Kementrian Kelautan dan Perikanan melanjutkan kembali Pelarangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Larangan Ekspor Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) hingga 31 Desember 2018 diteken oleh Menteri Susi Pudjiastuti pada tanggal 23 Januari 2018. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 191 oleh Kemenkumham di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Deskripsi Ikan Hiu yang Dilarang Diekspor
- IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus)
- Klasifikasi:
Filum : Chordata Kelas : Chondrichthyes Sub–Kelas : Elasmobranchii Bangsa : Carcharhiniformes Suku : Carcharhinidae Marga : Carcharhinus Spesies : Carcharhinus longimanus (Poey, 1961) Nama Umum : Oceanic whitetip shark Nama Lokal : Ikan hiu koboy, cucut koboy - Morfologi
- Sirip punggung pertama dan sirip dada sangat lebar dan membundar di ujungnya
- Ujung sirip berwarna putih pada hiu dewasa (berujung hitam pada juvenil)
- Terdapat gurat di antara sirip punggung
- Moncong pendek dan bulat melebar (tampak dari arah bawah).
- Habitat Penyebaran
Merupakan hiu pelagis-oseanik yang ditemukan pada lapisan permukaan hingga kedalaman 152 meter, biasa ditemukan jauh di lepas pantai atau di dekat pulau-pulau terpencil yang memiliki paparan yang sempit. Sebaran spesies hiu ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis dan subtropis yang bersuhu hangat. Di perairan Indonesia tercatat ditemukan di perairan Samudera Indonesia, mulai dari barat Sumatera hingga selatan Nusa Tenggara.
[ Sumber foto: Fahmi, 2011 Gambar 1. Carcharhinus longimanus ] - Klasifikasi:
- IKAN HIU MARTIL (Sphyrna spp.)
- Sphyrna lewini
- Klasifikasi
Filum : Chordata Kelas : Chondrichthyes Sub–Kelas : Elasmobranchii Bangsa : Carcharhiniformes Suku : Sphynidae Marga : Sphyrna Spesies : Sphyrna lewini (Griffith & Smith, 1834) Nama Umum : Scalloped hammerhead shark Nama Lokal : Ikan hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil - Morfologi
- Kepala melebar ke samping, lebarnya kurang dari sepertiga panjang tubuhnya;
- Tepi kepala bagian depan sangat melengkung, terdapat lekukan dangkal pada bagian tengahnya;
- Sirip punggung pertama tinggi, agak lancip melengkung;
- Sirip punggung kedua pendek, dengan ujung belakang panjang dan bagian tepi yang agak cekung.
- Habitat Penyebaran
Merupakan kelompok hiu martil yang biasa ditemukan di perairan paparan benua, mulai dari perairan pantai hingga laut lepas, hidup di lapisan permukaan semi oseanik pelajik hingga pada kedalaman 275 m. Di perairan Indonesia, sebarannya mencakup Samudera Hindia, Selat Sunda, Laut Jawa, barat dan timur Kalimantan, Laut Cina Selatan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sumber foto: Fahmi, 2011 Gambar 2. Sphyrna lewini - Klasifikasi
- Sphyrna mokarran
- Klasifikasi
Filum : Chordata Kelas : Chondrichthyes Sub–Kelas : Elasmobranchii Bangsa : Carcharhiniformes Suku : Sphynidae Marga : Sphyrna Spesies : Sphyrna mokarran (Ruppel, 1837) Nama Umum : Great hammerhead shark Nama Lokal : Ikan hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil - Morfologi
- kepala melebar ke samping, lebarnya kurang dari sepertiga panjang tubuhnya;
- bagian depan kepala hampir lurus, terdapat lekukan dangkal pada bagian tengahnya;
- sirip punggung pertama sangat tinggi, lancip dan melengkung ke belakang pada ikan dewasa;
- sirip punggung kedua tinggi, dengan ujung belakang yang pendek dan bagian tepi sangat cekung; dan
- dasar sirip anal lebih lebar daripada dasar sirip punggung kedua.
- Habitat Penyebaran
Merupakan kelompok hiu martil terbesar yang hidup di perairan pantai dan daerah semi oseanik mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 80m. Di perairan Indonesia, sebarannya mencakup Samudera Hindia, Selat Sunda dan Laut Cina Selatan.
Sumber: White, et al., 2006 Gambar 3. Sphyrna mokarran - Klasifikasi
- Sphyrna zygaena
- Klasifikasi
Filum : Chordata Kelas : Chondrichthyes Sub–Kelas : Elasmobranchii Bangsa : Carcharhiniformes Suku : Sphynidae Marga : Sphyrna Spesies : Sphyrna zygaena (Linnaeus, 1758) Nama Umum : Smooth hammerhead shark Nama Lokal : Ikan hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil - Morfologi
- kepala melebar ke samping, lebarnya kurang dari sepertiga panjang tubuhnya;
- bagian depan kepala depan sangat melengkung, tidak terdapat lekukan pada bagian tengahnya;
- sirip punggung pertama tinggi, agak lancip melengkung pada ukuran dewasa;
- sirip punggung kedua pendek, dengan ujung belakang yang panjang dan bagian tepi agak cekung; dan
- dasar sirip anal dan sirip punggung panjangnya hampir sama.
- Habitat Penyebaran
Merupakan kelompok hiu martil yang hidup di daerah paparan benua dan daerah kepulauan dekat pantai hingga ke arah lepas pantai, mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 20 meter atau lebih (White et al., 2006). Di perairan Indonesia, diketahui sebarannya di perairan Samudera Hindia.
Sumber: White, et al., 2006 Gambar 4. Sphyrna zygaena - Klasifikasi
- Sphyrna lewini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Abstraksi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia diterbitkan dengan pertimbangan:
- bahwa ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) disepakati telah masuk dalam daftar Appendik II Conference of the Parties of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada Conference of the Parties CITES ke-13 di Bangkok;
- bahwa untuk menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) yang telah mengalami penurunan populasi, perlu mengatur larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1889);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus) DAN HIU MARTIL (Sphyrna spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- Produk Pengolahan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) utuh atau produk yang mengandung bagian ikan Hiu Koboi Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.), termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Pasal 2
- Setiap Orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta Produk Pengolahannya dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
- Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) spesies, yaitu:
- Sphyrna lewini;
- Sphyrna mokarran; dan
- Sphyrna zygaena.
- Deskripsi ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Larangan pengeluaran Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
|
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
ttd
SUSI PUDJIASTUTI |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
DIREKTUR JENDERAL ttd
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 191
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 896.4 KB |