Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2019 menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta.
UPDATE !!!
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia dicabut dan sudah tidak berlaku. Diganti dengan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI
Latar Belakang
Pertimbangan yang melatarbelakangi penetapan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI adalah:
- bahwa dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, perlu membentuk komando operasi khusus Tentara Nesional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
Dasar Hukum
Landasan yuridis yang menjadi dasar hukum Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI adalah:
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138);
Abstraksi
Dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia, pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi. Menjadi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Dengan pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
- unsur pimpinan: Panglima TNI.
- unsur pembantu pimpinan:
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Pimpinan TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personalia TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritorian TNI; dan
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- unsur pelayanan:
- Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
- Pusat Pengendalian Operasi TNI;
- Sekretariat Umum TNI; dan
- Detasemen Markas Besar TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
- Sekolah Staf dan Komando TNI;
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
- Akademi TNI;
- Badan Intelijen Strategis TNI;
- Pasukan Pengamanan Presiden;
- Badan Pembinaan Hukum TNI;
- Pusat Penerangan TNI;
- Pusat Kesehatan TNI;
- Polisi Militer TNI;
- Badan Perbekalan TNI;
- Pusat Pembinaan Mental TNI;
- Pusat Keuangan TNI;
- Pusat Sejarah TNI;
- Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
- Pusat Pengkajian Strategi TNI;
- Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
- Pusat Kerjasama Internasional TNI;
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
- Satuan Siber TNI; dan
- Komando Operasi Khusus TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
- Sekolah Staf dan Komando TNI;
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
- Akademi TNI;
- Badan Intelijen Strategis TNI;
- Pasukan Pengamanan Presiden;
- Badan Pembinaan Hukum TNI;
- Pusat Penerangan TNI;
- Pusat Kesehatan TNI;
- Polisi Militer TNI;
- Badan Perbekalan TNI;
- Pusat Pembinaan Mental TNI;
- Pusat Keuangan TNI;
- Pusat Sejarah TNI;
- Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
- Pusat Pengkajian Strategi TNI;
- Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
- Pusat Kerjasama Internasional TNI;
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
- Satuan Siber TNI; dan
- Komando Operasi Khusus TNI.
- Komando Utama Operasi TNI:
- Komando Pertahanan Udara Nasional;
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
- Komando Pasukan Khusus;
- Komando Daerah Militer;
- Komando Armada;
- Komando Lintas Laut Militer; dan
- Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
Dalam Pasal 12 ayat (2) Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa “Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,”.
Komando Operasi Khusus TNI
Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia juga menyatakan bahwa Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 46b ayat (2) menekankan bahwa Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Selanjutnya dalam Pasal 46B ayat (3) disebutkan bahwa, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.
Lampiran Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini menyebutkan bahwa, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.
Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.
Konten Perpres 42 Tahun 2019
Konten kebijakan Presiden dalam Perpres 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah sebagai berikut (bukan dalam format asli):
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
- Markas Besar TNI terdiri atas:
- unsur pimpinan: Panglima TNI.
- unsur pembantu pimpinan:
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Panglima TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personaha TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritoria1 TNI; dan
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- unsur pelayanan:
- Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
- Pusat Pengendalian Operasi TNI;
- Sekretariat Umum TNI; dan
- Detasemen Markas Markas Besar TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
- Sekolah Staf dan Komando TNI;
- Komando Pernbinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
- Akademi TNI;
- Badan Intelijen Strategis TNI;
- Pasukan Pengamanan Presiden;
- Badan Pembinaan Hukum TNI;
- Pusat Penerangan TNI;
- Pusat Kesehatan TNI;
- Polisi Militer TNI;
- Badan Perbekalan TNI;
- Pusat Pembinaan Mental TNI;
- Pusat Keuangan TNI;
- Pusat Sejarah TNI;
- Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
- Pusat Pengkajian Strategi TNI;
- Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
- Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
- Komando Garnisun Tetap;
- Satuan Siber TNI; dan
- Komando Operasi Khusus TNI.
- Komando Utama Operasi TNI:
- Komando Pertahanan Udara Nasional;
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
- Komando Pasukan Khusus;
- Komando Daerah Militer;
- Komando Armada;
- Komando Lintas Laut Militer; dan
- Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
- Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan
2.Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46B
- Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
- Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
- Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.
