SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional tahun 2020 kembali diubah untuk keempat kalinya. Cutber dan Libur Nasional 2020 diubah dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 ditandatangani Menteri Agama Fachul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2020.
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 744 TAHUN 2020
NOMOR : 05 TAHUN 2020
NOMOR : 06 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Latar Belakang
Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, adalah:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020;
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dasar hukum SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari- Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
Isi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU
Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Lampiran SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April Jumat Wafat Isa A1Masih 6. 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih 9. 24 - 25 Mei Minggu - Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 10. 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 12. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 13. 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 14. 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember Jumat Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 2. 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 24 Desember Kamis Hari Raya Natal 4. 31 Desember Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Demikianlah isi Lampiran SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa akibat pandemi COVID-19 cuti bersama pada hari Idul Fitri tahun ini tidak ada atau bahkan para ASN atau PNS tidak diijinkan untuk cuti. Hal inipun menjadi sebuah protokol yang juga membuat tidak adanya acara mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.
Tentu saja Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini berlaku bagi para Pegawai ASN atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. bukan untuk para pengusaha dan karyawan swasta. Karena swasta memiliki manajemen kepegawaian tersendiri yang berbeda dengan hal ini, meski biasanya juga ikut terpengaruh dan menyesuaikan dengan kegiatan dan cuti bersama pemerintah, sehingga Keppres Cuti Bersama ini menjadi pedoman bagi semua orang.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 bermaksud mewujudkan efisiensi hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama di tahun 2020.
Bagian Kedelapan
Cuti BersamaPasal 333
- Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti bersama tahun 2020 dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu :
tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW;
tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara demikian dalam diktum kedua Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Diktum berikutnya menegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 adalah:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 adalah:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi Keppres Cuti Bersama 2020
Berikut adalah isi Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020, bukan format asli
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.
KESATU | : | Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember; 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. |
---|---|---|
KEDUA | : | Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. |
KETIGA | : | Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. |
KEEMPAT | : | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Demikianlah isi Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020.
Sebelum ada Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini. Pernah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Namun ada perkembangan dan menyesuaikan dengan arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjutimya. Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 kemudian direvisi lagi dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2020 di Jakarta.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Latar Belakang
Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020 adalah:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan prduktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020;
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020[
Dasar Hukum
Dasar hukum SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020 adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik índonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomör 10 Tahun 1971;
Isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020
Berikut adalah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020, bukan format asli:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASí NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU | : | Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran vang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. |
---|---|---|
KEDUA | : | Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April Jumat Wafat Isa A1Masih 6. 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih 9. 24 - 25 Mei Minggu - Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 10. 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 12. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 13. 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 14. 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember Jumat Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA TAHUN 2020
No TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 2. 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 24 Desember Kamis Hari Raya Natal 4. 28, 29, 30, dan 31 Desember Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Demikianlah tentang Cuti Bersama di tahun 2020, semoga di tahun yang sangat berkesan ini semua diberi kesehatan, aman dan sejahtera, yang diubah dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (610.11 KB) | 610.11 KB |