Lompat ke isi utama

Temu Inklusi 2016

Temu Inklusi 2016

Temu Inklusi 2016 telah berlangsung di Desa Sidoarjo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo DIY. Acara Temu Inklusi yang kedua diselenggarakan oleh SIGAB, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel Yogyakarta ini berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Agustus 2016. Ribuan peserta menghadiri acara Temu Inklusi 2016 sebagian besar adalah difabel dari seluruh Indonesia yang terdiri dari perorangan, perwakilan lembaga difabel maupun komunitas. Namun yang tercatat oleh Panitia adalah sekitar 910 orang, berarti selebihnya tidak tercatat atau tidak mengisi daftar hadir panitia.

Temu Inklusi di dukung oleh beberapa lembaga dan pemerintah utamanya adalah Pemerintah Desa Sidorejo, Pemerintah Desa Gulurejo, Pemerintah Desa Ngentakrejo, Pemerintah Desa Jatirejo, Pemerintah Desa Bumirejo, Pemerintah Desa Wahyuharjo, Pemerintah Desa Sendang Adi, Pemerintah Desa Sendangtirto, Pemerintah Kecamatan Lendah, Pemerintah Kecamatan Berbah, Pemerintah Kecamatan Mlati, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Pemerintah Provinsi DIY dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Juga Program Peduli The Asia Foundation.

Tema Temu Inklusi 2016 adalah ‘Dari Desa: Berbagi Gagasan dan Praktik Terbaik Menuju Indonesia Inklusi’, peserta Temu Inklusi 2016 melihat Desa sebagai lokus pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat, yang dengan sendirinya merupakan ujung tombak pemenuhan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Kemudian mereka menyadari bahwa menjadi sebuah keharusan untuk memulai inklusi dari Desa.

Seminar Nasional Temu Inklusi 2016 didapati bahwa Peserta Temu Inklusi 2016 mengenali inisiatif Desa Inklusi sebagai sebuah inovasi strategis yang sangat potensial dalam mendorong inklusi dan penerimaan penuh Difabel dan kelompok rentan lainnya di Indonesia. Keberadaan data kependudukan, termasuk data Difabel yang komprehensif, terselenggaranya layanan umum di Desa yang lebih inklusif, terbukanya akses yang lebih luas untuk Difabel di Desa, serta munculnya anggaran yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Difabel merupakan sebagian bukti keberhasilan yang berdampak pemenuhan hak Difabel yang lebih baik. Kementerian Desa, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam seminar yang merupakan bagian dari Temu Inklusi 2016 menegaskan bahwa perintisan Desa Inklusi sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, Temu Inklusi 2016 merekomendasikan agar praktik baik Desa Inklusi yang telah dirintis oleh SIGAB maupun mitra organisasi masyarakat sipil lainnya perlu terus dikembangkan, diperluas dan direplikasi.

Seminar Nasional Temu Inklusi 2016 didapati bahwa Peserta Temu Inklusi 2016 mengenali inisiatif Desa Inklusi sebagai sebuah inovasi strategis yang sangat potensial dalam mendorong inklusi dan penerimaan penuh Difabel dan kelompok rentan lainnya di Indonesia. Keberadaan data kependudukan, termasuk data Difabel yang komprehensif, terselenggaranya layanan umum di Desa yang lebih inklusif, terbukanya akses yang lebih luas untuk Difabel di Desa, serta munculnya anggaran yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Difabel merupakan sebagian bukti keberhasilan yang berdampak pemenuhan hak Difabel yang lebih baik. Kementerian Desa, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam seminar yang merupakan bagian dari Temu Inklusi 2016 menegaskan bahwa perintisan Desa Inklusi sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, Temu Inklusi 2016 merekomendasikan agar praktik baik Desa Inklusi yang telah dirintis oleh SIGAB maupun mitra organisasi masyarakat sipil lainnya perlu terus dikembangkan, diperluas dan direplikasi.

