Lompat ke isi utama

Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada tanggal 18 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199 oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 18 Oktober 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pasal 202 Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia ini diberlakukan maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123).

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  2. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia;
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Teutara Nasional lndonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;

Dasar Hukum

Landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

Isi Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI

Berikut ini adalah isi Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (bukan format asli) :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
  2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
  3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
  4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.
  5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
  1. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.
  2. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
  3. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.
  4. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
  5. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
  6. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
  2. Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 3

  1. TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.
  2. TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Pasal 4

  1. TNI mempunyai tugas pokok:
    1. menegakkan kedaulatan negara;
    2. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; dan
    3. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  2. Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:

  1. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
  2. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
  3. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
  4. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Pasal 6

TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:

  1. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
  2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  3. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
  4. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
  5. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Pasal 7

TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:

  1. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
  2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  3. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
  4. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pasal 8

TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai:

  1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

  1. Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal.
  2. Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Pasal 10

  1. Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.
  2. Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.
  3. TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
  4. Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.

Pasal 11

  1. Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI.
  2. Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 12

Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas:

  1. Markas Besar TNI;
  2. Markas Besar TNI Angkatan Darat;
  3. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
  4. Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Bagian Kedua
Markas Besar TNI

Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI

Pasal 13

  1. Markas Besar TNI meliputi:
    1. unsur pimpinan terdiri atas:
      1. Panglima; dan
      2. Wakil Panglima.
    2. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
      1. Staf Umum TNI;
      2. Inspektorat Jenderal TNI;
      3. Staf Ahli Panglima;
      4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
      5. Staf Intelijen TNI;
      6. Staf Operasi TNI;
      7. Staf Personalia TNI;
      8. Staf Logistik TNI;
      9. Staf Teritorial TNI; dan
      10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
    3. Unsur Pelayanan terdiri atas:
      1. Pusat Psikologi TNI;
      2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
      3. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
      4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI;
      5. Sekretariat Umum TNI; dan
      6. Detasemen Markas Besar TNI.
    4. Balakpus terdiri atas:
      1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
      2. Akademi TNI;
      3. Badan Intelijen Strategis TNI;
      4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
      5. Komando Operasi Khusus TNI;
      6. Pasukan Pengamanan Presiden;
      7. Badan Pembinaan Hukum TNI;
      8. Pusat Penerangan TNI;
      9. Pusat Kesehatan TNI;
      10. Pusat Polisi Militer TNI;
      11. Pusat Keuangan TNI;
      12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;
      13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI;
      14. Badan Pembekalan TNI;
      15. Pusat Pembinaan Mental TNI;
      16. Pusat Sejarah TNI;
      17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
      18. Pusat Kerjasama Internasional TNI;
      19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
      20. Pusat Pengadaan TNI;
      21. Pusat Informasi Maritim TNI;
      22. Komando Garnisun Tetap TNI; dan
      23. Satuan Siber TNI.
    5. Kotama Ops terdiri atas:
      1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
      2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
      3. Komando Armada Republik Indonesia;
      4. Komando Operasi Udara Nasional;
      5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
      6. Komando Daerah Militer;
      7. Komando Pasukan Khusus;
      8. Komando Lintas Laut Militer; dan
      9. Korps Marinir.
  2. Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
  3. Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan

Pasal 14

  1. Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Panglima mempunyai tugas:
    1. memimpin TNI;
    2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
    3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
    4. mengembangkan doktrin TNI;
    5. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
    6. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
    7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
    8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
    9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
    10. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
    11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
    12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Pasal 15

  1. Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  2. Wakil Panglima mempunyai tugas:
    1. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
    2. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
    3. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
    4. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 16

  1. Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  2. Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 17

  1. Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan 5 (lima) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI.

Pasal 18

  1. Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9 (sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima dan 17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II Panglima.

Pasal 19

  1. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan manajemen, merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa sistem riset dan operasi, menyiapkan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, dukungan anggaran, dan merumuskan kebijakan reformasi birokrasi TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima.

Pasal 20

  1. Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Panglima.

Pasal 21

  1. Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penyusunan program operasi yang bersifat integratif, penyusunan peranti lunak operasi dan perumusan kebutuhan operasi (operational requirement) alat utama sistem senjata TNI, latihan gabungan, penggunaan kekuatan operasi dalam negeri, kerjasama keamanan militer dan perbatasan serta diplomasi militer, survei dan pemetaan, latihan bersama, penggunaan kekuatan operasi luar negeri dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Panglima.

Pasal 22

  1. Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Panglima.

Pasal 23

  1. Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Panglima.

Pasal 24

  1. Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Panglima.

Pasal 25

  1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima.

Paragraf 4
Unsur Pelayanan

Pasal 26

  1. Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
  2. Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI.

Pasal 27

  1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan dlektronika bagi komando dan pengendalian Panglima dalam pelaksanaan operasi TNI.
  2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 28

  1. Pusat Pengendalian Operasi TNI bertugas menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.
  2. Pusat Pengendalian Operasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 29

  1. Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 30

  1. Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI.
  2. Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 31

  1. Detasemen Markas Besar TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Markas Besar TNI.
  2. Detasemen Markas Besar TNI dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat TNI

Pasal 32

  1. Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI.
  2. Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI, 5 (lima) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI dan 3 (tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNI.

Pasal 33

  1. Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam rangka menyiapkan kader pemimpin TNI.
  2. Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Jenderal Akademi TNI dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI dan 3 (tiga) Direktur Akademi TNI.

Pasal 34

  1. Badan Intelijen Strategis TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Badan Intelijen Strategis TNI dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI, lnspektur Badan Intelijen Strategis TNI, 8 (delapan) Direktur Badan Intelijen Strategis TNI, 4 (empat) Komandan Satuan Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kelompok Staf Ahli Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Dinas Sandi Badan Intelijen Strategis TNI, dan Atase Pertahanan Republik Indonesia, serta Penasihat Militer Perutusan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 35

  1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan Doktrin, pendidikan dan latihan TNI yang bersifat Tri Matra Terpadu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dipimpin Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dan 3 (tiga) Komandan Pusat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI.

Pasal 36

  1. Komando Operasi Khusus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNI.

Pasal 37

  1. Pasukan Pengamanan Presiden bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan Presiden Republik Indonesia, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pasukan Pengamanan Presiden dipimpin oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden dibantu Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden.

