Lompat ke isi utama

Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2019 tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Kementrian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam pada 4 Januari 2019 yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Permen KP 3/PERMEN-KP/2019 diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 13 pada tanggal 10 Januari 2019 di Jakarta.

Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019
tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Dasar Hukum

Dasar hukum Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317);

Isi Permen KP

Berikut adalah isi Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (bukan format asli) :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Partisipasi Masyarakat adalah kepedulian dan keterlibatan Masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  2. Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
  3. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.
  4. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
  5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  6. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
  7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  8. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
  9. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
  1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
  2. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
  3. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
  4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
  5. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat, dan korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  2. Tujuan pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah:
    1. menjamin terlaksananya Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
    2. menciptakan Masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
    3. mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
    4. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

BAB II
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 3

  1. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  2. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
  3. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan:
    1. secara langsung kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan/atau
    2. secara langsung dan/atau tertulis kepada instansi berwenang.
  4. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
    1. rencana Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
    2. potensi sumber daya perikanan dan Pergaraman;
    3. peluang Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
    4. kebutuhan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
    5. kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan; dan/atau
    6. kearifan lokal.

Pasal 4

Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan terhadap:

  1. penyusunan perencanaan;
  2. Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
  3. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
  4. pendanaan dan pembiayaan; dan
  5. pengawasan.

Pasal 5

Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat berupa:

  1. memberikan saran dan masukan dalam penyusunan rencana Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
  2. turut serta dalam musyawarah penyusunan rencana Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Pasal 6

Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa:

  1. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
  2. penyediaan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
  3. pengupayaan keberlanjutan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
  4. mitigasi risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;
  5. pengupayaan keamanan dan keselamatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan/atau
  6. fasilitasi dan bantuan hukum.

Pasal 7

  1. Penyediaan prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a untuk:
    1. Penangkapan Ikan antara lain:
      1. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
      2. pelabuhan perikanan;
      3. jalan akses ke pelabuhan;
      4. sumber tenaga listrik, alat telekomunikasi, dan air bersih; dan/atau
      5. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
    2. Pembudidayaan Ikan antara lain:
      1. lahan dan air;
      2. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
      3. saluran pengairan;
      4. bangunan untuk pembenihan, pembesaran, dan laboratorium;
      5. jalan produksi;
      6. sumber tenaga listrik dan alat telekomunikasi;
      7. instalasi penanganan limbah; dan/atau
      8. tempat penyimpanan dan penyimpanan berpendingin hasil produksi.
  2. Penyediaan prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, untuk Pergaraman antara lain:
    1. lahan;
    2. saluran pengairan;
    3. jalan produksi;
    4. tempat penyimpanan Garam;
    5. kolam penampung air;
    6. kolam pengolahan (treatment) yang dilengkapi dengan alat vakum dan pipa;
    7. kolam pencucian Garam; dan/atau
    8. jembatan penghubung tambak.

Pasal 8

  1. Penyediaan sarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk:
    1. Penangkapan Ikan antara lain:
      1. kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;
      2. alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;
      3. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan/atau
      4. air bersih dan es.
    2. Pembudidayaan Ikan antara lain:
      1. induk;
      2. benih dan bibit;
      3. bahan baku pakan Ikan;
      4. pakan Ikan;
      5. obat Ikan;
      6. geoisolator;
      7. air bersih;
      8. peralatan laboratorium kesehatan Ikan;
      9. pupuk;
      10. alat pemanen;
      11. kapal pengangkut Ikan hidup;
      12. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
      13. pompa air;
      14. kincir;
      15. mesin pembuat pakan;
      16. keramba jaring apung; dan/atau
      17. generator.
  2. Penyediaan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk Pergaraman antara lain:
  3. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
  4. pompa air;
  5. kincir angin;
  6. geoisolator;
  7. alat ukur salinitas;
  8. mesin pemurnian atau pencucian garam;
  9. alat angkut sederhana;
  10. alat iodisasi;
  11. alat pengemas;
  12. alat perata tanah;
  13. alat ukur suhu atau termometer;
  14. alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter); dan/atau
  15. bahan tambahan (additive) untuk pemisahan natrium klorida (NaCl).

Pasal 9

Partisipasi Masyarakat dalam pengupayaan keberlanjutan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, antara lain:

  1. penyampaian informasi harga Ikan dan harga Garam;
  2. pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, laut, dan lingkungan pengolahan; dan/atau
  3. pemenuhan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja.

Pasal 10

Partisipasi Masyarakat dalam mitigasi risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, antara lain:

  1. Nelayan:
    1. keikutsertaan dalam asuransi perikanan;
    2. keikutsertaan dalam asuransi jiwa; dan/atau
    3. menyebarluaskan informasi cuaca.
  2. Pembudi Daya Ikan:
    1. keikutsertaan dalam asuransi perikanan;
    2. menerapkan cara pembenihan Ikan yang baik dan cara pembesaran Ikan yang baik;
    3. melestarikan jalur hijau;
    4. menjaga kualitas air; dan/atau
    5. menyebarluaskan informasi cuaca.
  3. Petambak Garam:
    1. keikutsertaan dalam asuransi pergaraman;
    2. menjaga kualitas lingkungan perairan pesisir; dan/atau
    3. menyebarluaskan informasi cuaca.

