Lompat ke isi utama

Pemeliharaan dan Budidaya Luwak

Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak sesuai prinsip kesejahteraan hewan ada dalam Lampiran Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan

Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak sesuai prinsip kesejahteraan hewan ada dalam Lampiran Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan. Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan. Kesejahteraan Luwak sebagai aktor utama produksi Kopi Luwak adalah aspek yang sangat penting, disamping pohon kopinya sendiri. Sistem pemeliharaan dan budidaya Luwak pun standar operasional penangkapan Luwak dari habitanya adalah masalah yang tak bisa diabaikan.

Dalam BAB III Lampiran Permentan Luwak, Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak menjadi bahasan tersendiri. Kesejahteraan hewan dalam arti kesejahteraan luwak memiliki peran penting dalam kesinambungan dan kelanjutan bisnis kopi luwak. Pemeliharaan Luwak yang telah ditangkap harus dilakukan dengan cara dan menggunakan sarana dan peralatan yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres. Hewan yang bersifat superior harus dipisahkan dari yang bersifat inferior untuk menghindari perkelahian sesama luwak dan diberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis.

Berikut adalah BAB III Lampiran Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan yang membahas Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak.

Mengapa Kopi Luwak nikmat rasanya?

Kopi luwak memiliki cita rasa yang sangat istimewa karena melalui proses enzimatis di dalam saluran pencernaan luwak. Adanya enzim pemecah protein (protease) di dalam lambung luwak menyebabkan kadar protein yang lebih rendah pada kopi luwak, sehingga mengurangi rasa pahit. Selain itu kopi luwak juga mengandung kadar kafein yang lebih rendah, sehingga lebih aman bagi penderita penyakit jantung dan lambung (maag). Cita rasa khas seperti lemon pada kopi luwak juga disebabkan oleh kadar asam sitrat yang tinggi. Kadar asam sitrat, asam malat dan perbandingan antara kadar inositol dan asam piroglutamat dapat dijadikan penanda (marker) untuk menilai keaslian kopi luwak.

Apa itu Animal Welfare?

Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Apa itu Luwak?

Luwak adalah nama lokal dari jenis musang yang terdapat di Indonesia yang memiliki ukuran tubuh relatif kecil, sebesar kucing dengan bobot tubuh sekitar 1,3 kg sampai 5 kg, panjang tubuh sekitar 54 cm, dan panjang ekor sekitar 48 cm. Tubuhnya ditutupi bulu rambut yang kasar berwarna abu-abu kecokelatan dengan bintik atau belang hitam serta bulu rambut berwarna putih seperti topeng pada wajah terutama di sekitar mata dan hidung.

Apa itu Kopi Luwak?

Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya berupa biji kopi dengan syarat biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Kopi luwak merupakan produk kopi khas Indonesia yang diperoleh dengan cara mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran (feses) luwak. Kopi luwak pada mulanya diperoleh dari luwak liar yang hidup secara alamiah. Akan tetapi sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar, maka kopi yang diproduksi dengan luwak saat ini lebih banyak diperoleh dari luwak yang dipelihara.

Kopi luwak memiliki cita rasa yang sangat istimewa karena melalui proses enzimatis di dalam saluran pencernaan luwak. Adanya enzim pemecah protein (protease) di dalam lambung luwak menyebabkan kadar protein yang lebih rendah pada kopi luwak, sehingga mengurangi rasa pahit. Selain itu kopi luwak juga mengandung kadar kafein yang lebih rendah, sehingga lebih aman bagi penderita penyakit jantung dan lambung (maag). Cita rasa khas seperti lemon pada kopi luwak juga disebabkan oleh kadar asam sitrat yang tinggi. Kadar asam sitrat, asam malat dan perbandingan antara kadar inositol dan asam piroglutamat dapat dijadikan penanda (marker) untuk menilai keaslian kopi luwak.

Saat ini kopi luwak merupakan suatu produk yang sudah terkenal di dunia internasional, sebagai produk khas Indonesia. Oleh karenanya kopi luwak Indonesia menduduki harga tertinggi di antara semua jenis produk kopi, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Tingginya permintaan konsumen terhadap kopi luwak dengan harga yang tinggi, maka akhir-akhir ini timbul kreativitas masyarakat untuk memproduksi kopi luwak secara cepat. Hal tersebut berpotensi merugikan konsumen dan citra produk kopi luwak Indonesia.

Kopi luwak yang diproduksi secara cepat pada umumnya mempunyai kualitas kopi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan ditemukan adanya pemalsuan atau pencampuran biji kopi luwak dan non luwak. Hal ini sangat merugikan konsumen. Terlebih lagi apabila diproduksi dengan cara-cara yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan kehalalan yang dapat merusak citra kopi luwak Indonesia.

Apa itu Kandang?

Kandang adalah tempat atau bangunan berikut sarana penunjang di dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan luwak serta tempat melakukan tindakan pengamatan dan penampungan selama masa karantina yang mampu menampung luwak sesuai dengan jumlahnya.

Macam Kandang untuk Luwak?

Kandang Karantina adalah kandang yang digunakan sebagai tempat pengasingan luwak yang baru ditangkap dari alam sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit sekaligus sebagai kandang adaptasi.

Kandang Kawin adalah kandang yang digunakan untuk pengawinan luwak sekaligus untuk pemeliharaan betina bunting.

Kandang Pemeliharaan anak adalah kandang yang digunakan untuk pemeliharaan anak oleh induk dan anak lepas sapih.

Kandang Individu (intensif) adalah salah satu bagian dari kandang pemeliharaan untuk produksi yang digunakan untuk pemeliharaan satu ekor luwak.

Kandang Koloni adalah salah satu bagian dari kandang pemeliharaan untuk produksi yang menyerupai habitat alaminya tetapi dengan luas terbatas.

Kandang Isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan yang selama masa karantina atau pemeliharaan, mengalami gangguan kesehatan serius dan dikhawatirkan menular.

Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak sesuai Prinsip Kesejahteraan Hewan

Catatan penting dalam Sistem Pemeliharaan dan Budidaya Luwak sesuai Prinsip Kesejahteraan Hewan adalah Standar operasional penangkapan Luwak dari habitatnya dan pengangkutan Luwak yang akan dipelihara mengacu pada ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sarana dan Prasarana Penempatan Luwak

1. Penempatan Luwak dan Adaptasi

Sebelum ditempatkan di lokasi pemeliharaan harus dilakukan tindakan pencegahan penularan penyakit dan pemulihan kondisi hewan yang telah ditransportasikan dari tempat asalnya. Tindakan pencegahan dilakukan dalam rangka melindungi Luwak dan pekerja yang ada di lokasi dari penularan penyakit hewan menular dan atau zoonosis.

Tindakan pencegahan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan Luwak sebelum dimasukkan ke kandang karantina

    Pemeriksaan kesehatan secara klinis harus dilakukan segera setelah Luwak tiba di lokasi pemeliharaan. Pemeriksaan meliputi berat badan, jenis kelamin, ada atau tidaknya luka pada tubuh, pemeriksaan parasit (ektoparasit: kutu yang menempel di kulit, endoparasit: khususnya telur cacing dari feses), dan suhu badan. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dengan memperhatikan prinsip Kesejahteraan Hewan dan keamanan pemeriksa.

  2. Tindakan pencegahan penyakit dan pemulihan kondisi Luwak

    Sebelum Luwak dimasukkan ke kandang karantina untuk adaptasi dan mencegah penularan penyakit yang bisa dibawa dari habitat asal, Luwak harus divaksinasi (terutama rabies) dan diberi obat cacing. Untuk pemulihan kondisi Luwak dan mengurangi stres, diberikan multivitamin dengan cara mencampur ke dalam pakan atau air minum. Pemulihan kondisi Luwak juga akan memudahkan proses adaptasi luwak dengan lingkungan yang baru.

2. Pemeliharaan Luwak

Pemeliharaan Luwak yang telah ditangkap harus dilakukan dengan cara dan menggunakan sarana dan peralatan yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres. Hewan yang bersifat superior harus dipisahkan dari yang bersifat inferior untuk menghindari perkelahian sesama luwak dan diberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis.