Pasal 38

  1. Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas membantu Panglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.
  2. Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNI dan 4 (empat) Kepala Oditurat Militer Tinggi.

Pasal 39

  1. Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI.

Pasal 40

  1. Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara integratif pada operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
  2. Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI.

Pasal 41

  1. Pusat Polisi Militer TNI bertugas membantu Panglima dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
  2. Pusat Polisi Militer TNI dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Pusat Polisi Militer TNI dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI.

Pasal 42

  1. Pusat Keuangan TNI bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan keahlian di bidang keuangan integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan keuangan negara yang meliputi administrasi pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
  2. Pusat Keuangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Pusat Keuangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Keuangan TNI.

Pasal 43

  1. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI bertugas menyelenggarakan perencanaan organisasi, menyelenggarakan seleksi, pemberangkatan, penerimaan, evaluasi, pelatihan, perencanaan dukungan administrasi dan logistik operasi untuk Satgas TNI yang tergabung dalam kontingen Garuda, Pengamat Militer (Military Obsenter/Milobs), Staf Militer (Military Staff/Milstaff), dan penugasan lainnya, membina kesiapan operasi serta kerja sama internasional yang berkaitan dengan tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia.
  2. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dipimpin oleh Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI.

Pasal 44

  1. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengkajian strategis TNI, melaksanakan penelitian dan pengembangan objek baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel khususnya Alat Utama Sistem Senjata Tri Matra Terpadu atau bersifat lintas matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dan 2 (dua) Direktur Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI.

Pasal 45

  1. Badan Pembekalan TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan materiel TNI terpusat dan integratif dalam rangka pelaksanaan dukungarl operasi TNI.
  2. Badan Pembekalan TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembekalan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 46

  1. Pusat Pembinaan Mental TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan mental integratif, mengkaji dan mengembangkan pembinaan mental TNI, mengelola zakat dan dana umat, serta melaksanakan pembinaan mental fungsi komando dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Pembinaan Mental TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 47

  1. Pusat Sejarah TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI guna pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan semangat keprajuritan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Sejarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 48

  1. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI bertugas menyiapkan informasi dan melaksanakan pengolahan data tentang Penggunaan Kekuatan TNI bidang administrasi dan operasi, menyelenggarakan dukungan teknologi informasi dan pengamanan sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 49

  1. Pusat Kerja Sama Internasional TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan kerjasama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Kerja Sama Internasional TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kerja Sama Internasional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 50

  1. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia serta menyelenggarakan pembinaan peraturan militer dasar dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 51

  1. Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan unit organisasi Markas Besar TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 52

  1. Pusat Informasi Maritim TNI bertugas memelihara dan meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi antar pusat operasi maupun pusat informasi maritim nasional dan internasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Pusat Informasi Maritim TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi Maritim TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Dalam tugas sehari-hari Pusat Informasi Maritim TNI di bawah pembinaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Pasal 53

  1. Komando Garnisun Tetap bertugas memelihara dan menegakkan ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Komando Garnisun Tetap dipimpin oleh Komandan Komando Garnisun Tetap yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
  3. Komandan Komando Garnisun Tetap dijabat oleh Panglima Komando Daerah Militer di wilayah Garnisun.
  4. Komandan Komando Garnisun Tetap dibantu oleh Kepala Staf Komando Garnisun Tetap.
  5. Susunan organisasi Komando Garnisun Tetap dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

  1. Satuan Siber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Satuan Siber TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Paragraf 6
Komando Utama Operasi

Pasal 55

  1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas sebagai penindak awal bila terjadi konflik diwilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar serta sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan diwilayahnya dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima.
  2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, serta Komandan Satuan TNI Terintegrasi.
  4. Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 56

  1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima.
  2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dibantu oleh Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Panglima Divisi Infanteri, Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Wakil Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Asisten Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kepala Staf Divisi Infanteri dan Inspektur Divisi Infanteri.
  4. Susunan organisasi Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 57

  1. Komando Armada Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
  2. Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Armada Republik Indonesia dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.
  4. Susunan organisasi Komando Armada Republik Indonesia dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 58

  1. Komando Operasi Udara Nasional bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional, Panglima Komando Operasi Udara, Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf Komando Operasi Udara, Inspektur Komando Operasi Udara, Wakil Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat, Komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara, dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
  4. Susunan organisasi Komando Operasi Udara Nasional dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 59

  1. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan operasi survei pemetaan Hidro-Oseanografi militer maupun nasional yang meliputi survei, penelitian, pemetaan 1aut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran serta menyiapkan data dan informasi di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional dalam rangka mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk pertahanan negara dan pembangunan nasional.
  2. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dibantu Wakil Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Asisten Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.
  4. Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk secara bejenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 60

  1. Komando Daerah Militer bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima.
  2. Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer, Inspektur Komando Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah Militer, dan Komandan Komando Resort Militer Tipe A.
  4. Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 61

  1. Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
  2. Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus.
  4. Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 62

  1. Komando Lintas Laut Militer bertugas menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI dalam rangka OMP dan OMSP serta bantuan angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
  2. Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh Panglima Komando Lintas Laut Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Panglima Komando Lintas Laut Militer dibantu oleh Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer dan Inspektur Komando Lintas Laut Militer.
  4. Susunan organisasi Komando Lintas Laut Militer dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 63

  1. Korps Marinir bertugas menyelenggarakan operasi amphibi, operasi pertahanan pantai, dan pengamanan pulau terluar strategis dalam rangka OMP dan OMSP serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima.
  2. Korps Marinir dipimpin oleh Komandan Korps Marinir, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
  3. Komandan Korps Marinir dibantu oleh Wakil Komandan Korps Marinir, Inspektur Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Marinir.
  4. Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Markas Besar TNI Angkatan Darat

Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AD

Pasal 64

  1. Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:
    1. unsur pimpinan terdiri atas:
      1. Kepala Staf Angkatan Darat; dan
      2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
    2. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
      1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
      2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;
      3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
      4. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;
      5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
      6. Staf Latihan TNI Angkatan Darat;
      7. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
      8. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
      9. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
    3. Unsur Pelayanan terdiri atas: Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat.
    4. Balakpus terdiri atas:
      1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
      2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
      3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto;
      4. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
      5. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
      6. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;
      7. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
      8. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;
      9. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
      10. Akademi Militer;
      11. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat;
      12. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;
      13. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
      14. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat;
      15. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
      16. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
      17. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
      18. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
      19. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
      20. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
      21. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
      22. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
      23. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
      24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
      25. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
      26. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; dan
      27. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat.
    5. Kotama Bin terdiri atas:
      1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
      2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
      3. Komando Daerah Militer; dan 4. Komando Pasukan Khusus.
  2. Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan

Pasal 65

  1. Kepala Staf Angkatan Darat merupakan pimpinan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Staf Angkatan Darat mempunyai tugas:
    1. memimpin TNI Angkatan Darat dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat;
    2. membantu Panglima dalam men)rusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra darat;
    3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan
    4. melaksanakan tugas lain matra darat yang diberikan oleh Panglima.
  3. Kepala Staf Angkatan Darat dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 66

  1. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat merupakan koordinator staf Markas Besar TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
  2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat bertugas sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Darat dalam memimpin, mengoordinasikan, dan membina unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Darat.

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 67

  1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.

Pasal 68

  1. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Darat dan 17 (tujuh belas) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan Darat yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 69

  1. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis serta menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf AngkatanDarat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 70

  1. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskankebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 71

  1. Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang operasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 72

  1. Staf Latihan TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 73

  1. Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskankebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 74

  1. Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 75

  1. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskankebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat.

Paragraf 4
Unsur Pelayanan

Pasal 76

  1. Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan dalam mendukung tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat.
  2. Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat

Pasal 77

  1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial serta membantu penyelenggaraan OMP dan OMSP dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, dan Komandan Pusat Pendidikan Teritorial Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat.

Pasal 78

  1. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Komandan Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Pasal 79

  1. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertinggi di jajaran TNI dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dibantu oleh Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Ketua Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, 6 (enam) Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, 2 (dua) Komite Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan 3 (tiga) Dokter Ahli Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Pasal 80

  1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dibantu Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat.

Pasal 82

  1. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.

Pasal 83

  1. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat.

Pasal 84

  1. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.

Pasal 85

  1. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi pembekalan angkutan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat.

Pasal 86

  1. Akademi Militer bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Darat tingkat akademik.
  2. Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
  3. Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Militer, Inspektur Akademi Militer, 3 (tiga) Direktur Akademi Militer, Komandan Resimen Taruna Akademi Militer, Kepala Koordinator Dosen Akademi Militer, dan 3 (tiga) Widya Iswara Akademi Militer.

Pasal 87

  1. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Widya Iswara S6kolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat.

Pasal 88

  1. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dibantu Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, dan Komandan Resimen Siswa Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.

Pasal 89

  1. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 90

  1. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi sandi dan siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 91

  1. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi ajudan jenderal dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 92

  1. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi topografi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Topografi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 93

  1. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi hukum dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dibantu oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat.

Pasal 94

  1. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 95

  1. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi jasmani militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 96

  1. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 97

  1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi psikologi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 98

  1. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 99

  1. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi sejarah dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 100

  1. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi informasi dan pengolahan data dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 101

  1. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi penerangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 102

  1. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi kelaikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 103

  1. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan

Pasal 104

Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 105

  1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
  2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
  3. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dibantu oleh:
    1. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    2. Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    3. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    4. Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    5. Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    6. 6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;vWakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    7. Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    8. 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
    9. Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Artileri Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; dan
    10. Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer Umum Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Latihan Tempur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Politeknik TNI Angkatan Darat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat.
  4. Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 106

Komando Daerah Militer disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan serta melaksanakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan negara di wilayahnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudqkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 107

Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Bagian Keempat
Markas Besar TNI Angkatan Laut

Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AL

Pasal 108

  1. Markas Besar TNI AL meliputi:
    1. unsur pimpinan terdiri atas:
      1. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
      2. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
    2. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
      1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
      2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;
      3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
      4. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;
      5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
      6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
      7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut;
      8. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut; dan
      9. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut.
    3. Unsur Pelayanan.
    4. Balakpus terdiri atas:
      1. Akademi TNI Angkatan Laut;
      2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;
      3. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
      4. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
      5. Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut;
      6. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut;
      7. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
      8. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
      9. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;
      10. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut;
      11. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut;
      12. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;
      13. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
      14. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;
      15. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
      16. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;
      17. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
      18. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut;
      19. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
      20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
      21. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
      22. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
      23. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
      24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;
      25. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
      26. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;
      27. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut; dan
      28. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
    5. Kotama Bin terdiri atas:
      1. Komando Armada Republik Indonesia;
      2. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
      3. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut;
      4. Komando Lintas Laut Militer; dan
      5. Korps Marinir.
  2. Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan

Pasal 109

  1. Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pimpinan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Staf Angkatan Laut mempunyai tugas:
    1. memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut;
    2. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer matra laut;
    3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan
    4. melaksanakan tugas lain matra laut yang diberikan oleh Panglima.
  3. Kepala Staf Angkatan Laut dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 110

  1. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.
  2. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut bertugas sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Laut dalam memimpin, mengoordinasikan dan membina unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Laut.

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 111

  1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut di bidang pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut.

Pasal 112

  1. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas membantu memberikan saran dengan mengolah secara akademis yang disusun secara konsepsional baik masalah internal dan eksternal untuk membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 113

  1. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 114

  1. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 115

  1. Staf Operasi TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Operasi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 116

  1. Staf Personalia TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Personalia TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 117

  1. Staf Logistik TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Logistik TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 118

  1. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 119

  1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang komunikasi, elektronika dan peperangan elektronika dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut.

Paragraf 4
Unsur Pelayanan

Pasal 120

Unsur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima.

Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat

PAsal 121

  1. Akademi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Laut tingkat akademi/vokasi strata Diploma 4 (empat) dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Akademi Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur Akademi Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
  3. Gubernur Akademi Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut dan Sekretaris Lembaga Akademi Angkatan Laut.

Pasal 122

  1. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Laut, pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan, dan Kepala Pusat Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut.

Pasal 123

  1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut.

