Juknis SPAB 2023
Suharti, Sekjen Kemendikbudristek pada tanggal 13 April 2023 mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB ini berisikan 83 Halaman dengan 6 bundel Lampiran.
Keenam bundel Lampiran Juknis SPAB 2023 ini didalamnya meliputi:
- penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
- penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
- pemulihan layanan pendidikan Pascabencana;
- pembentukan Sekber SPAB Daerah;
- pemberian penghargaan Program SPAB; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Program SPAB.
Apa itu SPAB?
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan. Sekretariat SPAB adalah kelembagaan ad hoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB. Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB. Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
Adapun isi dari Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB adalah sebagai berikut:
Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6704);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Juknis SPAB
Berikut adalah isi Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB, bukan format asli:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
- Sekretariat SPAB adalah kelembagaan ad hoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
- Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
- Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah tenaga kependidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Prabencana adalah suatu keadaan normal dimana tidak terjadi Bencana dan/atau terdapat potensi Bencana.
- Situasi Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
- Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Pengurangan Risiko Bencana adalah upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana, termasuk mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.
- Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
- Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, perlindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Pasal 2
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian atau lembaga terkait lainnya, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Program SPAB.
Pasal 3
- Petunjuk teknis Program SPAB meliputi:
- penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
- penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
- pemulihan layanan pendidikan Pascabencana;
- pembentukan Sekber SPAB Daerah;
- pemberian penghargaan Program SPAB; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Program SPAB.
- Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 4
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah Persesjen Kemendikbudristek 6 tahun 2023 tentang Juknis SPAB. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan di bawah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Juknis SPAB 2023 (657.28 KB) | 657.28 KB |