UU 4 tahun 2023 Pasal 6
Apa itu Sistem Keuangan dan Stabilitas Keuangan?
UU 4 tahun 2023 Pasal 6 merupakan bagian dari BAB ke 3 yakni kelembagaan dimana pada Bagian Kedua membahas tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
UU 4 tahun 2023 Pasal 6 ini mengubah 10 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. UU ini membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Apa itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan?
Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan: Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara; Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota dengan hak suara. Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertindak untuk dan atas narna lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan?
Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Apa Kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan?
Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:
- menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya;
- menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan stahrs Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
- mengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank Sistemik; dan
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); dan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l1 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
UU 4 tahun 2023 Pasal 6
Berikut adalah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 6. Bukan format asli:
Bagian Kedua
Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Pasal 6
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
- Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
- Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
- Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat berharga syariah negara.
- Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
- Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
- Berdasarkan undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan:
- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
- Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota dengan hak suara.
- Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas narna lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:
- menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya;
- menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan stahrs Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
- mengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank Sistemik; dan
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin oleh sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
- Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan analisis, riset, dan/atau asesmen Stabilitas Sistem Keuangan.
- Dalam melakukan analisis, riset, dan/atau asesmen Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan:
- menggunakan data dan informasi dari sarana pertukaran informasi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan; dan
- mendapatkan akses atas data dan informasi yang tersedia di masing-masing lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau yang berasal dari forum koordinasi antarlembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga Penjamin Simpanan untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Selain rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berikut:
Pasal 9
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus dihadiri oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara fisik dan/atau secara virtual.
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Menteri Keuangan sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengambil keputusan atas nama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sah dan mengikat setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pihak terkait.
- Setiap keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara fisik maupun secara virtual atau berhalangan tetap, koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pasal 10 dihapus.
9. Pasal 11 dihapus.
10. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Dalam hal Presiden memutuskan kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan bersama-sama melaksanakan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Demikianlah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 6.