PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019, Hutan Adat Dan Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019. PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 522 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 10 Mei 2019 di Jakarta.
Berbagai jenis pengertian hutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Masyarakat hukum adat dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak memiliki maksud untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari.
Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak memiliki tujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
Ruang lingkup Permen LHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak meliputi Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak; Hak dan Kewajiban; dan Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat.
Apa status dan fungsi hutan?
Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas Hutan Negara; Hutan Adat; dan Hutan Hak
Hutan mempunyai fungsi pokok untuk konservasi; lindung; dan produksi.
Bagaimana Penetapan Hutan Adat?
Penetapan Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat. Permohonan harus memenuhi persyaratan: wilayah Masyarakat Hukum Adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; terdapat produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat;terdapat peta wilayah adat sebagai lampiran dari Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah; dalam proses penyusunan peta wilayah adat dapat berkonsultasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan adanya Surat Pernyataan
Terdapat produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Peraturan Daerah untuk Hutan Adat yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara; atau Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah untuk Hutan Adat yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
Adanya Surat Pernyataan. Surat Pernyataan yang memuat penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan wilayah adat/Hutan Adat pemohon; dan persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan pemetaan wilayah adat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen LHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak
Status, Mencabut
Berlaku.
Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dirangkum dan diakomodasikan dalam Keputusan Menteri tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat. (Pasal 18).
PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 19).
Latar Belakang
Pertimbangan yang melatarbelakangi penetapan PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak adalah:
- bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, Pemerintah menempuh kebijakan pengakuan secara resmi keberadaan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menetapkan status hutan termasuk Hutan Adat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Hutan Hak perlu diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Dasar Hukum
Keterkaitan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2555);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 3696);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Isi Kebijakan
Di bawah ini adalah isi kebijakan PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak, tidak dalam format asli:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
- Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
- Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah peta yang menggambarkan letak Hutan Adat dan calon Hutan Adat berdasarkan peta lampiran dari Peraturan Daerah maupun Produk Hukum Daerah lainnya tentang wilayah Masyarakat Hukum Adat.
- Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
- Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari.
- Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi:
- Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak;
- Hak dan Kewajiban; dan
- Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat.
BAB II
PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 4
- Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
- Hutan Negara;
- Hutan Adat; dan
- Hutan Hak
- Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
- konservasi;
- lindung; dan
- produksi.
Pasal 5
- Penetapan Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- wilayah Masyarakat Hukum Adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan;
- terdapat produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk:
- Peraturan Daerah untuk Hutan Adat yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara; atau
- Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah untuk Hutan Adat yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
- terdapat peta wilayah adat sebagai lampiran dari Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.
- dalam proses penyusunan peta wilayah adat sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berkonsultasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- adanya Surat Pernyataan yang memuat:
- penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan wilayah adat/Hutan Adat pemohon; dan
- persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.
- Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan pemetaan wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
- Format Surat Permohonan Penetapan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
- Penetapan Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- areal yang dimohon dapat berupa areal berhutan dan/atau areal tidak berhutan yang dapat dihutankan secara konvensional;
- memiliki bukti hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki peta lokasi areal yang dimohon; dan
- adanya surat pernyataan dari pemegang hak yang memuat:
- penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan tanah milik pemohon; dan
- persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Hak dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.
- Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi.
- Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan Hutan Adat dan Hutan Hak.
- Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima.
- Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) hari mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
- Pemohon dalam melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, dapat difasilitasi oleh Pokja PPS.
- Permohonan yang telah dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kembali kepada Menteri.
Pasal 9
- Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Direktorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi yang membidangi Kehutanan;
- Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
- Pokja PPS atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh unsur Direktorat Jenderal.
- Tugas tim verifikasi untuk memastikan:
- keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Adat dan Hutan Hak;
- keberadaan dan keabsahan Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon;
- kondisi tutupan lahan Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon; dan
- keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak dalam tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Formulir verifikasi Hutan Adat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Formulir verifikasi Hutan Hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
- Verifikasi keberadaan dan keabsahan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya.
- Verifikasi keberadaan dan keabsahan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara:
- tumpang susun peta objek Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon dengan Peta Kawasan Hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin pemanfaatan hutan; dan
- mencocokan batas objek Hutan Adat dan/atau Hutan Hak yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat dan/atau Hutan Hak.
- Verifikasi kondisi tutupan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal:
- berhutan; atau
- tidak berhutan.
- Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hutan Adat dan Hutan Hak.
- Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- letak dan luas Hutan Adat dan Hutan Hak;
- keabsahan pemohon dan areal yang dimohon;
- kondisi tutupan lahan; dan
- luas Hutan Hak yang masuk Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.
- Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh ketua tim dan disetujui oleh pemohon.
- Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
- Verifikasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terbitnya surat perintah tugas.
- Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja menyampaikan laporan kepada Menteri.
- Format Berita Acara Verifikasi Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Format Berita Acara Verifikasi Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
- Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menetapkan status dan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak.
- Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
- Dalam hal rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menampung keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak, kawasan Hutan Adat dan Hutan Hak diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah berikutnya.
Pasal 12
- Peta Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dicantumkan dalam peta Kawasan Hutan.
- Pencantuman peta Kawasan Hutan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
- Pemerintah menetapkan Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan kompensasi.
- Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa prioritas program pembangunan, melalui subsidi pinjaman lunak, kemudahan pelayanan, dan pendampingan atau insentif lainnya.
Pasal 14
- Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dapat diubah statusnya menjadi Kawasan Hutan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan Pemerintah.
- Dalam hal Hutan Hak ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
- Perubahan fungsi hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat atau Hutan Hak harus mendapat persetujuan Menteri.
- Peralihan hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Hak tidak dapat mengubah fungsi hutan tanpa persetujuan Menteri.
- Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
- Hak pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi:
- mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan;
- mengelola dan memanfaatkan Hutan Adat dan Hutan Hak sesuai dengan kearifan lokal;
- memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam Hutan Adat dan Hutan Hak;
- mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak;
- memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memperoleh dokumen legalitas kayu.
- Kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi:
- mempertahankan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak;
- menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
- memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan
- melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
BAB IV
PETA HUTAN ADAT DAN WILAYAH INDIKATIF HUTAN ADAT
Pasal 17
- Peta Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk percepatan dan fasilitasi alokasi Hutan Adat yang ditetapkan dalam peta indikatif, maka ditetapkan wilayah indikatif Hutan Adat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang akan menjadi Peta Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Hutan Adat yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dirangkum dan diakomodasikan dalam Keputusan Menteri tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 | |
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 522
PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PermenLHK P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak (235.24 KB) | 235.24 KB |