3.Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2019 |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019 |
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 123
Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI
terlampir
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
STRUKTUR KEPANGKATAN DAN JABATAN PERWIRA TINGGI
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
NO | JABATAN | PANGKAT |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
MABES TNI | ||
UNSUR PIMPINAN | ||
1. | Panglima TNI | Pati Bintang 4 |
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN | ||
1. | Kasum TNI | Pati Bintang 3 |
2. | Irjen TNI | Pati Bintang 3 |
3. | Wairjen TNI | Pati Bintang 2 |
4. | Koorsahli Panglima TNI | Pati Bintang 2 |
5. | Sahli Panglima TNI Tingkat III | Pati Bintang 2 |
6. | Asisten Panglima TNI | Pati Bintang 2 |
7. | Inspektur Itjen TNI | Pati Bintang 1 |
8. | Sahli Panglima TNI Tingkat II | Pati Bintang 1 |
9. | Wakil Asisten Panglima TNI | Pati Bintang 1 |
UNSUR PELAYANAN | ||
1. | Dansatkomlek TNI | Pati Bintang 1 |
2. | Kapusdalops TNI | Pati Bintang 1 |
3. | Kasetum TNI | Pati Bintang 1 |
4. | Dandenma Mabes TNI | Pati Bintang 1 |
UNSUR BALAKPUS | ||
1. | Dansesko TNI/Danjen Akademi TNI | Pati Bintang 3 |
2. | Kabais TNI/Dankodiklat TNI/Dankogartap/Wadan Sesko TNI/Wadanjen Akademi TNI/ Dankoopssus TNI |
Pati Bintang 2 |
3. | Kapuspen TNI/Kababinkum TNI/Kapuskes TNI/ Danpaspampres/Dan POM TNI/Waka Bais TNI | Pati Bintang 2 |
4. | Wakapuspen TNI/Wakababinkum TNI/ Wakapuskes TNI/Wadankodiklat TNI/ Wadanpaspampres/Wadan POM TNI/ Wadankoopssus TNI | Pati Bintang 1 |
5. | Kababek TNI/Kapusbintal TNI/Kapusku TNI/ Kapusjarah TNI/Kapusinfolahta TNI/Ka PMPP TNI/ Kapusjianstra TNI/Kapuskersin TNI/ Kapusjaspermildas TNI/Kaskogartap/ Dansatsiber TNI |
Pati Bintang 1 |
6. | Inspektur Kodiklat TNI/Danpus Kodiklat TNI/ Direktur (Sesko TNI, Bais TNI, Akademi TNI , Kodiklat TNl)/Dankorsis Sesko TNI/ Kordos Sesko TNI / Dansa t Bais TNI |
Pati Bintang 1 |
7. | Athan RI (Negara tertentu)/Penasehat PTRI di PBB | Pati Bintang 1 |
8. | Oditur TNI / Kapusmasmil | Pati Bintang 1 |
KOTAMA OPS | ||
1. | Pangkostrad | Pati Bintang 3 |
2. | Pangkohanudnas/ Pangdam / Pangdivif / Danjen Kopassus / Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau | Pati Bintang 2 |
3. | Kas Kostrad | Pati Bintang 2 |
4. | Irkostrad | Pati Bintang 1 |
5. | Kas Kohanudnas/Kasdam/Kasdivif/Wadanjen Kopassus/Kas Koarmada/Kas Kolinlamil/ Kas Koopsau |
Pati Bintang 1 |
6. | Danrem Tipe A/Pangkosek Kohanudnas/ Danlantamal/Danguspurla/Danguskamla/ Danlanud Tipe-A |
Pati Bintang 1 |
MABES TNI ANGKATAN DARAT | ||
UNSUR PIMPINAN | ||
1. | Kasad | Pati Bintang 4 |
2. | Wakasad | Pati Bintang 3 |
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN | ||
1. | Irjenad | Pati Bintang 2 |
2. | Sahli Kasad | Pati Bintang 2/1 |