Setelah dilakukan Seminar Nasional Temu Inklusi 2016 kemudian berlangsung acara berbagi pengalaman praktik baik yang dilakukan para pegiat inklusi. Dalam sesi ini dibahas berbagai kemajuan yang dilakukan oleh organisasi maupun lembaga yang mendukung konsep inklusi. Pada sesi ini para Peserta Temu Inklusi menemukenali 12 praktik baik dari 11 organisasi terkait perubahan kebijakan, penyelenggaraan program, serta solusi-solusi inovatif dalam mendorong perwujudan inklusi Difabel di berbagai sektor, termasuk pendidikan, penyelenggaraan layanan serta jaminan kesehatan, partisipasi Difabel dalam mempengaruhi penganggaran, penguatan akses terhadap peradilan dan hukum bagi Difabel serta penyelenggaraan layanan dan bantuan hukum, serta peran dan pemanfaatan teknologi dalam mendorong akses informasi, komunikasi dan pemberdayaan ekonomi yang lebih inklusif. Praktik-praktik baik tersebut memberikan bukti bahwa kontribusi masyarakat sipil dalam mendorong inklusi Difabel di berbagai sektor merupakan sumberdaya pengetahuan yang bukan hanya memberi dampak perubahan di tingkat lokal, namun berpotensi menjadi solusi nasional yang dapat direplikasi dan diadabtasikan di berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itu, Temu Inklusi 2016 merekomendasikan adanya ruang bertukar gagasan yang terbuka, berkelanjutan serta multi-sektoral, dimana pemerintah, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, kelompok swasta, akademisi serta pihak-pihak lain dapat terus mempertukarkan gagasan dan praktik baik yang memberi kontribusi dalam menjawab penguatan inklusi di berbagai bidang. Temu Inklusi 2016 menyepakati forum Temu Inklusi sebagai forum dua tahunan yang akan menjadi wadah jejaring dan kolaborasi bagi penggerak inklusi Difabel.

Selanjutnya di hari ke 2 Temu Inklusi 2016. Para peserta mendiskusikan 12 isu yang berhubungan dengan penguatan diri mereka dalam berbagai sektor. 12 sektor bahasan untuk memperkuat difabel Indonesia ini adalah Mewujudkan Desa Inklusi, Pendikan Inklusi, Kesehatan Reproduksi Untuk Difabel, Akses Layanan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Difabel, Deteksi Dini dan Intervensi Dini dalam Kerangka Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat pada Balita dan Usia Produktif, Pendampingan Difabel Berhadapan dengan Hukum di Desa, Perempuan dan Anak Difabel Korban Kekerasan, Perlindungan Anak, Penggunaan Video Komunitas Untuk Pemahaman dan Penyebarluasan Isu Difabilitas, Ketenagakerjaan dan Difabilitas, Pengalaman Tata Kelola, Sistem Informasi Desa, dan Pemberdayaan Ekonomi Untuk Difabel.

Walhasil dari rangkaian proses tersebut para peserta Temu Inklusi 2016 membuahkan rekomendasi sebagai berikut:

Rekomendasi Umum Temu Inklusi 2016:

  1. Pelibatan difabel dalam Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  2. Advokasi Organisasi Difabel berkaitan dengan jaminan kesehatan.
  3. Advokasi Penanganan Kasus Difabel berhadapan dengan hukum.
  4. Penguatan jaringan-jaringan yang ada di masyarakat untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel
  5. Harus ada program dan upaya pencegahan kekerasan pada difabel dari semua pihak baik pemerintah, masyarakat,organisasi difabel dan lembaga swadaya masyarakat.
  6. Mendorong partisipasi dan keterlibatan difabel dalam masyarakat.
  7. Penyuluhan tentang difabilitas agar tercipta masyarakat inklusi
  8. Kampanye yang positif tentang hak-hak difabel oleh Media
  9. Advokasi penyusunan program dan anggaran yang prodifabel ke semua Organisasi Perangkat Daerah dan Desa
  10. Dukungan keluarga dan orang tua untuk memotivasi difabel dengan hal-hal positif.

Rekomendasi Khusus Tema Mewujudkan Desa Inklusi :

  1. Pembentukan forum belajar yang beragam seperti  kunjungan silang ke desa inklusi dan  pemanfaatan tehnologi
  2. Mengembangkan media belajar seperti panduan menuju desa inklusi  melalui video dan komik
  3. Mentoring (pendampingan) antar perangkat desa
  4. Mendorong desa  untuk melembagakan praktek desa inklusi dalam bentuk kebijakan desa yang inklusif
  5. Mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mereplikasi dan mengembangkan model desa inklusi melalui kebijakan dan anggaran

Rekomendasi Khusus Tema Pendikan Inklusi :

  1. Sosialisasi konsep pendidikan inklusi ke masyarakat luas.
  2. Sosialisasi informasi kebijakan tentang pendidikan inklusi
  3. Koordinasi lembaga dan penggiat pendidikan inklusi dengan pemangku kepentingan untuk optimalisasi penyelenggaraan pendidikan inklusi

Rekomendasi Khusus Tema Kesehatan Reproduksi Untuk Difabel :

  1. Pendidikan dan sosialiasi kesehatan reproduksi pada semua pihak antara lain ke lembaga pendidikan termasuk SLB, organisasi masyarakat , karang taruna, perangkat desa.
  2. Penyediaan alat peraga edukasi kesehatan reproduksi.

