Lompat ke isi utama

Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek

Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek

Pada 27 Maret 2023 Sekjen Kemendikburristek menetapkan Persesjen 3 tahun 2023 tentang Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini memiliki maksud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri.

Untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan.

Persesjen 3 tahun 2023 tentang Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek ini diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2023. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek ini mengatur mengenai pembiayaan Tugas Belajar; jangka waktu Tugas Belajar; batas usia; kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan; kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri; tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja; batas waktu pengusulan Tugas Belajar; masa ikatan dinas; dan pemeriksaan kesehatan.

Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri;
  2. bahwa untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
  7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 616);

Isi

Berikut adalah isi salinan Juklak Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek. Bukan Format asli:

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.
  4. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi:

  1. pembiayaan Tugas Belajar;
  2. jangka waktu Tugas Belajar;
  3. batas usia;
  4. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan;
  5. kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri;
  6. tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja;
  7. batas waktu pengusulan Tugas Belajar;
  8. masa ikatan dinas; dan
  9. pemeriksaan kesehatan.

BAB II
PEMBIAYAAN TUGAS BELAJAR

Pasal 3

  1. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
    2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh.

Pasal 4

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.

Pasal 5

  1. Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:
    1. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
    2. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;
    3. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
    4. biaya hidup;
    5. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. biaya penunjang pendidikan lainnya.
  2. Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi.
  3. Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

Pasal 6

Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen pembiayaan yang sama.

Pasal 7

  1. Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan ketentuan:
    1. mendapat rekomendasi dari:
      1. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
      2. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
    2. mendapat persetujuan dari PyB; dan
    3. diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.
  2. Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari biaya mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
    1. mendapat rekomendasi dari:
      1. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
      2. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
    2. mendapat persetujuan dari PyB;
    3. mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi; dan
    4. telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.
  3. Perubahan pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas Belajar sebelum perubahan pembiayaan.

BAB III
JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR

Pasal 8

  1. Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon Pegawai Pelajar di perguruan tinggi.
  3. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:
    1. pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4 (empat) tahun;
    2. pendidikan program magister/magister terapan/ yang setara diberikan paling lama 2 (dua) tahun;
    3. pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5 (lima) tahun;
    4. pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;
    5. pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan
    6. pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

BAB IV
BATAS USIA

Pasal 9

Batas usia calon Pegawai Pelajar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. calon Pegawai Pelajar program sarjana/sarjana terapan untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan belum memasuki usia 41 (empat puluh satu) tahun;
  2. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional jenjang pertama dan jenjang muda belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  3. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang madya belum memasuki usia 49 (empat puluh sembilan) tahun;
  4. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang utama belum memasuki usia 51 (lima puluh satu) tahun;
  5. calon Pegawai Pelajar program doktor/doktor terapan:
    1. untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan muda belum memasuki usia:
      1. 44 (empat puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;
      2. 41 (empat puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;
      3. 38 (tiga puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;
      4. 35 (tiga puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan
      5. 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.
    2. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang madya belum memasuki usia:
      1. 46 (empat puluh enam) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;
      2. 43 (empat puluh tiga) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;
      3. 40 (empat puluh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;
      4. 37 (tiga puluh tujuh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan
      5. 34 (tiga puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.
    3. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang utama dan jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia:
      1. 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;
      2. 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;
      3. 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;
      4. 42 (tempat puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan
      5. 39 (tiga puluh sembilan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun;
  6. calon Pegawai Pelajar program profesi belum memasuki usia 43 (empat puluh tiga) tahun;
  7. calon Pegawai Pelajar program spesialis untuk jabatan fungsional dosen:
    1. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan
    2. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan
  8. calon Pegawai Pelajar program subspesialis untuk jabatan fungsional dosen:
    1. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    2. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 59 (lima puluh sembilan) tahun.

BAB V
KRITERIA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN

Pasal 10

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Pasal 11

  1. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
    1. kebutuhan organisasi; dan
    2. kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  2. Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memenuhi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari ketersediaan pegawai di unit kerja.
  3. Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.
  4. Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan:
    1. jarak tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;
    2. waktu tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;
    3. pendidikan yang berbasis riset; dan/atau
    4. kesanggupan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dan Tugas Belajar secara bersamaan.
  5. Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat pernyataan calon Pegawai Pelajar asli dengan tembusan pemimpin unit kerja.

Pasal 12

  1. Tugas Belajar dengan melaksanakan tugas jabatan dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.
  2. Perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
    1. terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar; dan
    2. dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) semester.
  3. Terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.
  4. Perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin unit kerja dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis asli dari pimpinan unit kerja.
  5. Perubahan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

BAB VI
KRITERIA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DENGAN BIAYA MANDIRI

Pasal 13

  1. Tugas Belajar dengan biaya mandiri diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan;
    2. belum tersedianya pembiayaan; dan
    3. persetujuan calon Pegawai Pelajar.
  2. Kriteria adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi adanya:
    1. kesenjangan kompetensi pegawai akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa purna tugas dan masih belum memadainya kompetensi pegawai saat ini;
    2. kebutuhan bidang ilmu tertentu untuk meningkatkan kinerja organisasi; dan
    3. kebutuhan perpindahan jabatan.
  3. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan asli dari pimpinan unit kerja.
  4. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan asli oleh calon Pegawai Pelajar.

BAB VII
TATA CARA PENGUSULAN PERSETUJUAN TUGAS BELAJAR BAGI CALON PEGAWAI PELAJAR YANG DIKECUALIKAN DARI PERSYARATAN MASA KERJA

Pasal 14

  1. Persyaratan masa kerja calon Pegawai Pelajar dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal:
    1. kebutuhan yang mendesak; dan
    2. kompetensinya dibutuhkan organisasi.
  2. Pengusulan persetujuan untuk Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin unit kerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  3. Pengusulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  4. Pengusulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum masa pendidikan calon Pegawai Pelajar.

BAB VIII
BATAS WAKTU PENGUSULAN TUGAS BELAJAR

Pasal 15

  1. Pimpinan unit kerja mengusulkan pemberian Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala biro yang membidangi urusan sumber daya manusia paling lama 1 (satu) semester dari mulainya masa pendidikan.
  2. Dalam hal pengusulan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan lebih dari 1 (satu) semester setelah dimulainya masa pendidikan, pengusulan Tugas Belajar tersebut ditolak.

BAB IX
MASA IKATAN DINAS

Pasal 16

  1. Kewajiban ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh Pegawai Pelajar selama:
    1. 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang dibebastugaskan dari jabatan; atau
    2. 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang tidak dibebastugaskan dari jabatan.
  2. Dalam hal terdapat perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penghitungan masa ikatan dinas dilakukan dengan menghitung akumulasi masa ikatan dinas pada saat:
    1. Tugas Belajar dengan melaksanakan tugas jabatan termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar; dan
    2. Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar.
  3. Dalam hal terdapat perubahan Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penghitungan masa ikatan dinas dilakukan dengan menghitung akumulasi masa ikatan dinas pada saat:
    1. Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri; dan
    2. Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PEMERIKSAAN KESEHATAN

Pasal 17

  1. Pemberhentian Tugas Belajar bagi Pegawai Pelajar dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani dinyatakan oleh tim penguji kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
  2. Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tugas Belajar yang dilaksanakan di dalam negeri dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di wilayah tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
  3. Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tugas Belajar yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan:
    1. di rumah sakit setempat; dan
    2. di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  4. Pemeriksaan kesehatan di rumah sakit setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilaporkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsulat jenderal setempat.
  5. Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, maka hasil pemeriksaan yang digunakan merupakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.