Kandang Luwak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lokasi kandang jauh dari kebisingan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap Luwak.
  2. Terbuat dari bahan yang tidak berbahaya, tidak mengandung racun (toksik), tidak mudah rusak, tidak berkarat, tidak menimbulkan bau yang menyengat dan mudah dibersihkan;
  3. Lantai terbuat dari bahan kedap air (semen), mudah dibersihkan dan dilengkapi saluran pembuangan air.
  4. Tersedia batang pohon untuk memanjat dan kotak kayu atau bambu untuk tempat tidur/istirahat yang diletakkan pada posisi paling kurang 2 (dua) meter dari lantai, kecuali kandang kawin paling kurang 1,5 (satu setengah) meter.
  5. Tersedia air bersih untuk membersihkan kandang maupun minum dalam jumlah yang cukup.
  6. Tersedia tempat untuk pakan dan minum yang baik dan mudah dibersihkan.
  7. Kandang harus dijaga kebersihannya dan tersedia area untuk desinfektasi bagi petugas yang akan masuk dan atau keluar kandang.

Jenis Kandang Untuk Produksi Kopi Luwak

Untuk produksi Kopi Luwak yang memenuhi prinsip Kesejahteraan Hewan terdapat 5 (lima) jenis kandang, yaitu kandang karantina, kandang kawin, kandang pemeliharaan anak, kandang pemeliharaan untuk produksi dan kandang isolasi.

1. Kandang Karantina

Kandang karantina berupa kandang individu beratap, berukuran paling kurang panjang x lebar x tinggi = 1,5 x 3 x 3 m3 dan dibangun terpisah dari kandang pemeliharaan. Kandang karantina digunakan untuk memelihara Luwak yang baru ditangkap dari alam, dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit sekaligus sebagai kandang adaptasi. Pemeliharaan di kandang karantina dilakukan selama paling kurang 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

2. Kandang Kawin

Kandang kawin berupa kandang individu berukuran paling kurang panjang x lebar x tinggi = 1,5 x 2 x 2 m³, digunakan untuk pengawinan Luwak sekaligus untuk pemeliharaan betina bunting. Kandang kawin sebaiknya ditutup dengan paranet berwarna gelap untuk mengurangi gangguan, namun masih memungkinkan sirkulasi udara yang baik.

3. Kandang Pemeliharaan Anak

  1. Inkubator untuk pemeliharaan anak umur satu minggu sampai dua bulan. Inkubator berupa kotak kayu berukuran panjang x lebar x tinggi = 60 x 40 x 50 cm³ dengan diberi lampu dengan daya 5 watt sebagai penghangat ruangan.
  2. Kandang untuk pemeliharaan anak umur 2 (dua) bulan sampai 8 (delapan) bulan, berukuran panjang x lebar x tinggi = paling kurang 1,5 x 1,5 x 2 m³.

4. Kandang Pemeliharaan Untuk Produksi

Kandang pemeliharaan untuk produksi ada dua tipe, yaitu kandang individu dan kandang koloni.

  1. Kandang individu (intensif) adalah kandang yang digunakan untuk pemeliharaan satu ekor Luwak berukuran paling kurang panjang x lebar x tinggi =2 x 3 x 3m³.
  2. Kandang koloni adalah kandang yang menyerupai habitat alaminya tetapi dengan luas terbatas.
    Kandang koloni ada dua tipe, yaitu kandang semi intensif dan kandang semi ekstensif (semi liar).
    1. Kandang semi intensif berukuran luas (panjang x lebar) 75m² sampai 500m² dan tinggi 3 m, dengan tingkat kepadatan > 15 m²/ekor Luwak (contoh: ukuran paling kurang panjang x lebar x tinggi = 7,5 x 10 x 3 m³, untuk lima ekor Luwak dengan komposisi satu ekor jantan dan empat ekor betina). Kandang koloni semi intensif, pada bagian dalamnya dapat dilengkapi dengan beberapa kandang individu, atau hanya diberikan kotak kayu untuk tempat tidur/istirahat, sesuai jumlah Luwak yang dipelihara di kandang tersebut.
    2. Kandang koloni semi ekstensif berukuran luas (panjang x lebar) paling kurang 500 m² dan tinggi 3 m, dengan tingkat kepadatan > 30 m²/ekor Luwak.
      Di beberapa area di dalam kandang koloni semi ekstensif, disediakan tempat yang terlindung (kotak kayu untuk tidur/istirahat, sesuai dengan jumlah Luwak yang dipelihara.
      Dinding kandang dapat terbuat dari tembok di bagian bawah dan kawat di bagian atas, atau seluruhnya terbuat dari kawat. Kandang dilengkapi dengan dua pintu untuk masuk dan keluar yang berbeda.
      Lantai kandang ditutup dengan semen atau paving block, kecuali pada bagian yang digunakan untuk menanam pohon kopi dan buah-buahan, tetap berupa tanah.

