Lompat ke isi utama

Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman. Karena Peraturan Menteri yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran varietas tanaman.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

Varietas Tanaman (Varietas), adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh Dirjen PUU Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 886. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 29 tahun 2021
tentang
Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Mencabut

Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman, mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman.

Latar Belakang

Pertimbangan Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman:

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran varietas tanaman, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permentan 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Tanaman untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4375);

  4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);

  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647);

Isi Permentan tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

  2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  3. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

  4. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.

  5. Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun menurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.

  6. Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan Pemuliaan tanaman.

  7. Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

  8. Varietas Turunan Esensial adalah Varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.

  9. Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan.

  10. Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

  1. Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.

  2. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit organisasi di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran Varietas serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.

  3. Deskripsi Varietas adalah penjelasan tertulis mengenai ciri morfologi dan sifat penting lain suatu Varietas.

  4. Sebaran Geografis adalah daerah tempat pertama kali ditemukan dan/atau daerah penyebaran suatu Varietas Lokal dan masyarakat setempat telah memiliki serta membudidayakan Varietas Lokal secara turun temurun.

  5. Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT.

  6. Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Pusat PVTPP untuk kepentingan umum.

Pasal 2

Seluruh pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Tanaman dalam Peraturan Menteri ini dilakukan secara daring (online).

BAB II
PENAMAAN VARIETAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

  1. Penamaan Varietas berlaku terhadap:

    1. Varietas Lokal; dan

    2. Varietas Hasil Pemuliaan.

  2. Penamaan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan:

    1. Pendaftaran Varietas Lokal;

    2. Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan;

    3. Pendaftaran Varietas Hortikultura;

    4. Pelepasan Varietas Tanaman, meliputi:

      1. Tanaman Pangan;

      2. Tanaman Perkebunan; dan

      3. Hijauan Pakan Ternak; dan

    5. Perlindungan Varietas Tanaman.

Bagian Kedua
Persyaratan Penamaan Varietas Tanaman

Pasal 4

  1. Pemberian nama Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

    1. mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;

    2. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan;

    3. belum pernah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;

    4. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya;

    5. tidak menggunakan nama alam, meliputi nama:

      1. sungai;

      2. laut;

      3. teluk;

      4. danau;

      5. gunung;

      6. lembah;

      7. kawah;

      8. planet;

      9. satelit planet; dan

      10. bintang;

    6. tidak menggunakan lambang negara; dan

    7. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih, bibit, bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi, atau penyewaan tanaman.

  2. Nama Varietas dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar.

Pasal 5

  1. Pemberian nama Varietas Lokal dilakukan oleh:

    1. bupati/wali kota;

    2. gubernur; atau

    3. Kepala Pusat PVTPP;

    berdasarkan wilayah sebaran geografis.

  2. Pemberian nama Varietas Lokal oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat.

Pasal 6

Pemberian nama Varietas Hasil Pemuliaan dilakukan oleh Pemulia atau pemilik Varietas.

BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN, DAN PENGGUNAAN VARIETAS

Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Lokal

Paragraf 1
Persyaratan

Pasal 7

  1. Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dimohonkan Pendaftaran Varietas harus memenuhi persyaratan berupa:

    1. nama sesuai dengan persyaratan Penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

    2. informasi Sebaran Geografis;

    3. Deskripsi Varietas; dan

    4. gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman.

  2. Deskripsi Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat PVTPP.

Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 8

  1. Bupati/wali kota, gubernur, atau Kepala Pusat PVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kepala Pusat PVTPP.

  2. Permohonan pendaftaran Varietas lokal diajukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Sebaran Geografis dalam:

    1. satu kabupaten/kota, dilakukan oleh bupati/wali kota;

    2. lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dilakukan oleh gubernur; dan

    3. lintas provinsi, dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP.

  2. Permohonan Pendaftaran Varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dimandatkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan sesuai dengan komoditas yang diusulkan.

Pasal 10

  1. Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan diterima.

  2. Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi saran perbaikan.

Pasal 11

  1. Kepala Pusat PVTPP memberikan jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran Varietas Lokal.

  2. Jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan:

    1. Format 2, jika permohonan diterima; dan

    2. Format 3, jika permohonan diberi saran perbaikan

    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat PVTPP belum memberikan jawaban, permohonan pendaftaran Varietas Lokal dianggap diterima.

Pasal 12

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, pemohon belum dapat melengkapi kekurangan persyaratan permohonan, pendaftaran Varietas Lokal dianggap ditarik kembali.

Pasal 13

  1. Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diterbitkan tanda daftar Varietas Lokal oleh Pusat PTVPP.

  2. Tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP.

  3. Tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

    1. nomor tanda daftar;

    2. jenis tanaman;

    3. nama Varietas;

    4. jabatan dan alamat pemilik; dan

    5. tanggal pemberian tanda daftar.

  4. Tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Varietas yang telah diterbitkan tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat ke dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT, serta diberitahukan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

  6. Pencatatan, pengumuman, dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusat PVTPP.

Pasal 14

Varietas Lokal yang telah mendapatkan tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan sumber daya genetik tanaman yang harus dikelola dan dijaga kelestarian dan dikembangkan pemanfaatannya oleh masyarakat pemilik Varietas Lokal tersebut.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Varietas Hasil Pemuliaan

Paragraf 1
Persyaratan

Pasal 15

  1. Varietas Hasil Pemuliaan yang dimohonkan Pendaftaran Varietas harus memenuhi persyaratan berupa:

    1. nama Varietas sesuai dengan persyaratan penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

    2. Deskripsi Varietas;

    3. skema pemuliaan; dan

    4. gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman.

