Permen LHK 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - KLHK - menerbitkan Permen LHK 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ Ramah Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup. Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah barang dan jasa, termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup dan penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang yang memproduksi dan/atau memasukan barang dan jasa, yang diperdagangkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
Ruang lingkup pengaturan dalam Permen lHK ini terdiri atas Label Ramah Lingkungan Hidup; dan penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019 oleh Menlhk Siti Nurbaya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
tentang
Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup
untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Latar Belakang
Pertimbangan Permen LHK 5 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ Ramah Lingkungan Hidup adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permen LHK 5 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ Ramah Lingkungan Hidup adalah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 167);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Hak Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368);
Isi Permen LHK 5 tahun 2019
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENERAPAN LABEL RAMAH LINGKUNGAN HIDUP UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA RAMAH LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah barang dan jasa, termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Skema Sertifikasi atau Skema Verifikasi Ramah Lingkungan Hidup adalah prosedur, tata kelola dan pembuktian kesesuaian kriteria barang dan jasa terhadap pemenuhan persyaratan Label Ramah Lingkungan Hidup.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup dan penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup bagi:
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau memasukan barang dan jasa, yang diperdagangkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
BAB II
LABEL RAMAH LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup.
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya, dan diberikan kepada Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
kriteria persyaratan perolehan Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
mekanisme pemberian Label Ramah Lingkungan Hidup.
Bagian Kedua
Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 5
Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup terdiri atas:
kriteria persyaratan perolehan Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
mekanisme pemberian Label Ramah Lingkungan Hidup.
Paragraf 1
Kriteria Persyaratan Perolehan
Label Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 6
Kriteria persyaratan perolehan Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;
keberlanjutan proses produksi;
keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau
legalitas.
Pasal 7
Kriteria persyaratan perolehan Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
pemilihan bahan baku;
pemilihan bahan penunjang yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya;
pemilihan jenis energi untuk produksi;
proses pembuatan produk; dan/atau
pemanfaatan dan pasca pemanfaatan produk.
Pemilihan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan:
aspek legalitas;
kandungan bahan baku yang berasal dari dalam negeri; dan
kandungan bahan yang bersifat dapat dipakai ulang, atau dapat didaur ulang atau mudah terurai secara alamiah.
Pemilihan bahan baku untuk kandungan bahan baku yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang belum diproduksi di dalam negeri.
Pasal 8
Kriteria keberlanjutan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
pemilihan teknologi tepat guna;
penggunaan sumber daya air;
pemilihan bahan baku;
pemilihan energi;
pemilihan proses produksi;
pengelolaan limbah; dan
emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pemilihan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan:
efisiensi penggunaan sumber daya alam;
pemilihan alat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan;
pemenuhan baku mutu lingkungan; dan
pemenuhan persyaratan izin lingkungan dan kehutanan.
Pasal 9
Kriteria keberlanjutan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
efisiensi penggunaan sumberdaya air;
efisiensi penggunaan sumberdaya energi; dan
efisiensi penggunaan bahan/material sebagai bahan baku dan/atau bahan penunjang.
Pasal 10
Kriteria legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
pemenuhan persyaratan izin lingkungan dan kehutanan;
pemenuhan persyaratan izin dalam pengambilan bahan baku;
pemenuhan persyaratan izin usaha pemanfaatan; dan
pemenuhan persyaratan asal usul sumber bahan baku atau sistem pelacakan/Chain of Custody (CoC).
Pasal 11
Kriteria Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diterapkan terhadap barang dan jasa:
berbasis penggunaan energi;
berbahan baku atau berbasis sumber daya alam; dan
berbahan daur ulang.
Paragraf 2
Mekanisme Pemberian Label Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 12
Pemenuhan persyaratan terhadap kriteria Label Ramah Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui Skema Sertifikasi.
Dalam hal Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia lembaga sertifikasi maka dilakukan dengan skema verifikasi.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Label Ramah Lingkungan Hidup.
Pasal 13
Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat:
ruang lingkup yang mencakup jenis barang dan/atau jasa ramah lingkungan hidup;
persyaratan evaluasi barang dan/atau jasa ramah lingkungan hidup yang mencakup kriteria yang menjadi acuan evaluasi;
informasi untuk pembuktian kesesuaian;
informasi pemenuhan persyaratan yang antara lain melalui asesmen, inspeksi dan pengujian;
informasi lembaga sertifikasi atau lembaga verifikasi;
pemberian tanda pemenuhan persyaratan; dan
pemantauan penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup.
Paragraf 3
Pemberian Label Ramah Lingkungan Hidup
di Kementerian/Lembaga
Pasal 14
Skema Sertifikasi atau Skema Verifikasi Ramah Lingkungan Hidup di kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perolehan
Label Ramah Lingkungan Hidup
di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 15
Skema Sertifikasi atau Skema Verifikasi Ramah Lingkungan Hidup terdiri atas:
skema Ekolabel Indonesia;
skema Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK); atau
Skema Sertifikasi Ramah Lingkungan Hidup yang mendapatkan pengakuan dari Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri.
Skema Sertifikasi atau Skema Verifikasi Ramah Lingkungan Hidup diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pencantuman Label Ramah Lingkungan Hidup
pada Barang dan Jasa yang Telah Mendapat Label
Pasal 16
Dalam hal permohonan telah memenuhi kriteria persyaratan Label Ramah Lingkungan Hidup, Menteri atau menteri/kepala lembaga memberikan Label Ramah Lingkungan Hidup.
Pasal 17
Barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dicantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup pada barang dan jasa sesuai dengan kriteria ramah lingkungan hidup yang telah dipenuhi.
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada posisi yang mudah terlihat oleh masyarakat pengguna barang dan jasa.
BAB III
PENERAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAMAH LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 18
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
barang;
teknologi;
jasa konsultasi; dan
jasa lainnya.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup pada pasar lokal dan pemasok lokal.
Bagian Kedua
Penetapan Daftar Barang dan Jasa
Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 19
Barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan menteri/kepala lembaga kepada Menteri dalam bentuk daftar barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.
Daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Barang dan jasa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
Pasal 20
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan:
penambahan daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
evaluasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 22
Penetapan daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan penambahan daftar dan evaluasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
Penambahan daftar dan evaluasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 23
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri membentuk tim teknis Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
Tim teknis Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perwakilan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang membidangi usaha dan atau kegiatan;
perwakilan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
perwakilan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
perwakilan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengawasan persaingan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan keanggotaan tim teknis ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang sudah memperoleh sertifikasi produk ramah lingkungan hidup sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dinyatakan tetap berlaku dan digunakan dalam penetapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyinya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permen LHK 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ (377.87 KB) | 377.87 KB |