Juknis Beasiswa PPG Prajabatan
Sekjen Kemendikbudristek mengeluarkan Persesjen 18 tahun 2022 tentang Juknis Beasiswa PPG Prajabatan. Juknis Beasiswa PPG Prajabatan ini memiliki dasar dari ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Persesjen 18 tahun 2022 tentang Juknis Beasiswa PPG Prajabatan adalah acuan untuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; LPTK; Mahasiswa; dan Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.
Ruang lingkup Persesjen 18 tahun 2022 tentang Juknis Beasiswa PPG Prajabatan adalah tujuan Bantuan; pemberi Bantuan; penerima Bantuan; persyaratan penerima Bantuan; jenis Bantuan; bentuk dan jumlah Bantuan; tata kelola pencairan dana Bantuan; pertanggungjawaban; pemantauan dan evaluasi; ketentuan perpajakan; dan sanksi.
Apa itu Bantuan Pemerintah?
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan dalam bentuk beasiswa untuk biaya pendidikan program pendidikan profesi guru prajabatan.
Apa itu PPG Prajabatan?
PPG Prajabatan adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 18 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Guru Profesi Guru Prajabatan ditetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Suharti pada tanggal 20 September 2022.
Juknis Beasiswa PPG Prajabatan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Juknis Beasiswa PPG Prajabatan adalah:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Juknis Beasiswa PPG Prajabatan adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1146);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;
Isi Juknis Beasiswa PPG Prajabatan
Berikut adalah isi salinan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 18 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Guru Profesi Guru Prajabatan. Bukan format asli:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH DALAM BENTUK BEASISWA UNTUK BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan dalam bentuk beasiswa untuk biaya pendidikan program pendidikan profesi guru prajabatan.
- Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Mahasiswa adalah peserta Program PPG Prajabatan.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi penyelenggara Program PPG Prajabatan yang memiliki izin pembukaan program studi pendidikan profesi guru.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan sebagai acuan bagi:
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- LPTK;
- Mahasiswa; dan
- Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.
Pasal 3
Ruang lingkup petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ini meliputi:
- tujuan Bantuan;
- pemberi Bantuan;
- penerima Bantuan;
- persyaratan penerima Bantuan;
- jenis Bantuan;
- bentuk dan jumlah Bantuan;
- tata kelola pencairan dana Bantuan;
- pertanggungjawaban;
- pemantauan dan evaluasi;
- ketentuan perpajakan; dan
- sanksi.
Pasal 4
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah bunyi salinan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 18 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Guru Profesi Guru Prajabatan.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa Untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
A. Tujuan Bantuan
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan sertifikasi guru bagi Mahasiswa untuk mengikuti Program PPG Prajabatan.
B. Pemberi Bantuan
Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan diberikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
C. Penerima Bantuan
Penerima Bantuan merupakan Mahasiswa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
D. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan bagi calon penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C terdiri atas:
- lulus seleksi Program PPG Prajabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nomor rekening yang aktif atas nama penerima Bantuan; dan
- menandatangani perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima Bantuan tentang Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program PPG Prajabatan.
E. Jenis Bantuan
Bantuan ini merupakan jenis Bantuan dalam bentuk Beasiswa.
F. Bentuk dan Jumlah Bantuan
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima Bantuan untuk beasiswa berupa biaya pendidikan sertifikasi guru melalui Program PPG Prajabatan selama 2 (dua) semester.
- Jumlah Bantuan untuk setiap penerima Bantuan sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per semester.
G. Tata Kelola Pencairan Bantuan
- Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
- Penerima Bantuan mengirimkan dokumen pencairan dana kepada PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru berupa:
- perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dengan ketentuan masing-masing dibubuhi meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan contoh format sebagaimana tercantum pada contoh format angka 1;
- nomor rekening atas nama penerima Bantuan yang masih aktif pada bank pemerintah:
- kuitansi yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan berdasarkan contoh format sebagaimana tercantum pada contoh format angka 2;
- pakta integritas yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan berdasarkan contoh format sebagaimana tercantum pada contoh format angka 3;
- PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- SPP untuk pembayaran secara sekaligus disampaikan kepada pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dilampiri:
- perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan dan PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru; dan
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan dan disahkan oleh PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
- Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru, pejabat penandatangan SPM menguji tagihan/dokumen dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
- KPPN menyalurkan pencairan dana Beasiswa yang berasal dari pemberi Bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan melalui bank penyalur.
- Bantuan yang telah diterima oleh penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibayarkan kepada LPTK.
- LPTK menggunakan Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 untuk biaya Program PPG Prajabatan sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan.
- Pembayaran semester 2 (dua) akan dilakukan setelah Mahasiswa melaporkan laporan akademik semester 1 (satu) dan bukti pembayaran semester 1 (satu) kepada LPTK.
- Pembayaran Bantuan akan dihentikan apabila penerima Bantuan:
- meninggal dunia atau mengalami penyakit kronis;
- mengundurkan diri sebagai Mahasiswa dari LPTK;
- memperoleh indeks prestasi kumulatif (IPK) kurang dari 3,00 pada semester 1 (satu);
- tidak menyampaikan laporan akademik semester 1 (satu) dan bukti pembayaran ke LPTK; dan/atau
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Pertanggungjawaban
- Pertanggungjawaban bagi pemberi Bantuan berupa bukti penyaluran Bantuan kepada penerima Bantuan.
- Penerima Bantuan menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan penerimaan Bantuan sebagaimana tercantum pada contoh format angka 4 kepada PPK Direktorat Pendidikan Profesi Guru di akhir semester pelaksanaan Program PPG Prajabatan.
I. Pemantauan dan Evaluasi
Pengendalian dan pengawasan penggunaan Bantuan ini dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh pemberi Bantuan. Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pemberian Bantuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan dijadikan bahan pengambilan keputusan dan perencanaan program ke depan.
J. Ketentuan Perpajakan
Perpajakan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
K. Sanksi
- Penerima Bantuan tidak akan mendapat Bantuan untuk biaya pendidikan sertifikasi guru melalui Program PPG Prajabatan fkembali di tahun-tahun berikutnya apabila
- terbukti menggunakan Bantuan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak dapat menyelesaikan dan/atau berhenti sebelum Program PPG Prajabatan berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila Penerima Bantuan terbukti melakukan kelalaian, pelanggaran, dan kesalahan lainnya, maka harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Juknis Beasiswa PPG Prajabatan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Juknis Beasiswa PPG Prajabatan (221.31 KB) | 221.31 KB |