5. Kandang Isolasi

Kandang isolasi berupa kandang individu seperti halnya kandang karantina berukuran paling kurang panjang x lebar x tinggi = 1,5 x 1,5 x 2 m³, dibangun terpisah dari kandang karantina dan kandang pemeliharaan untuk produksi.

Kandang isolasi dipersiapkan untuk tempat memelihara Luwak sakit yang diduga bersifat menular. Luwak sakit ditangani oleh petugas khusus di bawah pengawasan dokter hewan dan diharuskan memakai alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan dan sepatu karet.

Tata Cara Pemeliharaan Luwak

1. Pembersihan Kandang

Kandang Luwak harus dibersihkan setiap hari menggunakan alat kebersihan dan air bersih ditambah cairan desinfektan yang aman bagi Luwak. Pembersihan kandang dilakukan pagi hari pada saat Luwak tidur dan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak mengganggu Luwak. Petugas kandang yang membersihkan adalah orang yang sama setiap hari, atau tidak sering berganti- ganti orang.

2. Pemberian Pakan dan Minum

Pemberian pakan dilakukan setiap hari pada pagi dan sore. Pakan diberikan secara bervariasi dengan pilihan jenis pakan yang disukai seperti: buah pepaya, pisang dan buah lainnya yang manis dan masak, daging (ayam, ikan, belut, keong dan sebagainya), telur dan buah kopi. Buah kopi tidak diberikan setiap hari dan hanya diberikan yang masak merah. Jadwal menu pakan dibuat untuk pemberian setiap hari. Air bersih disediakan cukup. Setiap kali pemberian pakan dan minum, tempat pakan dan minum harus dalam keadaan bersih. Pada pemeliharaan dengan kandang koloni, baik semi intensif maupun semi ekstensif, tetap harus diberikan pakan dan minum secara terjadwal.

3. Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dilakukan dengan pemberian multivitamin atau suplemen, baik dari bahan alami (susu, madu, herbal) atau bahan kimiawi yang dijual di apotik. Selain itu Luwak juga harus diperiksa kesehatannya secara rutin oleh dokter hewan, paling kurang 2 (dua) minggu sekali. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan hewan. Pemberian vaksin rabies harus diulang setiap tahun. Pemeriksaan dan pemberian obat cacing dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Tata Cara Pengembangbiakan dan Pemeliharaan Anak Luwak

1. Pengembangbiakan dan Pemeliharaan Anak Luwak pada Kandang Individu (intensif)

  1. Identifikasi Betina Birahi

    Pada umumnya Luwak betina pertama kali birahi umur 8 (delapan) bulan, namun umur ideal untuk pertama kali dikawinkan adalah satu tahun. Untuk mengawinkan Luwak harus mengetahui betina yang sedang birahi ditandai dengan hewan terlihat gelisah, sering menggosokkan tubuh bagian belakang ke lantai, mengeluarkan suara meringkik, vulva (alat kelamin luar) berwarna kemerahan dan mengeluarkan lendir. Pada jenis luwak pandan mengeluarkan aroma lebih wangi. Kesalahan dalam identifikasi betina birahi dapat menyebabkan proses perkawinan luwak tidak terjadi.

  2. Pemilihan Luwak Jantan yang akan Dikawinkan

    Luwak jantan yang akan dikawinkan harus sehat, dewasa kelamin (umur lebih dari satu tahun), lebih dominan dibanding Luwak betina, dan pada jenis Luwak pandan mengeluarkan aroma lebih wangi.

  3. Proses Perkawinan

    Luwak betina yang sedang birahi dan Luwak jantan yang siap kawin ditempatkan dalam satu kandang (kandang kawin) selama satu minggu. Setelah itu Luwak jantan ditempatkan kembali ke kandang semula.