3. | Asisten Kasad | Pati Bintang 2 |
4. | Inspektur Itjenad | Pati Bintang 1 |
5. | Wakil Asisten Kasad | Pati Bintang 1 |
UNSUR BALAKPUS | ||
1. | Danpuspomad/Danpuspenerbad/Danpusterad/ Gubernur Akmil/ Danseskoad | Pati Bintang 2 |
2. | Kapuskesad | Pati Bintang 2 |
3. | Ka RSPAD Gatot Soebroto | Pati Bintang 2 |
4. | Danpusintelad / Direktur /Kadis/ Dansecapad | Pati Bintang 1 |
5. | Wadanpuspomad/Wadanpuspenerbad/ Wadanpusterad/Wagub Akmil/Wadan Seskoad | Pati Bintang 1 |
6. | Wakapuskesad | Pati Bintang 1 |
7. | Waka RSPAD Gatot Soebroto | Pati Bintang 1 |
8. | Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto | Pati Bintang 1 |
KOTAMA BIN | ||
1. | Dankodiklatad | Pati Bintang 3 |
2. | Wadan Kodiklatad | Pati Bintang 2 |
3. | Danpussenif | Pati Bintang 2 |
4. | Danpussenkav / Danpussenarmed/ Danpussenarhanud | Pati Bintang 1 |
5. | Direktur / Inspektur Kodiklatad | Pati Bintang 1 |
6. | Wadan Pussenif | Pati Bintang 1 |
MABES TNI ANGKATAN LAUT | ||
UNSUR PIMPINAN | ||
1. | Kasal | Pati Bintang 4 |
2. | Wakasal | Pati Bintang 3 |
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN | ||
1. | Irjenal | Pati Bintang 2 |
2. | Sahli Kasal | Pati Bintang 2 / 1 |
3. | Asisten Kasal | Pati Bintang 2 |
4. | Inspektur Itjenal | Pati Bintang 1 |
5. | Wakil Asisten Kasal | Pati Bintang 1 |
BALAKPUS | ||
1. | Danseskoal/ Gubernur ML | Pati Bintang 2 |
2. | Kadis/Ka Rumkital dr. Ramelan/Kaladogi | Pati Bintang 1 |
3. | Danpuspomal/Danpuspenerbal/Dan STIAL | Pati Bintang 1 |
4. | Wadan Seskoal/Wagub ML | Pati Bintang 1 |
KOTAMA BIN | ||
1. | Dankodiklatal / Dankormar / Kapushidrosal | Pati Bintang 2 |
2. | Wadan Kodiklatal/Kas Kormar/Waka Pushidrosal | Pati Bintang 1 |
3. | Danpasmar / Dankodikopsla | Pati Bintang 1 |
4. | Direktur Kodiklatal | Pati Bintang 1 |
MABES TNI ANGKATAN UDARA | ||
UNSUR PIMPINAN | ||
1. | Kasau | Pati Bintang 4 |
2. | Wakasau | Pati Bintang 3 |
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN | ||
1. | Irjenau | Pati Bintang 2 |
2. | Sahli Kasau | Pati Bintang 2 / 1 |
3. | Asisten Kasau | Pati Bintang 2 |
4. | Inspektur Itjenau | Pati Bintang 1 |
5. | Wakil Asisten Kasau | Pati Bintang 1 |
BALAKPUS | ||
1. | Danseskoau/ Gubernur AAU | Pati Bintang 2 |
2. | Kadis/ Danpuspomau / Kalakespra "Saryanto"/ Karuspau "Dr. Suhardi Hardjolukito" | Pati Bintang 1 |
3. | Wadan Seskoau/Wagub AAU | Pati Bintang 1 |
KOTAMA BIN | ||
1. | Dankodiklatau/ Dankorpaskhas / Dankoharmatau | Pati Bintang 2 |
2. | Wadan Kodiklatau/Wadan Korpaskhas/ Wadankoharmatau | Pati Bintang 1 |
3. | Direktur Kodiklatau | Pati Bintang 1 |
4. | Danlanud Pendidikan | Pati Bintang 1 |
UPDATE !!!
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia dicabut dan sudah tidak berlaku. Diganti dengan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 42 Tahun 2019, Perubahan Kedua Atas Perpres 10 Tahun 2010, Susunan Organisasi TNI (759.18 KB) | 759.18 KB |