UU 4 tahun 2023 Pasal 7
UU 4 tahun 2023 Pasal 7 merupakan Bagian Ketiga dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tentang Lembaga Penjamin Simpanan didalam BAB ke 3 tentang Kelembagaan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal ini mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ada 65 perubahan ketentuan yang dilakukan, diantaranya adalah Penambahan pada Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan badan hukum. Merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Apa Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan?
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; menjamin polis asuransi; turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; melakukan resolusi Bank; dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan?
Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk dengan UU 4 tahun 2004 tentang LPS yang diubah oleh UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini. Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan , Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan menyusun laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugasnya Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berwenang meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan lembaga Penjamin Simpanan; menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan; melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan; melakukan telaahan atas anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan; menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atas telaahan dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bersumber dari anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); dan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l1 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
UU 4 tahun 2023 Pasal 7
Berikut adalah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 7. Bukan format asli:
Bagian Ketiga
Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
- mengalami kesulitan keuangan;
- membahayakan kelangsungan usahanya; dan
- tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangErn, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
- Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
- Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan di antaranya untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga Penjamin Simpanan.
- Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
- Berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
- Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum.
- Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
- menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
- menjamin polis asuransi;
- turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
- melakukan resolusi Bank; dan
- melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
- Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Penjaminan; dan
- melaksanakan Penjaminan.
- Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan
- melaksanakan program penjaminan polis.
- Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
- Dalam menjalankan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
- Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- menetapkan dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis;
- menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta;
- melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya;
- mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank;
- mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
- melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
- menetapkan syarat, tata. cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
- melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan dan penjaminan polis;
- melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan;
- menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilikuidasi;
- mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi; dan
- mengenakan sanksi administratif.
- Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
- menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
- meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan kreditur.
7. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
- Bank wajib menyampaikan data Simpanan berbasis nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar.
- Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data Simpanan berbasis nasabah yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap data Simpanan berbasis nasabah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data Simpanan berbasis nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
8. Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
- Dalam rangka melaksanakan kebijakan Penjaminan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menjamin Simpanan untuk kelompok nasabah.
- Ketentuan mengenai Penjaminan kelompok nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan DPR.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
- Penghitungan premi Penjaminan dilakukan sendiri oleh Bank.
- Perhitungan premi oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi final setelah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
- Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi oleh Bank sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat Bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada Bank.
- Dalam hal dilakukan verifikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan, hasil verifikasi premi dimaksud merupakan perhitungan premi final.
- Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan hasil verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi pada saat pembayaran premi periode berikutnya.
10. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Dalam melakukan penghitungan premi Penjaminan, Lembaga Penjamin Simpanan memperhitungkan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah pada Bank dalam rangka kebijakan penangan€rn permasalahan perekonomian nasional dalam kondisi krisis.
11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
- Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.
- Setiap pembayaran klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
- Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs yang diterbitkan Bank Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai alat pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perjumpaan utang antara kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank dan Simpanan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai perjumpaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
14. Penjelasan Pasal 19 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
- Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) keberatan terhadap keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
- Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
- Dalam hal Nasabah Penyimpan mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
- Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
- Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau putusan pengadilan mengabulkan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme, dan tata cara penanganan keberatan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
16. Pasal 21 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
- Penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan cara sebagai berikut:
- penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Dalam Resolusi; atau
- penanganan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
- Pemilihan penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- perkiraan biaya resolusi; dan
- faktor lain yang meliputi:
- kondisi perekonomian;
- kompleksitas kondisi permasalahan Bank;
- pangsa pasar Bank terhadap sistem perbankan;
- kebutuhan waktu penanganan;
- ketersediaan investor;
- efektivitas penanganan permasalahan Bank; dan/atau
- kondisi lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atau penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
18. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
- Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) telah terpenuhi.
- Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank.
20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
- Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan:
- menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank dan/atau kewajiban Bank;
- melakukan penyertaan modal sementara;
- menjual atau mengalihkan aset Bank tanpa persetujuan Nasabah Debitur dan/atau kewajiban Bank tanpa persetujuan nasabah kreditur;
- mengalihkan manajemen Bank kepada pihak lain;
- melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain;
- melakukan pengalihan kepemilikan Bank; dan/atau
- meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak Bank yang mengikat Bank dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
21. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
- Dalam hal ekuitas Bank bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank yang telah diselamatkan sebesar proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis.
- Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank setelah penyelamatan.
22. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
- Penggunaan hasil penjualan saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) dilakukan dengan urutan:
- pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
- Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian selunrh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
23. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
- Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menyelamatkan Bank Dalam Resolusi.
- Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat
- Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
24. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
- Dalam hal lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan pembayaran klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
25. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
- Penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan apabila pemegang saham Bank Dalam Resolusi telah menyetor modal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari perkiraan biaya penanganan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanganan Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
26. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Undang-Undang ini:
- segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pemegang saham dan pengurus Bank lama tidak dapat menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penanganan Bank Dalam Resolusi, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang baik.
27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
- Dalam hal ekuitas Bank bernilai positif setelah PSP lama melakukan penyetoran modal sementara, Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama menandatangani perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank.
- Dalam hal ekuitas Bank bernilai nol atau negatif setelah PSP lama melakukan penyetoran modal, PSP lama tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
28. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
- Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), penggunaan hasil penjualan saham Bank diatur dengan urutan sebagai berikut:
- pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank pada posisi sesaat setelah PSP lama melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
- Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hasil penjualan saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
29. Ketentuan Pasa1 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
- Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan Bank Dalam Resolusi setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
- Biaya penanganan Bank Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank.
30. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
- Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham Bank yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk melakukan penanganan.
- Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi lembaga Penjamin Simpanan.
- Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Sirnpanan menjual saham Bank tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Undang-Undang ini:
- segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pemegang saham dan pengurus Bank lama tidak dapat menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penanganan Bank Dalam Resolusi, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang baik.
32. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
- Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham Bank yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi.
- Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
- Dalam hal ekuitas Bank bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dalam rangka penggunaan hasil penjualan saham Bank dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
- Dalam hal ekuitas Bank bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank setelah penanganan.
33. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 50A dan Pasal 50B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
- Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
- Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sanna dengan tanggal pendaftaran gugatan.
- Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
- Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.
- Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan.
- Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling larna 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.
Pasal 50B
- Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
- Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan.
- Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
- Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
- Pemohon kasasi sudah harus menyurmpaikan memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
- Panitera wajib menyampaikan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera.
- Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
- Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh majelis kasasi.
- Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
- Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
- Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
- Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
- pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban Bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan; dan/atau
- pengalihan aset dan kewajiban Bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
35. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
- Pembayaran kewajiban Bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
- penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
- biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- pajak yang terutang;
- kewajiban kepada Bank Indonesia dalam rangka pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dan operasi moneter serta kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank;
- bagian Simpanan dari Nasabah Penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan yang tidak dijamin; dan
- hak dari kreditur lainnya.
- Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
- Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal seluruh kewajiban Bank dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa diserahkan kepada pemegang saham lama.
- Dalam hal seluruh aset Bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban Bank terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan Bank menjadi Bank Dalam Resolusi.
36. Pasal 62 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
- Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan Komisioner.
- Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner.
- Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
- Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan.
- Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota Dewan Komisioner, dengan atau tanpa hak substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
38. Pasal 64 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
- Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan.
- Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis.
- Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
- Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon.
- Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
- DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Calon anggota Dewan Korrtisioner terpilih disampaikan DPR kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
- Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
40. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
- Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Presiden.
- Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945".
41. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
- Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.
- Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan sehubungan dengan jabatan yang dipegang atau merupakan bagian dari kegiatan sosial.
42. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
- Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh Presiden apabila:
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya berakhir;
- mengundurkan diri;
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
- Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I di Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang.
- Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian.
- Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya.
44. Pasal 70 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
- Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali dengan agenda yang memuat:
- menetapkan kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis berdasarkan Undang-Undang ini;
- menetapkan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
- menetapkan kebijakan resolusi Bank dan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta pelaksanaan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan;
- menerima dan mengevaluasi hal lain yang dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan
- hal lain yang berhubungan dengan tugas Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
- Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.
- Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
46. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
- Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Ketua Dewan Komisioner menetapkan keputusan akhir.
