UU 4 tahun 2023 Pasal 9
37 Perubahan dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dalam BAB ke 3 Kelembagaan Bagian Kelima tentang Bank Indonesia dalam UU 4 tahun 2023 Pasal 9 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Apa itu Bank Indonesia?
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang. Bank Indonesia merupakan badan hukum berdasarkan Undang-Undang. Bank Indonesia dikenal dengan singkatan BI.
Apa Tujuan Bank Indonesia?
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola suku bunga; mengelola nilai tukar; mengelola likuiditas; mengelola lalu lintas devisa; mengelola cadangan devisa negara; mengatur, mengawasi, dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
Apa itu menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial?
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan.
Apa kewenangan BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial?
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan makroprudensial; pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi; pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan; penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort; reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan likuiditas; dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Kebijakan makroprudensial Bank Indonesia di atas ditetapkan dan diterapkan terhadap Perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip Syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap Sistem Keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Apa itu Badan Supervisi Bank Indonesia?
Sebagaimana lembaga lainnya yang diatur dalam UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini Bank Indonesia juga mendapatkan jatah Supervisi, yakni Badan Supervisi Bank Indonesia.
Badan Supervisi Bank Indonesia dibentuk dengan Undang-Undang. Badan Supervisi Bank Indonesia berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya, Badan Supervisi Bank Indonesia bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia; melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank lndonesia; dan menyusun laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi Bank Indonesia berwenang meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank Indonesia; melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank Indonesia; melakukan telaahan atas anggaran operasional Bank Indonesia; menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank Indonesia; dan meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank Indonesia atas telaahan dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Bank Indonesia.
Badan Supervisi Bank Indonesia membuat laporan pelaksanaan tugas kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Bagaimana Bank Indonesia mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing?
Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia meliputi penerbitan produk dan mekanisme transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; perizinan dan perilaku pasar pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; mekanisme pembentukan harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan perizinan dan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang diselenggarakan oleh bukan Bank.
Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat juga dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); dan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l1 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
UU 4 tahun 2023 Pasal 7
Berikut adalah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bagian Keempat tentang Otoritas Jasa Keuangan BAB III Kelembagaan Bagian Kelima Bank Indonesia Pasal 9. Bukan format asli:
Bagian Kelima
Bank Indonesia
Pasal 9
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4962) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
- Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia.
- Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini.
- Bank Indonesia merupakan badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
- mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
- Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini.
- Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
- Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dengan mengacu pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
- Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
- mengelola suku bunga;
- mengelola nilai tukar;
- mengelola likuiditas;
- mengelola lalu lintas devisa;
- mengelola cadangan devisa negara;
- mengatur, mengawasi, dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
- Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan:
- pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi;
- komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan; dan
- koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan terkait.
- Dalam mengelola suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank lndonesia:
- menetapkan suku bunga kebijakan, suku bunga penempatan dana pada Bank Indonesia dan penyediaan dana oleh Bank lndonesia, serta suku bunga transaksi lainnya dengan Bank Indonesia; dan
- memengaruhi suku bunga Pasar.
- Dalam mengelola nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf b, Bank Indonesia melaksanakan kewenangannya berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam mengelola likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Perbankan, dan perekonomian untuk mendukung pengelolaan suku bunga dan nilai tukar.
- Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya:
- operasi moneter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- pengaturan giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing.
- Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat juga dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal l0B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
- Dalam mengelola lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan:
- pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal; dan
- penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 10B
- Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f meliputi:
- penerbitan produk dan mekanisme transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
- perizinan dan perilaku pasar pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
- mekanisme pembentukan harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
- infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- perizinan dan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang diselenggarakan oleh bukan Bank.
- Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
- Selain pengelolaan likuiditas dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebdakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan Pasar Uang, kebijakan giro wajib minimum, bauran kebijakan moneter, dan/atau instrumen kebdakan lainnya.
- Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia\ mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai Rupiah dalam rangka kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan kondisi makroekonomi.
- Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menerapkan tata kelola yang baik.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bank Indonesia berwenang untuk:
- menyelenggarakan survei;
- memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
- memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
- Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau perolehan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setiap pihak wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan latau penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank lndonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perolehan data, informasi, laporan, keterangan dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
9. Pasal 24 dihapus.
10. Pasal 25 dihapus.
11. Pasal 26 dihapus.
12. Pasal 27 dihapus.
13. Pasal 28 dihapus.
14. Pasal 29 dihapus.
15. Pasal 30 dihapus.
16. Pasal 31 dihapus.
17. Pasal 32 dihapus.
18. Pasal 33 dihapus.
19. Pasal 34 dihapus.
20. Pasal 35 dihapus.
21. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
22. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasar 35A
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan.
Pasal 35B
- Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia berwenang melakukan:
- pengaturan makroprudensial;
- pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi;
- pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan;
- penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort;
- reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan likuiditas; dan
- koordinasi dengan otoritas terkait.
- Kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditetapkan dan diterapkan terhadap Perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip Syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap Sistem Keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
23. Di antara Bab VIA dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN TERKAIT KEPAILITAN
24. Di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35C dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35C
Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh Bank Indonesia sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 35D
- Terhadap debitur yang merupakan penerbit uang elektronik, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh penerbit guna memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik.
- Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik.
25. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
- Dewan Gubernur menetapkan dan menegakkan kode etik Bank Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Gubernur.
26. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
27. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
- Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon.
- Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.
- Usulan Presiden kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
- DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima.
- Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
- Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sarna, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.
- Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.
28. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
- Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
- mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
- merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan
- menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan 1 (satu) atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
29. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
- Bank Indonesia dalam menjalankan Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
- Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
- Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.
- Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur, anggota Dewan Gubernur, dan Bank Indonesia.
- Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
- Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
- Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang.
- Bank Indonesia menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
- Bank lndonesia:
- menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
- Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
- Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
30. Ketentuan Pasal 58A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
- Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia.
- Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Supervisi Bank Indonesia bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank lndonesia; dan
- menyusun laporan kinerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Bank Indonesia berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional Bank Indonesia;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank Indonesia; dan
- meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank Indonesia atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Bank Indonesia.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
- Badan Supervisi Bank Indonesia membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia.
- Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah dikonsultasikan dengan DPR.
31. Di antara Pasal 58A dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 58B dan Pasal 58C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58B
- Keanggotaan Badan Supervisi Bank lndonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang moneter, Sistem Pembayaran, makroprudensial, perbankan, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/perusahaan yang menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 58C
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR.
- Badan Supervisi Bank Indonesia memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
- DPR memulai proses pemilihan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang lama.
- Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (4).
- Pemberhentian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dalam hal anggota Badan Supervisi Bank Indonesia diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilihan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang digantikan.
- Penggantian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
32. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
- Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
- Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia.
- Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- anggaran untuk kegiatan operasional; dan
- anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial
- Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
- Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
- Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR.
33. Pasal 61 dihapus.
34. Penjelasan Pasal 62 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64A
- Bank lndonesia berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Bank Indonesia termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya.
- Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Gubernur setelah dikonsultasikan dengan DPR.
36. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
KERAHASIAAN INFORMASI
37. Di antara Pasal 64A dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64B
- Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai:
- anggota Dewan Gubernur; atau
- pejabat atau pegawai Bank Indonesia,
- Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia atau yang dipekerjakan di Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
- Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan, penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Demikianlah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bagian Keempat tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 9.