Pasal 11

Partisipasi Masyarakat dalam pengupayaan keamanan dan keselamatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, antara lain:

  1. Nelayan:
    1. menyediakan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan/atau
    2. menyediakan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
  2. Pembudi Daya Ikan;
    1. menyediakan perlengkapan keselamatan bagi Pembudi Daya Ikan dalam melakukan Pembudidayaan Ikan;
    2. menyediakan wadah budidaya yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja; dan/atau
    3. menyediakan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Pembudi Daya Ikan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Pembudidayaan Ikan.
  3. Petambak Garam, menyediakan perlengkapan keselamatan bagi Petambak Garam dalam melakukan Usaha Pergaraman.

Pasal 12

Partisipasi Masyarakat dalam fasilitasi dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, antara lain pendampingan penyelesaian permasalahan hukum bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menjalankan usahanya.

Pasal 13

Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa:

  1. pendidikan dan pelatihan;
  2. penyuluhan dan pendampingan;
  3. kemitraan usaha;
  4. kemudahaan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
  5. penguatan kelembagaan.

Pasal 14

Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, antara lain:

  1. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  2. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  3. penyelenggaraan pemagangan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  4. penyediaan tenaga pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  5. pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  6. pemberian bantuan biaya pelatihan di bidang perikanan atau Pergaraman; dan/atau
  7. pembentukan dan pengembangan wirausaha di bidang perikanan atau Pergaraman.

Pasal 15

Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dalam Pasal 13 huruf b, antara lain:

  1. penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan dan pendampingan di bidang perikanan atau Pergaraman;
  2. penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan di bidang perikanan atau Pergaraman; dan/atau
  3. penyediaan tenaga penyuluhan dan pendampingan di bidang perikanan atau Pergaraman.

Pasal 16

  1. Partisipasi Masyarakat dalam kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, antara lain:
    1. Penangkapan Ikan:
      1. penyediaan bahan bakar minyak, air bersih, es, dan perbekalan operasi Penangkapan Ikan;
      2. penyediaan anak buah kapal;
      3. pengolahan hasil Penangkapan Ikan;
      4. pemasaran hasil Penangkapan Ikan; dan/atau
      5. pengembangan usaha Penangkapan Ikan.
    2. Pembudidayaan Ikan:
      1. penyediaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan;
      2. penyediaan penggarap lahan budidaya;
      3. pengolahan hasil Pembudidayaan Ikan;
      4. pemasaran hasil Pembudidayaan Ikan; dan/atau
      5. pengembangan usaha Pembudidayaan Ikan.
    3. Pergaraman:
      1. penyediaan sarana dan prasarana Pergaraman;
      2. penyediaan penggarap tambak Garam;
      3. pengolahan Garam;
      4. pemasaran Garam; dan/atau
      5. pengembangan Usaha Pergaraman.
  2. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam perjanjian tertulis.

Pasal 17

Partisipasi Masyarakat dalam kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain:

  1. penyediaan buku petunjuk teknis, majalah, tabloid, leaflet, piringan padat (Compact Disk), dan poster;
  2. penyediaan informasi tentang potensi sumber daya kelautan dan perikanan, informasi pasar, penyakit Ikan, ketersediaan bahan baku;
  3. penerapan teknologi anjuran; dan/atau
  4. penyediaan fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi antara lain ruang pertemuan, peralatan komunikasi, peralatan pengolah data, dan peralatan audio visual.

Pasal 18

Partisipasi Masyarakat dalam penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, antara lain:

  1. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan;
  2. meningkatkan kapasitas kelembagaan;
  3. membentuk jejaring kelembagaan; dan/atau
  4. mendorong dan memfasilitasi legalitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

Pasal 19

Partisipasi Masyarakat dalam pendanaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:

  1. penyediaan dana awal usaha dan jaringan bisnis untuk membantu penumbuhan usaha bagi para pelaku Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman;
  2. penyediaan penguatan modal usaha; dan/atau
  3. pemberian sumbangan yang berwujud uang, barang, atau karya lain sebagai perwujudan kepedulian terhadap sesama.

Pasal 20

Partisipasi Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, antara lain:

  1. pemantauan terhadap kesesuaian perencanaan pelindungan dan pemberdayaan;
  2. pemantauan terhadap kesesuaian pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan;
  3. pelaporan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan; dan/atau
  4. pengusulan upaya perbaikan atas ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2019
 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2019
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 13

Permen KP Nomor 3/PERMEN-KP/2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

LampiranUkuran
Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 (208.13 KB)208.13 KB