN

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya.

KESEPULUH

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah :

  1. Nomor 561/62 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021; dan

  2. Nomor 561/37 Tahun 2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEBELAS

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Adapun besaran UMK Jawa Tengah ada pada Lampiran Keputusan Gubernur Jateng 561/39 tahun 2021 tentang UMK pada 35 Kabupaten / Kota se-Jateng tahun 2022. Isi lampiran tersebut sebagai berikut:

NOKABUPATEN/KOTAUPAH MINIMUM TAHUN 2022
1
2
3
1.Kabupaten CilacapRp2.230.731,50
2.Kabupaten BanyumasRp1.983.261,84
3.Kabupaten PurbalinggaRp1.996.814,94
4.Kabupaten BanjarnegaraRp1.819.835,17
5.Kabupaten KebumenRp1.906.781,84
6.Kabupaten PurworejoRp1.911.850,80
7.Kabupaten WonosoboRp1.931.285,33
8.Kabupaten MagelangRp2.081.807,18
9.Kabupaten BoyolaliRp2.010.299,30
10.Kabupaten KlatenRp2.015.623,36
11.Kabupaten SukoharjoRp1.998.153,18
12.Kabupaten WonogiriRp1.839.043,99
13.Kabupaten KaranganyarRp2.064.313,20
14.Kabupaten SragenRp1.839.429,56
15.Kabupaten GroboganRp1.894.032,10
16.Kabupaten BloraRp1.904.196,69
17.Kabupaten RembangRp1.874.322,05
18.Kabupaten PatiRp1.968.339,04
19.Kabupaten KudusRp2.293.058,26
20.Kabupaten JeparaRp2.108.403,11
21.Kabupaten DemakRp2.513.005,89
22.Kabupaten SemarangRp2.311.254,15
23.Kabupaten TemanggungRp1.887.832,11
24.Kabupaten KendalRp2.340.312,28
25.Kabupaten BatangRp2.132.535,02
26.Kabupaten PekalonganRp2.094.646,19
27.Kabupaten PemalangRp1.940.890,41
28.Kabupaten TegalRp1.968.446,34
29.Kabupaten BrebesRp1.885.019,39
30.Kota MagelangRp1.935.913,27
31.Kota SurakartaRp2.035.720,17
32.Kota SalatigaRp2.128.523,19
33.Kota SemarangRp2.835.021,29
34.Kota PekalonganRp2.156.213,77
35.Kota TegalRp2.005.930,52

Demikian bunyi SK Gubernur Jateng Nomor 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2022.

LampiranUkuran
UMK Jateng tahun 2022 (357.9 KB)357.9 KB