  2. Deskripsi Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat PVTPP.

Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 16

  1. Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan mengajukan permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan kepada Kepala Pusat PVTPP.

  2. Permohonan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

  1. Permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan diterima.

  2. Permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan saran perbaikan.

Pasal 18

  1. Kepala Pusat PVTPP memberikan jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan.

  2. Jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan:

    1. Format 6 jika permohonan diterima; dan

    2. Format 7 jika permohonan diberi saran perbaikan,

    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat PVTPP belum memberikan jawaban, permohonan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan dianggap diterima.

Pasal 19

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, pemohon belum dapat melengkapi kekurangan persyaratan permohonan, pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan dianggap ditarik kembali.

Pasal 20

  1. Dalam hal terdapat keraguan dan/atau ketidakjelasan Deskripsi Varietas dan informasi lain, dilakukan:

    1. verifikasi lapang; dan/atau

    2. uji DNA (deoxyribo nucleic acid).

  2. Verifikasi lapang dan uji DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat PVTPP sebelum menerbitkan tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan.

Pasal 21

  1. Permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), diterbitkan tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan oleh Pusat PTVPP.

  2. Tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP.

  3. Tanda daftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

    1. nomor tanda daftar;

    2. jenis tanaman;

    3. nama Varietas;

    4. nama dan alamat pemilik;

    5. nama pemulia tanaman;

    6. kewarganegaraan pemulia; dan

    7. tanggal pemberian tanda daftar.

  4. Tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Varietas Hasil Pemuliaan yang telah diterbitkan tanda daftar Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat ke dalam Daftar Umum PVT, dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT, serta diberitahukan kepada pemohon.

  6. Pencatatan, pengumuman, dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusat PVTPP.

Bagian Ketiga
Penggunaan Varietas

Paragraf 1
Penggunaan Varietas Lokal

Pasal 22

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, wajib membuat perjanjian dengan:

    1. bupati/wali kota;

    2. gubernur; atau

    3. Kepala Pusat PVTPP,

    yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal yang bersangkutan.

  2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan notaris.

  3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;

    2. hak dan kewajiban para pihak; dan

    3. cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

  4. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur imbalan bagi masyarakat pemilik Varietas Lokal yang digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial.

Paragraf 2
Penggunaan Varietas Hasil Pemuliaan

Pasal 23

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan Varietas Hasil Pemuliaan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tersebut.

  2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan notaris.

  3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;

    2. hak dan kewajiban para pihak; dan

    3. cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.

  4. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur imbalan bagi pemilik Varietas Hasil Pemuliaan yang digunakan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial.

  5. Dalam hal pemilik Varietas Hasil Pemuliaan bukan pemulia Varietas yang bersangkutan, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menjamin hak pemulia yang bersangkutan untuk mendapatkan imbalan dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari Varietas Turunan Esensial tersebut.

BAB IV
SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN

Pasal 24

  1. Pusat PVTPP menyelenggarakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi PVT yang memuat data dan informasi untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran varietas yang ada di seluruh wilayah negara Indonesia bagi:

    1. Varietas Lokal; dan

    2. Varietas Hasil Pemuliaan yang diberi maupun yang tidak diberi Hak PVT.

  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keseluruhan data dalam:

    1. Format 1 bagi Varietas Lokal; atau

    2. Format 5 bagi Varietas Hasil Pemuliaan,

    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

  1. Data Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang dicatat dalam Daftar Umum PVT dan data varietas dari sumber lainnya disimpan dan dimutakhirkan dalam Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT.

  2. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui:

    1. sebaran geografis dan identitas setiap Varietas Lokal dan masyarakat pemilik Varietas Lokal serta instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mewakili kepentingan masyarakat yang bersangkutan;

    2. identitas setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang dimohonkan hak PVT dan/atau yang didaftarkan, serta Varietas Lokal yang didaftar; dan

    3. hubungan hukum antara Varietas yang didaftar dengan pemilik varietas yang bersangkutan.

Pasal 26

Setiap orang yang memerlukan informasi Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat mengakses dan/atau meminta informasi ke Pusat PVTPP.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Varietas yang telah mendapat atau dalam proses permohonan:

  1. Pendaftaran Varietas Hortikultura;

  2. Pelepasan Varietas Tanaman, meliputi:

    1. Tanaman Pangan;

    2. Tanaman Perkebunan; dan

    3. Hijauan Pakan Ternak; dan

  3. Perlindungan Varietas Tanaman,

dapat diajukan permohonan Pendaftaran Varietas Tanaman untuk pengumpulan data Varietas dan hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemilik dan/atau penggunanya.

Pasal 28

Ketentuan mengenai Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 29

Setiap penamaan dalam rangka pelepasan wajib dimintakan persetujuan kepada Kepala Pusat PVTPP.

Pasal 30

Penamaan dan Pendaftaran Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan tidak dikenakan biaya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Setiap nama Varietas yang:

  1. telah ada;

  2. telah didaftar Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan;

  3. telah diberi Hak PVT;

  4. telah didaftar untuk peredaran Hortikultura; dan

  5. telah dilepas untuk Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hijauan Pakan Ternak,

sebelum berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman.