PermenLHK 13/2019, Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya pada 2 April 2019 menandatangani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan. PermenLHK P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 431 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 16 April 2019 di Jakarta.
Bunyi ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen LHK 13/2019
tentang
Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan ini lahir dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan;
Dasar hukum Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1410);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1151);
Isi Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
PERMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pendamping Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendamping adalah penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, penyuluh kehutanan swasta, dan pihak lain yang memiliki kompetensi dan ditetapkan untuk melakukan pendampingan.
- Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
- Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh kehutanan yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
- Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
- Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan dengan tetap menjaga kelestariannya.
- Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
- Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
- Penyelenggara Pembangunan di Bidang Kehutanan adalah lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi maupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pembangunan kehutanan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dinas Kehutanan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
- Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kehutanan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan kehutanan.
- Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat pada tingkat tapak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
BAB II
KEGIATAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN
DI BIDANG KEHUTANAN
Pasal 3
- Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
- Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
- Perlindungan Hutan;
- Pemanfaatan Hutan;
- RHL;
- Perhutanan Sosial; dan
- kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
Pasal 4
- Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat.
- Pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
- kelola kelembagaan;
- kelola kawasan; dan
- kelola usaha.
BAB III
PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN
DI BIDANG KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
- Pendamping kegiatan pembangunan di bidang kehutanan terdiri atas:
- Penyuluh Kehutanan PNS;
- PKSM;
- PKS; dan/atau
- pihak lain.
- Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari:
- Dinas; atau
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, pengurus KTH atau kelompok masyarakat, atau tokoh agama yang secara aktif berperan melaksanakan upaya penyuluhan kehutanan dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan.
- PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi di bidang kehutanan yang kegiatan/usahanya melibatkan partisipasi masyarakat.
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari:
- lembaga swadaya masyarakat;
- yayasan;
- perguruan tinggi;
- organisasi masyarakat; atau
- perorangan.
- Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dapat berasal dari detasering/penugasan khusus oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Tugas Pendamping
Pasal 6
Dalam melakukan Pendampingan Pendamping bertugas:
- meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat hutan dan lingkungan bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat;
- menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di bidang kehutanan di wilayahnya;
- melakukan bimbingan teknis terhadap permohonan izin, hak atau kegiatan pembangunan di bidang kehutanan;
- melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan, rencana kegiatan usaha, rencana definitif kelompok dan rencana definitif kebutuhan kelompok kegiatan pembangunan di bidang kehutanan;
- melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan pendampingan; dan
- membuat laporan berkala secara manual dan/atau dalam jaringan (online) kepada instansi yang menetapkan sebagai Pendamping dengan tembusan kepada Dinas dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Pusat Penyuluhan.
Bagian Ketiga
Penetapan Pendamping
Pasal 7
- Penetapan Pendamping yang berasal dari Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya.
- Penetapan Pendamping yang berasal dari PKS dilakukan oleh pimpinan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- Penetapan Pendamping yang berasal dari pihak lain dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang menugaskannya.
- Penetapan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditembuskan kepada:
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Penyuluhan; dan
- Kepala Dinas.
Pasal 8
- Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutanan PNS dan/atau PKSM sebagai Pendamping kepada Kepala Dinas.
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menetapkan Pendamping dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM; dan
- lokasi kegiatan pembangunan di bidang kehutanan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
- Untuk mewujudkan efektifitas Pendampingan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- Dinas.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Penyuluhan;
- Eselon I terkait; dan
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping di wilayah kerjanya.
Pasal 10
- Pembinaan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dalam bentuk:
- bimbingan teknis;
- magang; dan/atau
- pelatihan.
- Pengawasan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui:
- supervisi;
- monitoring; dan
- evaluasi.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan Pendampingan bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendamping yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta | |
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN ttd SITI NURBAYA | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL ttd WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 431
PermenLHK 13/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PermenLHK 13/2019, Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (231.97 KB) | 231.97 KB |