Lompat ke isi utama

Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat

Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat

Untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman. Hal ini ditegaskan dengan diterbitkannya Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain hal di atas Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat juga bermaksud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat.

Apa itu Kebun Bibit Rakyat?

Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.

Apa itu Perhutanan Sosial?

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat ditetapkan Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 19 Mei 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat diundangkan Dirjen Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 547. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 tahun 2021
tentang
Kebun Bibit Rakyat

Mencabut

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat ini berlaku maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1191), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat:

  1. bahwa untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kebun Bibit Rakyat;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat:

  1. Pasal 17 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518);

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);

  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

Isi Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG KEBUN BIBIT RAKYAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.

  2. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

  3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

  4. Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah- buahan, getah, dan/atau kulit.

  5. Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

  6. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa.

  7. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan dari sejumlah individu baik perempuan dan laki-laki yang berasal dari masyarakat.

  8. Masyarakat Hukum Adat adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah.

  9. Kelompok Tani Hutan adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

  10. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses legal Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.

  11. Pendampingan adalah kegiatan penguatan kelembagaan Kelompok Pengelola KBR.

  12. Pendamping adalah kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial atau pendamping yang ditetapkan oleh kepala balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.

  13. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara Kelompok Pengelola KBR dengan pejabat pembuat komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.

  14. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana yang dibuat oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembuatan KBR.

  15. Rancangan Penanaman Bibit yang selanjutnya disingkat RPB adalah rancangan yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR yang berisi rencana penanaman bibit KBR. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.

  16. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

  17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya di singkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

  19. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. pelaksanaan KBR;

  2. penanaman Bibit;

  3. pendampingan; dan

  4. pengendalian dan laporan.

BAB II
PELAKSANAAN KBR

Pasal 3

Pelaksanaan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dengan tahapan:

  1. pengajuan permohonan KBR;

  2. verifikasi permohonan;

  3. penetapan Kelompok Pengelola KBR;

  4. penyusunan RUKK;

  5. pembuatan Bibit;

  6. distribusi Bibit;

  7. penyaluran dana; dan

  8. serah terima hasil pembuatan Bibit.

Pasal 4

  1. Permohonan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai.

  2. Calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

    1. lembaga desa;

    2. kelompok masyarakat;

    3. masyarakat hukum adat;

    4. kelompok tani hutan; atau

    5. pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

  3. Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:

    1. beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan;

    2. mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

    3. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.

Pasal 5

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR;

    2. deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit;

    3. deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit;

    4. surat pernyataan:

      1. belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan

      2. lokasi penanaman Bibit belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir;

      dan

    5. fotocopy:

      1. pengesahan kelompok dari:

        1. kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; atau

        2. ketua masyarakat hukum adat untuk masyarakat hukum adat,

        atau

      2. surat keputusan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan mengetahui oleh:

    1. kepala desa, untuk pengajuan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan;

    2. ketua masyarakat hukum adat, untuk pengajuan oleh masyarakat hukum adat; atau

    3. ketua kelompok tani hutan, untuk pengajuan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Calon lokasi pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:

  1. lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen);

  2. bebas banjir dan tanah longsor;

  3. mendapat cukup sinar matahari;

  4. tersedia sumber air;

  5. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan

  6. khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

Pasal 7

  1. Calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa:

    1. lahan kritis;

    2. lahan terbuka;

    3. lahan bekas kebakaran hutan dan lahan; dan/atau

    4. lahan tidak produktif.

  2. Calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di dalam kawasan hutan dan/atau di luar kawasan hutan.

  3. Calon lokasi sebagai dimaksud pada ayat (2) dengan luasan paling sedikit:

    1. 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove; dan

    2. 25 (dua puluh lima) hektar, pada selain ekosistem mangrove.

Pasal 8

  1. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk kepala Balai.

  3. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi.

  4. Verifikasi permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. verifikasi administrasi; dan

    2. verifikasi teknis.

Pasal 9

  1. Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan:

    1. legalitas kelembagaan;

    2. keabsahan keanggotaan; dan

    3. jumlah dan domisili anggota,

    calon Kelompok Pengelola KBR.