Rekomendasi Khusus Tema Akses Layanan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Difabel :

  1. Optimalisasi pendataan layanan jamkesus bagi difabel (Rekomendasi ditujukan untuk Dinas Sosial dan Lembaga pemerintah yang terkait).
  2. Penguatan sosialisasi tentang Jamkesus termasuk langkah layanannya. (Bapel Jamkesos)
  3. Penerbitan kartu Jamkesos bagi difabel. (Bapel Jamkesos)
  4. Aksesibilitas di layanan kesehatan. (Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan)
  5. Training isu disabilitas kepada petugas kesehatan (Dinas Sosial dan Organisasi Difabel)
  6. Kerjasama lintas sektoral di bidang jaminan kesehatan khusus bagi difabel.
  7. Rekomendasi Khusus Tema Deteksi Dini dan Intervensi Dini (DDID) dalam Kerangka Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat pada Balita dan Usia Produktif :
  8. Peningkatan kapasitas tentang DDID untuk Staf puskesmas (Rekomendasi ditujukan untuk Dinas Kesehatan)
  9. Peningkatan kapasitas tentang DDID untuk orang tua (Dinas Kesehatan)
  10. Peningkatan kapasitas tentang DDID untuk kader kesehatan(Dinas Kesehatan)
  11. Peningkatan kapasitas tentang DDID untuk pendidik (Dinas Pendidikan )
  12. Puskesmas menyediakan informasi rujukan terkait kebutuhan difabel di bidang kesehatan, pendidikan, hukum, ekonomi (Dinas Kesehatan)
  13. Pengetahuan DDID untuk masyarakat (Dinas Kesehatan)
  14. Penanganan difabel harus secara komprehensif dan terpadu melalui strategi Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial
  15. Penilaian kebutuhan kepada anak (pada masuk SD / pendidikan dasar) untuk mengetahui gangguan kesehatan  dalam rangka pencegahan difabilitas dini (Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan)

Rekomendasi Khusus Tema Pendampingan Difabel Berhadapan dengan Hukum di Desa :

  1. Investigasi (telaah kasus) untuk memetakkan posisi kasus difabel berhadapan dengan hukum dan menentukan tindak lanjut penanganannya.
  2. Penyelesaian kasus difabel (difabel menjadi korban kekerasan) harus diproses secara hukum termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual harus di proses secara hukum dan tidak ada upaya damai,tidak boleh dinikahkan dengan pelaku.
  3. Pembelaan terhadap hak-hak asasi difabel yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahapan proses hukum termasuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak sesuai dengan Undang-UndangPenyandang Disabilitas dan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
  4. Penempatan Polwan (Polisi Wanita) ditiap polsek yang memiliki prespektif difabilitas.
  5. Perluasan kewenangan dan mandat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di tingkat kepolisian  untuk menangani perempuan, anak dan difabel.
  6. Pelibatan Organisasi difabel dalam penanganan dan pemantauan peradilan atas kasus difabel berhadapan dengan hukum untuk mempermudah dan menegakkan keadilan dalam proses peradilan bagi difabel berhadapan dengan hukum.
  7. Penanganan difabel berhadapan dengan hukum melibakan multi pihak strategis (ahli, psikolog, dokter, penterjemah yang mampu menterjemahkan, pandai bergaul dan memberikan rasa nyaman bagi difabel , pendamping hukum, pendamping disabilitas, dll) yang dibutuhkan untuk mendukung dan mempermudah proses peradilan.
  8. Peningkatan kapasitas bagi difabel tentang pengetahuan hukum.
  9. Penguatan di tingkat korban dan keluarga untuk berkomitmen dalam penyelesaian kasus secara hukum.
  10. Mekanisme peradilan cepat bagi kasus difabel berhadapan dengan hukum.
  11. Modifikasi prosedur, sarana prasarana dan persyaratan untuk mengakses SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi difabel yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel.
  12. SOP (standar operasional prosedur) di Puskesmas untuk Pelayanan Difabel dan untuk penanganan medis kasus kasus kekerasan.

Rekomendasi Khusus Tema Perempuan dan Anak Difabel Korban Kekerasan :

  1. Organisasi Perangkat Daerah membangun kerja sama dengan pihak-pihak aparat penegak hukum (APH), Rumah Sakit, Instansi Pemerintah dan juga forum-forum penting terkait layanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak difabel korban kekerasan.
  2. Penguatan kapasitas termasuk kesadaran dan dukungan dari warga desa terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak difabel
  3. Penguatan kapasitas buat difabel dan keluarganya untuk penanganan korban termasuk  penilaian kebutuhan awal terhadap korban.