  4. Pemantauan Betina Bunting

    Setelah proses kawin, betina diamati terhadap kemungkinan terjadinya kebuntingan yang ditandai dengan perubahan warna puting susu menjadi merah muda disertai kerontokan bulu di sekitarnya, pembesaran alat kelamin, ukuran kotoran lebih besar, dan bagian perut yang semakin membesar. Pemberian pakan dan suplemen selama kebuntingan ditingkatkan jumlah dan kualitasnya.

  5. Pemeliharaan Anak

    Idealnya anak dipelihara bersama induk sampai masa lepas sapih, yaitu sekitar umur 2 (dua) bulan. Selama masa pengasuhan induk Luwak mendapat pakan yang cukup dan berkualitas serta tidak diberikan kopi. Dalam kondisi tertentu, anak dapat dipisahkan dari induk setelah berumur satu minggu dan mendapat cukup kolostrum untuk ditempatkan di inkubator, sedangkan induk dapat ditempatkan kembali ke kandang produksi. Inkubator diperlukan jika induk melahirkan anak lebih dari empat ekor, naluri pengasuhan induk kurang atau ada anak yang terlahir lemah.

    Pemeliharaan anak di inkubator sampai berumur 2 (dua) bulan. Selanjutnya setelah berumur 2 (dua) bulan sampai 8 (delapan) bulan ditempatkan di kandang pemeliharaan anak tanpa pemberian kopi.

2. Pengembangbiakan dan Pemeliharaan Anak Luwak pada Kandang Semi Intensif dan Semi Ekstensif

  1. Pengembangbiakan dilakukan secara alami. Setelah diidentifikasi bunting, Luwak betina dipindahkan ke kandang kawin sampai melahirkan.
  2. Pemeliharaan anak Luwak diperlakukan sama seperti anak yang dipelihara pada kandang intensif.

Tata Cara Pengembalian Luwak ke Habitat Alam

Luwak dapat digunakan untuk memproduksi Kopi Luwak paling lama 5 (lima) tahun. Luwak yang sudah melewati masa produktif dapat dikembalikan (dilepasliarkan) ke habitat alam atau digunakan sebagai hewan kesayangan (pet animal).

Luwak dapat dikembalikan (dilepasliarkan) ke habitat alam, jika memenuhi beberapa kriteria, seperti: hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, masih memperlihatkan sifat liar, serta tidak tergantung pada pemeliharaan petugas kandang, sehingga diharapkan mampu bertahan hidup ketika dikembalikan (dilepasliarkan) ke habitat alam. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka luwak yang telah melewati masa produktif, dapat dipelihara sebagai hewan kesayangan.

Sebelum proses pelepasliaran, Luwak dikondisikan melalui beberapa tahapan:

  1. Karantina

    Prosedur karantina harus dilakukan sebelum Luwak dilepasliarkan, seperti halnya pada saat baru ditangkap dari alam. Prosedur ini dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit sekaligus pre conditioning, dilakukan selama paling kurang 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan (hasil observasi).

  1. Adaptasi

    Proses adaptasi sebelum proses pelepasliaran, dilakukan selama masa karantina dengan mengurangi interaksi dengan petugas kandang dan pemberian pakan menyerupai kondisi di alam (misal: buah dibiarkan utuh tidak dikupas atau dipotong- potong dan daging atau telur diberikan mentah).

  1. Pelepasliaran

    Pelepasliaran dilakukan terhadap Luwak yang selama masa observasi dan adaptasi menunjukkan kondisi baik, sehat, masih memiliki sifat liar, tidak tergantung pemeliharaan petugas kandang dan sebagainya, sehingga diharapkan mampu bertahan hidup.

Demikian isi Lampiran Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan. Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan beserta Lampirannya dapat dilihat dan diunduh di bagian bawah tulisan ini.

Baca juga lampiran Permentan No. 37/Permentan/KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan lainnya di:

  1. Kopi Luwak;
  2. Proses Produksi Kopi Luwak;
  3. Prinsip dan Tata Cara Produkis Kopi Luwak;
  4. Pemeliharaan dan Budidaya Luwak;
  5. Pembinaan dan Pengawasan Industri Kopi Luwak;
  6. Biologi Luwak, dan Perilaku Luwak.