  2. Hasil verifikasi administrasi disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan:

    1. memenuhi persyaratan/lengkap dan/atau benar; atau

    2. tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan/atau tidak benar.

  3. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi melakukan verifikasi teknis.

  4. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi tidak melanjutkan ke verifikasi teknis.

Pasal 10

  1. Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi:

    1. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan

    2. kelayakan calon lokasi penanaman Bibit.

  2. Hasil verifikasi teknis disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan:

    1. kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit; atau

    2. ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit.

  3. Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada kepala Balai untuk penetapan Kelompok Pengelola KBR.

  4. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim verifikasi menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.

  5. Verifikasi administrasi dan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

  1. Berdasarkan rekomendasi tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), kepala Balai menetapkan Kelompok Pengelola KBR.

  2. Penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi.

  3. Berdasarkan penetapan kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan ketua Kelompok Pengelola KBR menyusun dan menandatangani Kontrak Swakelola.

  4. Penyusunan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Berdasarkan Kontrak Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk:

    1. tim persiapan;

    2. tim pelaksana; dan

    3. tim pengawas.

  2. Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan bertugas menyusun RUKK dan RPB.

  3. Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas:

    1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit, distribusi bibit dan penanaman; dan

    2. melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR.

  4. Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap:

    1. persiapan;

    2. pelaksanaan fisik;

    3. administrasi pembuatan KBR; dan

    4. penanaman.

  5. Dalam hal anggota tim persiapan dan tim pengawas lebih dari 3 (tiga) orang, jumlah keanggotaan tim dimaksud harus dalam jumlah ganjil.

Pasal 13

  1. RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR;

    2. nama pengurus dan anggota;

    3. lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit;

    4. jenis dan jumlah bibit;

    5. bahan dan peralatan;

    6. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan

    7. tata waktu.

  2. Dalam menyusun RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim persiapan dibimbing oleh Pendamping.

  3. RUKK yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh ketua tim persiapan, diketahui oleh Pendamping, dan disetujui oleh ketua Kelompok Pengelola KBR dan disahkan oleh PPK.

  4. RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

  1. Berdasarkan RUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kelompok Pengelola KBR melakukan pembuatan Bibit secara swakelola.

  2. Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.

Pasal 15

  1. Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

  2. Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemilihan jenis Bibit yang disesuaikan dengan lokasi penanaman Bibit, dengan mempertimbangkan:

    1. tempat tumbuh/habitat;

    2. kearifan lokal; dan/atau

    3. kebutuhan masyarakat.

  3. Jumlah pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan:

    1. untuk Bibit pada ekosistem mangrove paling sedikit:

      1. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua;

      2. 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan

      3. 50.000 (lima puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;

      dan

    2. untuk Bibit pada ekosistem selain mangrove paling sedikit:

      1. 25.000 (dua puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua;

      2. 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan

      3. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura.

  4. Jenis Bibit pada ekosistem selain mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

    1. tanaman kayu; dan/atau

    2. tanaman HHBK.

Pasal 16

  1. Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit.

  2. Distribusi Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.

Pasal 17

  1. Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diberikan kepada Kelompok Pengelola KBR yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit.

  2. Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tahapan:

    1. penyaluran dana tahap pertama; dan

    2. penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya,

    sesuai dengan Kontrak Swakelola.

  3. Penyaluran dana tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Kelompok Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK.

  4. Penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR.

  5. Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan berita acara hasil pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani oleh oleh ketua tim pengawas, ketua tim pelaksana, dan ketua Kelompok Pengelola KBR, serta diketahui oleh Pendamping.

  6. Usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  7. Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

  1. Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), PPK melakukan penyaluran dana ke rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR.

  2. Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan:

    1. 1,5% (satu koma lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang memiliki NPWP; dan

    2. 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing- masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang tidak memiliki NPWP.

Pasal 19

  1. Dalam penggunaan dana untuk pembiayaan pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kelompok Pengelola KBR sebagai penerima dana harus memiliki bukti pembelian dan/atau pembayaran, dan tertuang dalam dokumen berupa kuitansi yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Pengelola KBR.

