Lompat ke isi utama

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah memiliki maksud bahwa Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah menjelaskan bahwa Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.

Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tanggal 25 Juni 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah diundangkan Dirjen PUU Widodo Ekatjahjana pada tanggal 1 Juli 2021 di Jakarta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 752. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Mencabut

Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804), dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah:

  1. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan;
  2. bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri berwenang untuk menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, serta memfasilitasi dan mengembangkan kemitraan pengelolaan sampah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;

Landasan Hukum

Dasar hukum Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

Isi Permen tentang Pengelolaan Sampah

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
  2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
  3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  4. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  5. Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri
  6. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
  7. Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
  8. Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.
  9. Kemitraan adalah kerja sama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  10. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
  13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

  1. Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah.
  2. Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Sampah Rumah Tangga; dan
    2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  3. Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.

Pasal 3

Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

  1. Pengelolaan Sampah;
  2. fasilitas Bank Sampah; dan
  3. tata kelola Bank Sampah.

BAB II
PERSYARATAN BANK SAMPAH

Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah

Pasal 4

  1. Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
    1. pengurangan Sampah; dan
    2. penanganan Sampah.
  2. Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali Sampah.
  3. Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
    1. pemilahan Sampah;
    2. pengumpulan Sampah; dan/atau
    3. pengolahan Sampah.

Pasal 5

Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 6

  1. Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis:
    1. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
    2. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
    3. Sampah yang dapat diguna ulang;
    4. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
    5. Sampah lainnya.
  2. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
    2. bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
    3. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
    4. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi.
  3. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. sisa makanan;
    2. serasah; dan/atau
    3. Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses alam.
  4. Sampah yang dapat diguna ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. Sampah plastik;
    2. Sampah kertas;
    3. Sampah logam;
    4. Sampah kaca;
    5. Sampah karet;
    6. Sampah tekstil; dan/atau
    7. Sampah lainnya,
    yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
  5. Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
    1. Sampah plastik;
    2. Sampah kertas;
    3. Sampah logam;
    4. Sampah kaca;
    5. Sampah karet;
    6. Sampah tekstil; dan/atau
    7. Sampah lainnya,
    yang memiliki nilai guna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
  6. Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 7

  1. Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada:
    1. sumber Sampah; dan/atau
    2. Bank Sampah.
  2. Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah.

Pasal 8

Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

  1. mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan
  2. menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.

Pasal 9

  1. Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
    1. pengomposan;
    2. daur ulang materi; dan/atau
    3. daur ulang energi.
  2. Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan mikroorganisme dan/atau bahan lain untuk menghasilkan pupuk kompos.
  3. Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
  4. Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau kimia menjadi energi.
  5. Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal 10

Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Fasilitas Bank Sampah

Pasal 11

  1. Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi:
    1. BSI; atau
    2. BSU.
  2. Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
    1. memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah berdasarkan jenis Sampah;
    2. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    3. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan;
    4. lokasi mudah diakses;
    5. tidak mencemari lingkungan;
    6. memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
    7. memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
  3. Fasilitas Bank Sampah jenis BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
    1. memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah berdasarkan jenis Sampah;
    2. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    3. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan;
    4. lokasi mudah diakses; dan
    5. tidak mencemari lingkungan.
  4. Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Tata Kelola Bank Sampah

Pasal 12

  1. Tata Kelola Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi:
    1. BSI; atau
    2. BSU.
  2. Tata Kelola BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
    2. berbentuk badan usaha;
    3. cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten;
    4. memiliki nasabah dari:
      1. BSU;
      2. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan/atau
      3. rumah tangga,
      dan
    5. memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
      1. jam operasional BSI;
      2. jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah; dan
      3. pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan.
  3. Tata kelola BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
    2. dibentuk oleh:
      1. kepala kelurahan; atau
      2. kepala desa atau sebutan lainnya;
    3. pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan lainnya;
    4. memiliki nasabah dari:
      1. rumah tangga; dan/atau
      2. usaha mikro kecil dan menengah yang berada dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan lainnya;
      dan
    5. memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
      1. jam operasional BSU;
      2. jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah; dan
      3. pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
  4. Ketentuan mengenai tata kelola Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
KEMITRAAN

Pasal 13

  1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Bank Sampah dalam melakukan Pengelolaan Sampah.
  2. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan:
    1. Bank Sampah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12;
    2. besaran jumlah dan jenis Sampah yang dikelola oleh Bank Sampah;
    3. cakupan kegiatan pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Bank Sampah;
    4. sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang dimiliki Bank Sampah;
    5. luasan area pelayanan Pengelolaan Sampah; dan
    6. partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan sampah.
  3. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara para pihak.
  4. Tata cara pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Dalam melakukan Kemitraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara:
    1. Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau
    2. Bank Sampah dengan produsen.
  2. Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
    1. memastikan pemasaran Sampah terpilah dari Bank Sampah ke usaha dan/atau kegiatan daur ulang;
    2. memastikan ketersediaan Sampah terpilah sebagai bahan baku bagi usaha dan/atau kegiatan daur ulang; dan/atau
    3. memastikan posisi tawar harga Sampah terpilah.
  3. Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendukung pengurangan Sampah yang dilakukan oleh produsen.

Pasal 15

  1. Pengelola Bank Sampah selaku mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. struktur kelembagaan Bank Sampah;
    2. fasilitas Bank Sampah;
    3. kinerja Pengelolaan Sampah; dan
    4. pelaksanaan Kemitraan.
  3. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah yang bermitra paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

  1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kinerja Pengelolaan Sampah oleh Bank Sampah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. jumlah dan jenis Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali, dan/atau pengolahan;
    2. fasilitas Bank Sampah;
    3. kondisi lingkungan di sekitar Bank Sampah; dan
    4. pelaksanaan tata kelola Bank Sampah.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pertimbangan keberlanjutan Kemitraan Pengelolaan Sampah dengan Bank Sampah.

BAB IV
PEMBERIAN INSENTIF

Pasal 17

  1. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada:
    1. Pemerintah Daerah yang dalam wilayah administratifnya terdapat Bank Sampah dengan kinerja baik; dan/atau
    2. pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik.
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. penghargaan;
    2. publikasi kinerja baik Bank Sampah;
    3. pemberian rekomendasi bantuan pembiayaan Pengelolaan Sampah;
    4. pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
    5. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penilaian kinerja Bank Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Pemerintah Daerah dan pengelola Bank Sampah yang telah melakukan Kemitraan, harus melakukan penyesuaian persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  2. Bank Sampah yang telah dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan persyaratan Bank Sampah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bank Sampah yang telah melakukan penyimpanan dan pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat melakukan kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah sampai dengan disediakannya fasilitas tempat pengumpulan sampah spesifik B3 dan/atau Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.