Rekomendasi Khusus Tema Perlindungan Anak :

  1. Sosialisasi tentang hak-hak anak termasuk pemahaman atas sikap dan perilaku yang aman dan nyaman ketika berhadapan dengan anak
  2. Pentingnya Organisasi kemasyarakatan termasuk di desa membuat aturan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak.
  3. Perlindungan dan advokasi hak-hak anak merupakan tanggung jawab semua pihak (orang tua, masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat, dll) dan dimulai dari kesadaran individu

 

Rekomendasi Khusus Tema Penggunaan Video Komunitas Untuk Pemahaman dan Penyeberluasan Isu Difabilitas :

  1. Pembuatan video komunitas yang disuarakan warga difabel untuk menciptakan ruang bertemu dan berinteraksi antar warga lebih setara.
  2. Pemutaran dan diskusi terkait video komunitas.

Rekomendasi Khusus Tema Ketenagakerjaan dan Difabilitas :

  1. Sosialisasi UU no 8/2016 tentang ketenagakerjaan yang relevan dengan hak difabel
  2. Pelatihan keterampilan yang sesuai minat atau kebutuhan kewirausahaan oleh DINSOSNAKERTRANS dan swasta
  3. Peningkatan  keterampilan dan kepercayaan diri difabel untuk bekerja.
  4. Perusahaan memberikan kesempatan / peluang tenaga kerja difabel dengan mengutamakan kapabilitas bukan belas kasihan.
  5. Adanya dukungan dari  semua pihak untuk penguatan mental dan semangat kerja difabel

Rekomendasi Khusus Tema Pengalaman Tata Kelola Sistem Informasi Desa :

  1. Pelibatan aktif warga dalam penyediaan dan pemanfaatan SID.
  2. Sinkronisasi SID dengan sistem informasi publik yang sudah ada (SID tidak menggantikan sistem yang ada namun sebagai penyempurna sistem yang sudah ada).

 

Rekomendasi Khusus Tema Pemberdayaan Ekonomi Untuk Difabel :

  1. Membentuk kelompok difabel untuk pemberdayaan ekonomi difabel
  2. Difabel dapat mengakses dana desa untuk pemberdayaan ekonomi difabel
  3. Pengembangan usaha kelompok difabel

Begitulah Rekomendasi-rekomendasi dari Temu Inklusi 2016. Adapun Temu Inklusi 2016 ini didatangi oleh para peserta dari:

  1. Aksara Institute
  2. Yayasan Alumni RC Solo
  3. AVI Indonesia
  4. Bandung Independent Living Center (BILiC)
  5. Brailliant Indonesia
  6. Cahaya Mandiri
  7. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)
  8. CBM Indonesia
  9. Yayasan Bakti Luhur
  10. PPRBM Solo
  11. Difa City Tour
  12. DPC PPDI Situbondo
  13. DPO DIFAWA
  14. DPO DIKAKARYA Kalibawang
  15. DPO DIFA Mandiri
  16. DPO MajuLancar Kutoarjo
  17. DPO Mitra Mandiri Kedungpoh
  18. DPO Mitra Sejahtera Nglipar
  19. DPO Ngudi Lestari Semanu
  20. DPO Sedyo Maju
  21. DPO Suka Mandiri Wonosari
  22. FKDG Kecamatan Patuk
  23. FKDG Kecamatan Panggang
  24. FKDG Kecamatan Tepus
  25. FKDG Playen
  26. Forum Peduli Difabel Bantul (FPDB)
  27. Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sleman
  28. GERKATIN Solo
  29. Hiluwolu
  30. HWDI Prov JABAR
  31. HWDI Bekasi
  32. HWDI Maluku
  33. Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP)
  34. DPO Jember
  35. DPO Kediri
  36. Kompak
  37. Komunitas Akar Tuli Malang
  38. Komunitas Anak Tuna Rungu Rembang
  39. Komunitas Difabel Bandung
  40. Media Solider.or.id
  41. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan
  42. KPND
  43. BAPPEDA Bone
  44. Majalah Difa Jakarta
  45. Manunggal Rasa
  46. OHANA
  47. Organisasi Difabel Desa Sendang Adi
  48. Organisasi Difabel Mlati
  49. PEKKA
  50. Pemerintah Desa Kedungpoh
  51. Perkumpulan TunaDaksa Kristiani (PERSANI) Nusa Tenggara
  52. PERTUNI Kalimantan Selatan
  53. PERTUNI Kota Balikpapan
  54. PERTUNI Probolinggo
  55. PPDI Kecamatan Gamping
  56. PPDI Kabupaten Gowa