  2. Dokumen penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan KBR.

Pasal 20

  1. Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilaksanakan dengan ketentuan:

    1. jumlah Bibit sesuai RUKK; dan

    2. Bibit siap didistribusikan.

  2. Serah terima hasil pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. ketua Kelompok Pengelola KBR kepada PPK;

    2. PPK kepada Kepala Balai selaku KPA; dan

    3. Kepala Balai kepada ketua Kelompok Pengelola KBR,

  3. Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pembuatan bibit KBR.

BAB III
PENANAMAN BIBIT

Pasal 21

Penanaman Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui tahapan:

  1. penyusunan RPB;

  2. penanaman;

  3. evaluasi; dan

  4. pembayaran insentif.

Pasal 22

  1. Penyusunan RPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan oleh Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan dibimbing oleh Pendamping.

  2. RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:

    1. lokasi penanaman;

    2. luas areal penanaman;

    3. jenis tanaman;

    4. daftar pemilik/pengelola lahan;

    5. peta lokasi penanaman skala 1:2.000 (satu berbanding dua ribu) dan koordinatnya; dan

    6. lembar pengesahan.

  3. RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh ketua Kelompok Pengelola KBR.

  4. RPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

  1. Berdasarkan RPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengelola KBR melakukan penanaman Bibit.

  2. Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

  3. Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:

    1. perlindungan sistem penyangga kehidupan dan konservasi;

    2. pemenuhan bahan baku kebutuhan industri kayu, energi, dan hasil hutan bukan kayu; dan

    3. rehabilitasi mangrove.

Pasal 24

  1. Terhadap hasil penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), tim pengawas bersama Pendamping melakukan evaluasi.

  2. Kepala Balai melakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 1 (satu) bulan setelah Bibit ditanam.

  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi hasil penanaman yang ditandatangani oleh ketua tim pengawas, ketua Kelompok Pengelola KBR, dan diketahui oleh Pendamping.

  5. Berita acara evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

  1. Berdasarkan hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diberikan insentif penanaman kepada Kelompok Pengelola KBR.vInsentif penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya sepanjang tersedia anggaran sesuai jumlah tanaman yang hidup.

  2. Pembayaran insentif penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disalurkan melalui rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR.

BAB IV
PENDAMPINGAN

Pasal 26

  1. Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Pendamping mulai dari tahap penyusunan usulan permohonan KBR sampai dengan pembuatan laporan dan dokumentasi.

  2. Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

    1. memberikan bimbingan kepada Kelompok Pengelola KBR berupa:

      1. penyusunan usulan permohonan KBR;

      2. penguatan kelembagaan kelompok;

      3. penyusunan RUKK dan RPB;

      4. informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan;

      5. teknis pembuatan dan pemeliharaan Bibit;

      6. teknis penanaman; dan

      7. pembuatan laporan dan dokumentasi;

      dan

    2. melaksanakan evaluasi penanaman bersama Tim Pengawas.

BAB V
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN

Pasal 27

  1. Kepala Balai melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, pelaksanaan Kegiatan KBR oleh Kelompok Pengelola KBR.

  2. Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Balai dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi.

  3. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penanaman melalui kegiatan:

    1. pemantauan;

    2. evaluasi; dan/atau

    3. pengawasan.

Pasal 28

  1. Kelompok Pengelola KBR melaporkan pelaksanaan pembuatan bibit dan/atau penanaman bibit dilengkapi dengan dokumentasi kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir tahun.

  3. Berdasarkan rekapitulasi laporan pelaksanaan dari Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat laporan akhir dan disampaikan Kepala Balai selaku KPA.

  4. Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai membuat laporan dan hasil pengendalian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi.

  5. Laporan pelaksanaan pembuatan Bibit KBR dan penanaman oleh Kelompok Pengelola KBR, laporan akhir oleh PPK, dan laporan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun pada akhir periode kegiatan.

  6. Laporan pembuatan Bibit KBR dan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KBR yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1191), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permen LHK 10 tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR).

LampiranUkuran
Permen LHK 10 tahun 2021 tentang KBR (302.44 KB)302.44 KB