Pasal 124

  1. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan penegakan hukum, penegakan tata tertib dan disiplin, penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, pengurusan tahanan militer, pembinaan umum, serta pembinaan personil dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut.

Pasal 125

  1. Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut bertugas melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemarnpuan tempur prajurit sesuai tuntutan kualifikasi sebagai pasukan katak dalam rangka meningkatkan kemampuan tempur Komando Armada.
  2. Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 126

  1. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pengamanan, intelijen maritim, penelitian personel, operasi intelijen, intelijen teknik dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 127

  1. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi penerangan pasukan, penerangan umum, produksi penerangan, multimedia dan konter opini dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 128

  1. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan komunikasi dan peperangan elektronika TNI Angkatan Laut, meliputi dukungan komunikasi, pengembangan komunikasi, peperangan elektronika dan operasional komunikasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 129

  1. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan humaniter, hukum dan perundang-undangan, kesadaran hukum, penegakan hukum di laut, bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 130

  1. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam menyelenggarakan pembinaan korps pelaut, membina kesiapan operasi unsur TNI Angkatan Laut, meningkatkan kemampuan prajurit dan unsur TNI Angkatan Laut melalui penyelenggaraan latihan, membina penyelenggaraan dukungan operasi dan latihan serta pengembangan strategi dan taktik operasi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 131

  1. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan potensi maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional di bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 132

  1. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan, dan pemisahan personel TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 133

  1. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, kurikulum, operasional, evaluasi, validasi, kualilikasi dan kompetensi tenaga pendidikan dan kependidikan, dukungan umum pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 134

  1. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan personel yang meliputi pelayanan personel, kesejahteraarL, pembinaan jasmani, pembinaan musik, dan penyaluran personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 135

  1. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang meliputi kesehatan matra laut, kesehatan preventif, pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan, dan sumber daya tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Laut dr. Ramelan dan Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut Raden Eddy Martadinata.

Pasal 136

  1. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan materiel yang meliputi materiel kapal tempur, materiel kapal bantu, materiel tempur pasukan pendarat, pembinaan sistem pemeliharaan terencana bidang platform dan teknologi perkapalan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 137

  1. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pemeliharaan materiel senjata, amunisi dan elektronika yang meliputi materiel navigasi, elektronika penginderaan, sistem kendali senjata serta instrumen dan sistem pemeliharaan terencana biddng indra pengendalian senjata (sensor weapon command) dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 138

  1. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan kelaikan materiel meliputi pengujian mutu, standarisasi dan sertifikasi serta pembinaan keselamatan kerja dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 139

  1. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan fasilitas pangkalan yang meliputi fasilitas labuh, fasilitas pemeliharaan, fasilitas pembekalan, fasilitas perawatan personel, fasilitas pembinaan pangkalan serta sarana dan prasarana lainnya dalam ran[ka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 140

  1. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pengadaan yang meliputi pengadaan alat utama, pengadaan luar negeri, pengadaan dalam negeri, dan pengendalian pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 141

  1. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pengadaan yang meliputi pembekalan materiel dan pembeka-lan personel bagi perorangan maupun satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 142

  1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan negara, serta pengelolaan administrasi tabungan disiplin prajurit dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 143

  1. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras dan lunak serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba pembinaan kekuatan dan kemampuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut yang b'erkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 144

  1. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan pengolahan data yang meliputi dukungan teknis, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan sistem informasi TNI Angkatan Laut secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/ materiel, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi maritim dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 145

  1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 146

  1. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan fungsi sejarah Angkatan Laut yang meliputi pembinaan fungsi riset dan penulisan sejarah, dokumen arsip sejarah dan museum monumen tradisi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 147

  1. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan mental prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Laut beserta keluarga dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
  2. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 148

  1. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pendidikan tingkat Diploma 3 (tiga), Strata 1 (satu), dan Strata 2 (dua) dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan

Pasal 149

Komando Armada Republik Indonesia disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 150

Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, juga sebagai Kotama Bin bertugas sebagai penyelenggara pembinaan hidro-oseanografi meliputi fungsi militer, fungsi pelayanan umum, fungsi penerapan lingkungan laut, dan fungsi diplomasi bidang hidrografi dan batas maritim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 151

  1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
  2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
  3. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Kepala Kelompok Tenaga Pendidik Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, 3 (tiga) Komandan Komando Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut.
  4. Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 152

Komando Lintas Laut Militer disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, juga berfungsi sebagai Kotama Bin bertugas sebagai pembina tunggal angkutan laut militer TNI, membina kemampuan sistem angkutan laut militer, membina potensi angkutan laut nasional guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara di laut dan membina kesiapan operasional untuk melaksanakan angkutan laut TNI yang meliputi personel, alat-peralatan dan pembekalan baik yang bersifat taktis, strategis maupun administratif yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 153

Korps Marinir disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kekuatan dan kesiapan operasi satuan Marinir serta membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanah keamanan matra laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

Bagian Kelima
Markas Besar TNI Angkatan Udara

Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AU

Pasal 154

  1. Markas Besar TNI Angkatan Udara meliputi:
    1. unsur pimpinan terdiri atas:
      1. Kepala Staf Angkatan Udara; dan
      2. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
    2. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
      1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
      2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara;
      3. StafPerencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
      4. Staf Intelijen TNI Angkatan Udara;
      5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
      6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
      7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara;
      8. Staf Potensi Dirgantara; dan
      9. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara.
    3. Unsur Pelayanan.
    4. Balakpus terdiri atas:
      1. Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;
      2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;
      3. Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara;
      4. Pusat Potensi Kedirgantaraan;
      5. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
      6. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;
      7. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;
      8. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;
      9. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;
      10. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
      11. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;
      12. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
      13. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;
      14. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
      15. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
      16. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
      17. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
      18. Dinas Materiel TNI Angkatan Udara;
      19. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
      20. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
      21. Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara;
      22. Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan Udara;
      23. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
      24. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara;
      25. Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan Udara; dan
      26. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto.
    5. Kotama Bin terdiri atas:
      1. Komando Operasi Udara Nasional;
      2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara; dan
      3. Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara.
  2. Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan

Pasal 155

  1. Kepala Staf Angkatan Udara merupakan pimpinan TNI Angkatan Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Staf Angkatan Udara mempunyai tugas:
    1. memimpin TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Udara;
    2. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra udara;
    3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Udara; dan
    4. melaksenakan tugas lain matra udara yang diberikan oleh Panglima.
  3. Kepala Staf Angkatan Udara dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 156

  1. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara merupakan koordinator staf Markas Besar TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
  2. Wakil Kepala Staf Angkatan Udara bertugas sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Udara dalam memimpin, mengoordinasikan dan membina unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Udara.