- Dalam hal anggota Dewan Komisioner mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
- Keputusan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sah apabila diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner.
- Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisioner.
- Keputusan Dewan Komisioner mengikat seluruh anggota Dewan Komisioner.
- Semua catatan dan data termasuk argumentasi yang dikemukakan oleh anggota Dewan Komisioner dalam pengambilan keputusan Dewan Komisioner dimuat dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisioner yang hadir.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
47. Pasal 73 dihapus.
48. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74A
- Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode etik Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
49. Bagian Ketiga dalam Bab VII dihapus.
50. Pasal 77 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
- Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
52. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
- Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang tetah memperoleh kekuatan hukum tetap:
- anggota Dewan Komisioner atau mantan anggota Dewan Komisioner;
- mantan Kepala Eksekutif; dan/atau
- pegawai Lembaga Penjamin Simpanan atau mantan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan,
- Biaya penyelesaian perkara terhadap putusan pengadilan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
53. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
- untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk investasi dan bukan investasi.
- Kekayaan yang berbentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing.
- Investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat menempatkan kekayaannya pada Bank atau perusahaan lainnya, kecuali dalam bentuk penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan atau penanganan Bank Dalam Resolusi, penyertaan modal pada bank perantara, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank, dan penyertaan modal pada perusahaan pengelola aset.
- Lembaga Penjamin Simpanan dapat menempatkan kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan operasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan besaran persentase investasi pada surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan DPR.
54. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
- Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan aset yang diperoleh dari:
- penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank;
- penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi;
- penanganan Bank dalam Program restrukturisasi perbankan; dan/atau
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilikuidasi,
- Badan hukum perusahaan pengelola aset yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Terhadap perusahaan pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan atau dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
55. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
56. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
- Dalam hal modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan pinjaman antarprogram dalam hal salah satu program yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kekurangan dana.
- Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan Lembaga Penjamin Simpanan akan atau telah mengalami kesulitan likuiditas karena menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- menjual dan/atau repo (repurchase agreement) surat berharga negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain;
- menerbitkan surat utang;
- meminjam kepada pihak lain; dan/atau
- meminjam kepada Pemerintah.
- Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena kondisi pasar keuangan yang tidak memungkinkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
- Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
57. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
- Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Wakil Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisioner.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan
- rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
- Bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan, Wakil Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan Komisioner.
- Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
- Penyampaian kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
- Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
- rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
- rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah,
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
58. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
- Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
- Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
- Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.
- Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
- Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
- Setiap awal tahun anggaran, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Lembaga Penjamin Simpanan untuk tahun yang akan datang.
- Lembaga Penjamin Simpanan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
- Lembaga Penjamin Simpanan:
- menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
- Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
- Lembaga Penjamin Simpanan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Lembaga Penjamin Simpanan kepada publik melalui media massa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
59. Pasal 89 dihapus.
60. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
61. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 89A, Pasal 89B, dan Pasal 89C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89A
- Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- menyusun laporan kinerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
- menyatakan pendapat untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
- Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bersumber dari anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pasal 89B
- Keanggotaan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya.
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
- Anggota Badan Superuisi Lembaga Penjamin Simpanan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/perusahaan yang menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 89C
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR.
- Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
- DPR memulai proses pemilihan anggota Badan Supervisi lembaga Penjamin Simpanan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang lama.
- Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR.
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya.
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak dapat hadir secara lisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (4).
- Pemberhentian anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dalam hal anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilihan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang digantikan.
- Penggantian anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
62. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
- Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perbuatan hukum Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
63. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
- Bank yang melanggar ketentuan kewajiban:
- pembayaran premi Penjaminan;
- penyampaian laporan berkala dalam format yang ditentukan;
- pemberian data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan/atau
- penempatan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat,
- Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling banyak l50% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan jangka waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
- Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Bank yang dicabut izin usahanya atau Bank dalam likuidasi yang melanggar ketentuan mengenai:
- kewajiban membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- kewajiban untuk membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2); dan/atau
- larangan menghambat proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3),
- Anggota Dewan Komisioner dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar ketentuan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rrpiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar kewajiban untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
65. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 95A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Demikianlah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 7.