Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya penguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami.
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga mcmbentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 266.
Perpres 93 tahun 2019
tentang Penguatan dan Pengembangan
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah:
- bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya penguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami;
- bahwa untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami diperlukan pengaturan guna terciptanya sinergitas antar institusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
Dasar Hukum
Landasan hukum Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Isi
Isi Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah sebagai berikut (bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga mcmbentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
- Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
- Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.
- Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan secara mandiri oleh warga masyarakat terhadap bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus menunggu peringatan dini yang diberikan.
Pasal 2
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
BAB II
SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:
- Komponen Struktur; dan
- Komponen Kultur.
Bagian Kedua
Komponen Struktur
Pasal 4
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara:
- pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
- penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
- pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
Pasal 5
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 6
Penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 7
Pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 8
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 9
- Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c diintegrasikan dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
Pasal 10
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada Presiden sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pengamatan gempa bumi vulkanik di laut dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan tes komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan data pengamatan gunung api dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 12
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapat meliputi:
- sensor seismograf dan akselerograf;
- continuous global positioning system (cGPS);
- tide gauges;
- deep sea level tsunami;
- ocean bottom unit; dan
- radar tsunami.
- memastikan ketersediaan data waveform seismik dan jaringan komunikasi sistem peringatan dini tsunami tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus;
- menjadi crisis center Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;
- menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
- menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
- menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
Pasal 13
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea level tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep sea level tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan observasi laut lainnya;
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan data deep sea level tsunami dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 14
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan continuous global positioning system (cGPS) dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami;
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
- membuat basemap skala 1:5000 sebagai peta dasar rupa bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan
- membuat coastal mapping/tsunami prone areas skala 1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan pantai Indonesia.
Bagian Ketiga
Komponen Kultur
Pasal 15
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan cara:
- pemahaman risiko yang terdiri atas:
- kajian risiko;
- peningkatan kapasitas; dan
- penelitian dan pengembangan; dan
- rencana evakuasi.
Pasal 16
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi:
- kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
- penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
- penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
Pasal 17
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi:
- edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
- penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
- kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
- penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
- latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajemen kebencanaan.
Pasal 18
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 3 meliputi:
- penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
- penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.
Pasal 19
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
- pembangunan shelter evakuasi tsunami;
- pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
- penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
- evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 20
- Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan evakuasi, yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana.
- Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m bertindak sebagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur.
- Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana melaporkan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a bertugas:
- mengatur kewenangan, pembinaan perangkat daerah dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan pengukuran kinerja pelaksanaan bidang penanggulangan bencana;
- memastikan pemerintah daerah menjalankan pemenuhan pelayanan dasar sub urusan bencana berdasarkan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oieh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang bencana; dan
- melakukan pembinaan aparatur daerah dalam rangka penyelamatan terkait gempa bumi dan tsunami sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 22
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Pasal 23
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertugas:
- melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
- membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tentang program satuan pendidikan aman bencana;
- mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
- menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan risiko bencana gempa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
Pasal 24
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster research dan inovasi teknologi mitigasi kebencanaan gempa bumi dan tsunami.
Pasal 25
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e bertugas menyediakan data dan informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan tenaga kesehatan terdekat yang dapat dikerahkan.
Pasal 26
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas:
- pemantapan atau pendampingan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen (CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami;
- perluasan jangkauan sistem penanganan bencana bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan
- memastikan ketersediaan logistik pemenuhan kebutuhan dasar secara terpadu.
Pasal 27
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dan pemerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketersediaan shelter evakuasi tsunami yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;
- melakukan evaluasi dan penguatan struktur, infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar konstruksi tahan gempa, terutama setelah terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi, terutama setelah terjadi gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
Pasal 28
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi gempa bumi dan/atau tsunami paling sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.
Pasal 29
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
- pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
- menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
- memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Pasal 30
Kementerian yang menyelrnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi gelombang tsunami.
Pasal 31
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k bertugas:
- melakukan evaluasi, pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami berdasarkan data potensi beserta periode ulangnya;
- membangun sistem informasi tata ruang yang memuat pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
- melakukan kajian penataan ruang berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.
Pasal 32
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l bertugas melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.
Pasal 33
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap penyusunan rcncana penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami;
- memberikan pedoman edukasi pelatihan kesiapsiagaan dalam menghadapi gempa bumi dan tsunami serta pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
- menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa bumi dan tsunami;
- menyediakan pedoman-pedoman terkait lainnya untuk mendukung pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- memastikan pusat pengendalian operasi yang berada di lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana beroperasi 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus untuk menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi gempa bumi dan/atau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.
Pasal 34
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:
- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24 (dua puluh empat) jam sccara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu;
- menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban;
- menyusun prosedur operasional standar dan menguji prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan
- mengendalikan dan mengerahkan sumber daya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
Pasal 35
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o bertugas:
- melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
- menyusun dan mengembangkan pedoman serta memberikan pendampingan edukasi dan kampanye publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
- menyediakan Teknologi Short Leadtime Tsunami Earthquake (SLT-TE);
- melakukan penguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bencana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan tsunami; dan
- dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko gempa bumi dan tsunami.
Pasal 36
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p bertugas:
- memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional;
- memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan jauh; dan
- memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat nirawak.
Pasal 37
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami;
- membantu mengamankan proses evakuasi;
- membantu kelancaran pengiriman logistik;
- membantu menyediakan dan memutakhirkan data batimetri untuk kepentingan modeling tsunami; dan
- menjaga keamanan peralatan sistem monitoring gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
Pasal 38
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas:
- mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
Pasal 39
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
- menyediakan pelayanan informasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan pelayanan komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan layanan operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus guna menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami di daerahnya secara seketika;
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
- menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 40
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah tentang Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami (228.63 KB) | 228.63 KB |