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 157

  1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara di bidang pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara, dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.

Pasal 158

  1. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara bertugas membantu memberikan saran kepada Kepala Staf Angkatan Udara untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 159

  1. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 160

  1. Staf Intelijen TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskankebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Intelijen TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 161

  1. Staf Operasi TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskankebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Operasi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 162

  1. Staf Personalia TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Personalia TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 163

  1. Staf Logistik TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Logistik TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 164

  1. Staf Potensi Dirgantara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang potensi dirgantara dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Potensi Dirgantara dipimpin oleh Asisten Potensi Dirgantara Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Potensi Dirgantara Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Dirgantara Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 165

  1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang komunikasi, elektronika dan peperangan elektronika dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Paragraf 4
Unsur Pelayanan

Pasal 166

Unsur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima.

Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat

Pasal 167

  1. Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kelaikan udara yang meliputi kelaikan kualifikasi personel, alutsista, dan fasilitas pemeliharaan serta instalasi dan pembinaan keselamatan terbang dan kerja yang meliputi pembinaan keselamatan terbang, keselamatan kerja, pencarian dan penyelamatan (search and rescue), bertahan hidup (survival).
  2. Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Kepala Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara, 2 (dua) Direktur Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Keda TNI Angkatan Udara.

Pasal 168

  1. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Udara serta pengamanan pangkalanlalat utama sistem senjata TNI Angkatan Udara.
  2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 169

  1. Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam lingkup perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, pengevaluasian, pengoordinasian, dan pertanggungjawaban kegiatan yang meliputi penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, penyaluran materiel dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara secara terpusat.
  2. Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 170

  1. Pusat Potensi Kedirgantaraan bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan potensi kedirgantaraan menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung matra udara serta menyiapkan kekuatan dan kemampuan kewilayahan dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang kedirgantaraan yang tangguh.
  2. Pusat Potensi Kedirgantaraan dipimpin oleh Kepala Pusat Potensi Kedirgantaraan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 171

  1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan dan pengelolaan keuangan di lingkungan TNI Angkatan Udara yang meliputi pembiayaan, pembukuan, akuntansi, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 172

  1. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan pengolahan data yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Udara secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiel, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi dirgantara serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 173

  1. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 174

  1. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan intelijen TNI Angkatan Udara yang meliputi intelijen udara, pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 175

  1. inas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan survei, pemotretan udara, dan pemetaan termasuk pengamanan proses dan produknya sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Udara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 176

  1. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan TNI Angkatan Udara meliputi penerangan pasukan, penerangan umum, sejarah, museum, dokumentasi produksi, dan pengelolaan media informasi dan internet dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 177

  1. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan pengembangan sistem dan persyaratan operasi udara, penggunaan senjata dan nuklir, biologi, dan kimia (Nubika), pangkalan udara serta pelayanan navigasi udara, pengaturan lalu lintas udara dan meteorologi penerbangan.
  2. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 178

  1. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Udara, yang meliputi pembinaan hukum udara dan ruang angkasa (antariksa), humaniter serta hak asasi manusia, bantuan hukum, pembinaan kesadaran dan penegakan hukum, perundang-undangan serta kerjasama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 179

  1. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan, dan pemisahan personel TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 180

  1. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan TNI Angkatan Udara, yang meliputi analisis kebutuhan pendidikan, perencanaan pendidikan, seleksi pendidikan, dan pembinaan kurikulum pendidikan.
  2. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 181

  1. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan personel satuan jajaran TNI Angkatan Udara, meliputi pelayanan personel dan hak anggota, pembinaan kesejahteraan dan moril, serta kemiliteran dan satuan musik.
  2. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 182

  1. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan prajurit, pegawai negeri sipil beserta keluarganya dan pembinaan kesehatan satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara dibantu Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito, dan Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut TNI Angkatan Udara.

Pasal 183

  1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi meliputi kepribadian dan perilaku personel/prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 184

  1. Dinas Materiel TNI Angkatan Udara bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan logistik dalam lingkup pemenuhan kebutuhan, administrasi materiel terpusat, pengendalian inventori di tingkat pusat bagi seluruh materiel TNI Angkatan Udara, pengendalian distribusi bekal terpusat, penghapusan materiel, standardisasi materiel, katalogisasi, sistem informasi pembinaan logistik dan administrasi perbendaharaan materiel serta pelaksana kebijakan Kepala Staf Angkatan Udara dalam bidang bekal umum, kendaraan bermotor, bahan bakar minyak dan pelumas, alat-alat kesehatan, dan bekal lain sesuai kewenangan dan menyelenggarakan pembinaan profesi kecabangan pembekalan.
  2. Dinas Materiel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 185

  1. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan teknik dan pemeliharaan dalam rangka kesiapan pesawat terbang, senjata udara/darat dan amunisi, sarana bantuan, dan avionik serta menyelenggarakan pembinaan profesi personel teknik.
  2. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 186

  1. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan fungsi pemeliharaan dan pengembangan peralatan komunikasi dan elektronika termasuk sarana pendukungnya yang meliputi peralatan komunikasi, alat bantu navigasi, peluru kendali, radar, simulator, elektronika khusus, peralatan peperangan elektronika dan pembinaan profesi komunikasi dan elektronika serta membina dan menyelenggarakan sistem komunikasi dan elektronika Markas Besar TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 187

  1. Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan fasilitas, konstruksi dan instalasi pangkalan serta melaksanakan program pembangunan fasilitas di lingkungan TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepa1a Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 188

  1. Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pembinaan barang tidak bergerak milik TNI Angkatan Udara, yang meliputi administrasi, tata kelola, pengamanan dan pengembangan barang tidak bergerak.
  2. Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 189

  1. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pengadaan materiel dan jasa terpusat di lingkungan TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 190

  1. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kesiapan dan kemampuan di bidang operasi, latihan, dukungan operasi dan latihan serta pembinaan profesi operasi.
  2. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 191

  1. Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan mental dan ideologi terhadap prajurit dan pegawai negeri sipil TNI Angkatan Udara beserta keluarganya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 192

  1. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto bertugas melaksanakan pembinaan kesehatan penerbangan awak pesawat terbang TNI Angkatan Udara, pembinaan kesehatan khusus bagi anggota Komando Pasukan Gerak Cepat, personel radar, dan personel peluru kendali TNI Angkatan Udara, pembinaan umum berupa pusat rujukan diagnostik bagi rumah sakit dan instansi kesehatan TNI Angkatan Udara, pembinaan kesehatan jiwa serta pemeliharaan kesamaptaan jasmani.
  2. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto dipimpin oleh Kepala Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan

Pasal 193

Komando Operasi Udara Nasional disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kesiapan operasional satuan dalam jajarannya, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara guna mendukung tugas TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 194

  1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
  2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Gubernur Akademi Angkatan Udara, Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Komandan Pusat Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Komandan Pusat Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, Komandan Sekolah Kesatuan Komando TNI Angkatan Udara, dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Pendidikan.
  4. Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 195

  1. Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara bertugas melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiel TNI Angkatan Udara serta menyelenggarakan pembinaan peralatan bengkel/produksi dan publikasi teknik.
  2. Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
  3. Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dan Inspektur Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara.
  4. Susunan organisasi Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 196

  1. Unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, Kotama Ops danf atau Kotama Bin dalam pelaksanaan tugasnya wajib melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan satuan dan instansi terkait lainnya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing satuan diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 197

  1. Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden.
  2. Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapat persetujuan Presiden.
  3. Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira di bawah Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 198

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pokok TNI dibebankan kepada:

  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan/atau
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 199

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan jabatan pada unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus serta komando utama ditingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan diatur dengan Peraturan Panglima.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 200

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 201

Pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

Pasal 202

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 123) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 203

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
 
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO
 

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

STRUKTUR KEPANGKATAN DAN JABATAN PERWIRA TINGGI
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL TNDONESIA

NOJABATANPANGKAT
123
MABES TNI
UNSUR PIMPINAN
1.PanglimaPati Bintang 4
2.Wakil PanglimaPati Bintang 4
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
1.Kepala Staf Umum TNIPati Bintang 3
2.Inspektur Jenderal TNIPati Bintang 3
3.Koordinator Staf Ahli PanglimaPati Bintang 2
4.Asisten PanglimaPati Bintang 2
5.Wakil Inspektur Jenderal TNIPati Bintang 2
6.Perwira Staf Ahli Tingkat III PanglimaPati Bintang 2
7.Sekretaris Inspektorat Jenderal TNIPati Bintang 1
8.Inspektur Inspektorat Jenderal TNIPati Bintang 1
9.Perwira Staf Ahli Tingkat II PanglimaPati Bintang 1
UNSUR PELAYANAN
1.Kepala Pusat Psikologi TNIPati Bintang 2
2.Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNIPati Bintang 1
3.Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNIPati Bintang 1
4.Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNIPati Bintang 1
5.Kepala Sekretariat Umum TNIPati Bintang 1
6.Komandan Detasemen Markas Besar TNIPati Bintang 1
7.Wakil Kepala Pusat Psikologi TNIPati Bintang 1
BADAN PELAKSANA PUSAT
1.Komandan Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 3
2.Komandan Jenderal Akademi TNIPati Bintang 3
3.Kepala Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 3
4.Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIPati Bintang 3
5.Komandan Komando Operasi Khusus TNIPati Bintang 2
6.Komandan Pasukan Pengamanan PresidenPati Bintang 2
7.Kepala Badan Pembinaan Hukum TNIPati Bintang 2
8.Kepala Pusat Penerangan TNIPati Bintang 2
9.Kepala Pusat Kesehatan TNIPati Bintang 2
10.Komandan Pusat Polisi Militer TNIPati Bintang 2
11.Kepala Pusat Keuangan TNIPati Bintang 2
12.Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNIPati Bintang 2
13.Kepala Pusat Pengkaj ian Strate gis, Pene litian, dan Pengembangan TNIPati Bintang 2
14.Komandan Komando Garnisun TetapPati Bintang 2
15.Oditur Jenderal TNIPati Bintang 2
16.Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 2
17.Wakil Komandan Jenderal Akademi TNIPati Bintang 2
18.Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 2
19.Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIPati Bintang 2
20.Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 2
21.Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNIPati Bintang 1
22.Wakil Komandan Pasukan Pengamanan PresidenPati Bintang 1
23.Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNIPati Bintang 1
24.Wakil Kepala Pusat Penerangan TNIPati Bintang 1
25.Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNIPati Bintang 1
26.Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNIPati Bintang 1
27.Wakil Kepala Pusat Keuangan TNIPati Bintang 1
28.Wakil Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNIPati Bintang 1
29.Wakil Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNIPati Bintang 1
30.Kepala Badan Pembekalan TNIPati Bintang 1
31.Kepala Pusat Pembinaan Mental TNIPati Bintang 1
32.Kepala Pusat Sejarah TNIPati Bintang 1
33.Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNIPati Bintang 1
34.Kepala Pusat Kerja Sama Internasional TNlPati Bintang 1
35.Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNIPati Bintang 1
36.Kepala Pusat Pengadaan TNIPati Bintang 1
37.Kepala Pusat Informasi Maritim TNIPati Bintang 1
38.Kepala Staf Komando Garnisun TetapPati Bintang 1
39.Komandan Satuan Siber TNIPati Bintang 1
40.Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 1
41.Inspektur Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 1
42.Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIPati Bintang 1
43.Direktur Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 1
44.Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 1
45.Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 1
46.Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNIPati Bintang 1
47.Direktur Akademi TNIPati Bintang 1
48.Direktur Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 1
49.Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIPati Bintang 1
50.Direktur Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNIPati Bintang 1
51.Komandan Satuan Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 1
52.Komandan Pusat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIPati Bintang 1
53.Kepala Dinas Sandi Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 1
54.Kepala Kelompok Staf Ahli Badan Intelijen Strategis TNIPati Bintang 1
55.Atase Pertahanan Republik IndonesiaPati Bintang 1
56.Penasihat Militer Perutusan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-BangsaPati Bintang 1
57.Wakil Oditur Jenderal TNIPati Bintang 1
58.Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan MiliterPati Bintang 1
59.Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNIPati Bintang 1
60.Kepala Oditurat Militer TinggiPati Bintang 1
KOMANDO UTAMA OPERASI
1.Panglima Komando Gabungan Wilayah PertahananPati Bintang 3
2.Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 3
3.Panglima Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 3
4.Panglima Komando Operasi Udara NasionalPati Bintang 3
5.Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan LautPati Bintang 3
6.Panglima Komando Daerah MiliterPati Bintang 2
7.Komandan Jenderal Komando Pasukb.n KhususPati Bintang 2
8.Panglima Komando Lintas Laut MiliterPati Bintang 2
9.Komandan Korps MarinirPati Bintang 2
10.Panglima Divisi InfanteriPati Bintang 2
11.Panglima Komando ArmadaPati Bintang 2
12.Panglima Komando Operasi UdaraPati Bintang 2
13.Komandan Komando Pasukan Gerak CepatPati Bintang 2
14.Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah PertahananPati Bintang 2
15.Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 2
16.Kepala Staf Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 2
17.Kepala Staf Komando Operasi Udara NasionalPati Bintang 2
18.Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan LautPati Bintang 2
19.Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 2
20.Kepala Staf Komando Daerah MiliterPati Bintang 1
21.Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan KhususPati Bintang 1
22.Kepala Staf Komando ArmadaPati Bintang 1
23.Kepala Staf Komando Lintas Laut MiliterPati Bintang 1
24.Wakil Komandan Korps MarinirPati Bintang 1
25.Kepala Staf Komando Operasi UdaraPati Bintang 1
26.Wakil Komandan Komando Pasukan Gerak CepatPati Bintang 1
27.Inspektur Komando Gabungan Wilayah PertahananPati Bintang 1
28.Inspektur Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
29.Inspektur Komando Operasi Udara NasionalPati Bintang 1
30.Inspektur Pusat Hidro-Oseanograli TNI Angkatan LautPati Bintang 1
31.Inspektur Komando Daerah MiliterPati Bintang 1
32.Inspektur Komando Pasukan KhususPati Bintang 1
33.Inspektur Komando ArmadaPati Bintang 1
34.Inspektur Komando Lintas Laut MiliterPati Bintang 1
35.Inspektur Korps MarinirPati Bintang 1
36.Inspektur Komando Operasi UdaraPati Bintang 1
37.Inspektur Komando Pasukan Gerak CepatPati Bintang 1
38.Wakil Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
39.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah PertahananPati Bintang 1
40.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
41.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
42.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara NasionalPati Bintang 1
43.Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan LautPati Bintang 1
44.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah MiliterPati Bintang 1
45.Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando ArmadaPati Bintang 1
46.Asisten Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah PertahananPati Bintang 1
47.Asisten Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
48.Asisten Panglima Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
49.Asisten Komando Operasi Udara NasionalPati Bintang 1
50.Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan LautPati Bintang 1
51.Komandan Komando Sektor Komando Operasi UdaraPati Bintang 1
52.Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan KhususPati Bintang 1
53.Kepala Staf Divisi InfanteriPati Bintang 1
54.Inspektur Divisi InfanteriPati Bintang 1
55.Komandan Satuan TNI TerintegrasiPati Bintang 1
56.Komandan Komando Resort Militer Tipe APati Bintang 1
57.Komandan Gugus Tempur LautPati Bintang 1
58.Komandan Gugus Keamanan LautPati Bintang 1
59.Komandan Pasukan MarinirPati Bintang 1
60.Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan LautPati Bintang 1
61.Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe APati Bintang 1
62.Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
63.Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
64.Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik IndonesiaPati Bintang 1
MABES TNI ANGKATAN DARAT
UNSUR PIMPINAN
1.Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 4
2.Wakil Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 3
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
1.Inspektur Jenderal TNI Angkatan DaratPati Bintang 3
2.Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 3
3.Asisten Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 2
4.Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 2
5.Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan DaraPati Bintang 2
6.Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 1
7.Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
8.Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
9.Wakil Asisten Kepala Staf Angkatan DaratPati Bintang 1
UNSUR PELAYANAN
1.Komandan Detasemen Markas Besar TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
BADAN PELAKSANA PUSAT
1.Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang 3
2.Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan DaratPati Bintang 3
3.Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang 3
4.Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan DaratPati Bintang2
5.Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan DaratPati Bintang2
6.Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan DaratPati Bintang2
7.Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan DaratPati Bintang2
8.Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan DaratPati Bintang2
9.Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan DaratPati Bintang2
10.Gubernur Akademi MiliterPati Bintang2
11.Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang2
12.Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan DaratPati Bintang2
13.Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang2
14.Ketua Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang2
15.Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang2
16.Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang2
17.Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan DaratPati Bintang2
18.Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
19.Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
20.Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
21.Direktur Topografi TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
22.Direktur Hukum TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
23.Direktur Keuangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
24.Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
25.Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
26.Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
27.Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
28.Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
29.Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
30.Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
31.Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
32.Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
33.Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
34.Wakil Gubernur Akademi MiliterPati Bintang 1
35.Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
36.Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
37.Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
38.Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
39.Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
40.Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
41.Wakil Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
42.Inspektur Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
43.Inspektur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
44.Inspektur Pusat Penerbangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
45.Inspektur Pusat Kesehatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
46.Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
47.Inspektur Pusat Perhubungan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
48.Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
49.Inspektur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
50.Inspektur Akademi MiliterPati Bintang 1
51.Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
52.Inspektur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
53.Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
54.Direktur Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
55.Direktur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
56.Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang 1
57.Direktur Pusat Penerbangan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
58.Direktur Pusat Kesehatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
59.Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
60.Direktur Pusat Perhubungan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
61.Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
62.Direktur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
63.Direktur Akademi MiliterPati Bintang 1
64.Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
65.Direktur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
66.Komandan Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
67.Komandan Pusat Pendidikan Teritorial Pusat Teritorial TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
68.Komandan Resimen Taruna Akademi MiliterPati Bintang 1
69.Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
70.Komandan Resimen Siswa Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
71.Kepala Koordinator Dosen Akademi MiliterPati Bintang 1
72.Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
73.Widya Iswara Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
74.Widya Iswara Akademi MiliterPati Bintang 1
75.Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat Hukum TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
76.Kepala Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang 1
77.Komite Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang 1
78.Dokter Ahli Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot SoebrotoPati Bintang 1
KOMANDO UTAMA PEMBINAAN
1.Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan DaratPati Bintang 3
2.Komandan Pusat Kesenjataan InfanteriPati Bintang 3
3.Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan DaratPati Bintang 2
4.Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan DaratPati Bintang 2
5.Komandan Pusat Kesenjataan KavaleriPati Bintang 2
6.Komandan Pusat Kesenjataan Artileri MedanPati Bintang 2
7.Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan UdaraPati Bintang 2
8.Wakil Komandan Pusat Kesenjataan InfanteriPati Bintang 2
9.Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
10.Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
11.Wakil Komandan Pusat Kesenjataan KavaleriPati Bintang 1
12.Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri MedanPati Bintang 1
13.Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan UdaraPati Bintang 1
14.Inspektur Pusat Kesenjataan InfanteriPati Bintang 1
15.Inspektur Pusat Kesenjataan KavaleriPati Bintang 1
16.Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri MedanPati Bintang 1
17.Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan UdaraPati Bintang 1
18.Direktur Pusat Kesenjataan InfanteriPati Bintang 1
19.Direktur Pusat Kesenjataan KavaleriPati Bintang 1
20.Direktur Pusat Kesenjataan Artileri MedanPati Bintang 1
21.Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan UdaraPati Bintang 1
22.Komandan Pusat Pendidikan InfanteriPati Bintang 1
23.Komandan Pusat Pendidikan KavaleriPati Bintang 1
24.Komandan Pusat Pendidikan Artileri MedanPati Bintang 1
25.Komandan Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan UdaraPati Bintang 1
26.Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer UmumPati Bintang 1
27.Komandan Pusat Latihan TempurPati Bintang 1
28.Komandan Politeknik TNI Angkatan DaratPati Bintang 1
MABES TNI ANGKATAN LAUT
UNSUR PIMPINAN
1.Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 4
2.Wakil Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 3
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
1.Inspektur Jenderal TNI Angkatan LautPati Bintang 2
2.Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 2
3.Asisten Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 2
4.Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan LautPati Bintang 1
5.Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan LautPati Bintang 1
6.Perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 1
7.Wakil Asisten Kepala Staf Angkatan LautPati Bintang 1
8.Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan LautPati Bintang 1
BADAN PELAKSANA PUSAT
1.Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan LautPati Bintang 2
2.Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan LautPati Bintang 2
3.Gubernur Akademi Angkatan LautPati Bintang 2
4.Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan LautPati Bintang 2
5.Komandan Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan LautPati Bintang 1
6.Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan LautPati Bintang 1
7.Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
8.Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan LautPati Bintang 1
9.Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan LautPati Bintang 1
10.Kepala Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
11.Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan ["autPati Bintang 1
12.Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan LautPati Bintang 1
13.Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
14.Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan LautPati Bintang 1
15.Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
16.Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan LautPati Bintang 1
17.Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan LautPati Bintang 1
18.Kepala Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan LautPati Bintang 1
19.Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
20.Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
21.Kepala Dinas Pembekalan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
22.Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
23.Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
24.Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan LautPati Bintang 1
25.Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan LautPati Bintang 1
26.Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan LautPati Bintang 1
27.Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan LautPati Bintang 1
28.Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan LautPati Bintang 1
29.Wakil Komandan Fusat Penerbangan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
30.Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan LautPati Bintang 1
31.Wakil Gubernur Akademi Angkatan LautPati Bintang 1
32.Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan LautPati Bintang 1
33.Sekretaris Lembaga Akademi Angkatan LautPati Bintang 1
34.Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI AngkatanPati Bintang 1
35.Kepala Pusat Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan LautPati Bintang 1
36.Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Laut dr. RamelanPati Bintang 1
37.Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut Raden Eddy MartadinataPati Bintang 1
KOMANDO UTAMA PEMBINAAN
1.Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 3
2.Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 2
3.Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
4.Kepala Kelompok Tenaga Pendidik Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
5.Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
6.Komandan Komando Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan LautPati Bintang 1
MABES TNI ANGKATAN UDARA
UNSUR PIMPINAN
1.Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 4
2.Wakil Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 3
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
1.Inspektur Jenderal TNI Angkatan UdaraPati Bintang 2
2.Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 2
3.Asisten Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 2
4.Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
5.Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
6.Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
7.Perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 1
8.Wakil Asisten Kepala Staf Angkatan UdaraPati Bintang 1
BADAN PELAKSANA PUSAT
1.Kepala Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan UdaraPati Bintang 2
2.Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
3.Kepala Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
4.Kepala Pusat Potensi KedirgantaraanPati Bintang 1
5.Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
6.Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
7.Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
8.Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
9.Kepala Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
10.Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
11.Kepala Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
12.Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
13.Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
14.Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
15.Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
16.Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
17.Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
18.Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
19.Kepala Dinas Aeronautika TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
20.Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
21.Kepala Dinas Konstruksi TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
22.Kepala Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
23.Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
24.Kepala Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
25.Kepala Dinas Pembinaan Mental dan Ideologi TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
26.Kepala Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa SaryantoPati Bintang 1
27.Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara dr. Suhardi HardjolukitoPati Bintang 1
28.Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
29.Wakil Kepala Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
30.Direktur Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
KOMANDO UTAMA PEMBINAAN
1,Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 3
2.Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 2
3.Gubernur Akademi Angkatan UdaraPati Bintang 2
4.Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan UdaraPati Bintang 2
5.Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 2
6.Wakil Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
7.Wakil Gubernur Akademi Angkatan UdaraPati Bintang 1
8.Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
9.Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
10.Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
11,Inspektur Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
12.Kepala Kelompok Staf Ahli Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
13.Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
14.Komandan Pusat Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
15.Komandan hrsat Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Anekatan UdaraPati Bintang 1
16.Komandan Sekolah Kesatuan Komando TNI Angkatan UdaraPati Bintang 1
17.Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara PendidikanPati Bintang 1

Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia