Lompat ke isi utama

Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi

Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi

Menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) Menteri menyusun dan menerbitkan Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi.

Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi dalam lampirannya berisikan rincian 59 kelompok program studi yang terbagi dalam rumpun keilmuan humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal dan ilmu terapan. Terbagi dalam Mapel pendukung program studi dalam Kurikulum Merdeka, dan Kurikulum 2013. Pada mata pelajaran pendukung program studi kurikulum 2013 dibagi menjadi (3) tiga yakni mapel IPA, IPS dan Bahasa.

Dalam pers release Kemendikbudristek Nomor: 564 /sipers/A6/IX/2022 Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri menjadi Lebih Holistik, Inklusif dan Transparan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” tegas Mendikbudristek.

Hal ini disampaikan Menteri Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua secara daring di Jakarta, Rabu 7 September 2022. Dikatakan Mendikbudristek, ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. “Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” tuturnya menggarisbawahi Permen yang baru saja dikeluarkannya yaitu Permendikbudristek 48 tahun 2022 tentang PMB PTN.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas Mendikbudristek.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan bahwa pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. “Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Mendikbudristek.

Seleksi nasional berdasarkan tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek bahwa pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Mendikbudristek.

Dengan demikian, Mendikbudristek mengatakan bahwa skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. “Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.

Seleksi secara mandiri oleh PTN

Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Pelibatan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas proses seleksi

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. Menutup paparan, Mendikbudristek menyampaikan pesan. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.

Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 6 September 2022. Teks dapat dibaca dan diunduh di tautan ini.

Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi

Latar Belakang

Pertimbangan Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 165);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);

Isi Kepmendikbudristek 345/M/2022

Berikut adalah isi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi, bukan format asli:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG MATA PELAJARAN PENDUKUNG PROGRAM STUDI DALAM SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI

KESATU :

Menetapkan mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah yang merupakan mata pelajaran pendukung program studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi.

KETIGA :

Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam:

  1. Kurikulum Merdeka; dan
  2. Kurikulum 2013.

KEEMPAT :

Salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan rentang bobot penilaian 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).

KELIMA :

Komponen dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA termasuk kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi pada program peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa yang menggunakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

KEENAM :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah bunyi Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi. Dibawah ini adalah daftar mata pelajaran pendukung program studi yang merupakan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi.

DAFTAR MATA PELAJARAN PENDUKUNG PROGRAM STUDI

RUMPUNNO.PRODIMAPEL MERDEKAMAPEL 2013
IPAIPSBAHASA
HUM1.SeniS BudayaS BudayaS BudayaS Budaya
 2.SejarahSejarahSej IndoSej IndoSej Indo
 3.LinguistikB Indo &/atau B IngB Indo &/atau B IngB Indo &/atau B IngB Indo &/atau B Ing
 4.SastraB Indo &/atau B AsingB Indo &/atau B AsingB Indo &/atau B AsingB Indo &/atau B Asing
 5.FilsafatSosiologiSej Indo SosiologiSosiologiAntropologi
ILMU SOSIAL6.SosialSosiologiSejarah IndonesiaSosiologiAntropologi
 7.EkonomiEkonomi &/atau MtkMatematikaEkonomi &/atau MtkMatematika
 8.PertahananP PancasilaPPKnPPKnPPKn
 9.PsikologiSosiologi &/atau MtkMatematikaSosiologi &/atau MtkMatematika
ILMU ALAM10.KimiaKimiaKimiaMatematikaMatematika
 11.Ilmu / Sains KebumianFisika &/atau Mtk tingkat lanjutFisika &/atau Mtk dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 12.Ilmu/Sains KelautanBiologiBiologiMtk atau GeografiMatematika
 13.BiologiBiologiBiologiMatematikaMatematika
 14.BiofisikaFisikaFisikaMatematikaMatematika
 15.FisikaFisikaFIsikaMatematikaMatematika
 16.AstronomiFisika &/atau Mtk tingkat lanjutFisika &/atau Mtk dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
ILMU FORMAL17.KomputerMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 18.LogikaMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 19.MatematikaMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
ILMU TERAPAN20.Ilmu dan Sains PertanianBiologiBiologiMatematikaMatematika
 21.PeternakanBiologiBiologiMatematikaMatematika
 22.Ilmu atau Sains PerikananBiologiBiologiMatematikaMatematika
 23.ArsitekturMatematika dan/atau FisikaMatematika dan/atau FisikaMatematikaMatematika
 24.Perencanaan WilayahEkonomi dan/atau MatematikaMatematikaEkonomi dan/atau MatematikaMatematika
 25.DesainSeni Budaya dan/atau MatematikaSeni Budaya dan/atau MatematikaSeni Budaya dan/atau MatematikaSeni Budaya dan/atau Matematika
 26.Ilmu atau Sains AkuntansiEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 27.Ilmu atau Sains ManajemenEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 28.LogistikEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 29.Administrasi BisnisEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 30.BisnisEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 31.Ilmu atau Sains KomunikasiSosiologiBahasa IndonesiaSosiologiAntropologi
 32.PendidikanPaling banyak 1 mata pelajaran pendukung dengan program studi kependidikannyaPaling banyak 1 mata pelajaran pendukung dengan program studi kependidikannyaPaling banyak 1 mata pelajaran pendukung dengan program studi kependidikannyaPaling banyak 1 mata pelajaran pendukung dengan program studi kependidikannya
 33.Teknik atau RekayasaFisika/Kimia dan/atau Matematika tingkat lanjut / Matematika dari kelompok peminatan MIPAFisika / Kimia dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 34.Ilmu atau Sains LingkunganBiologiBiologiMatematikaMatematika
 35.KehutananBiologiBiologiMatematikaMatematika
 36.Ilmu atau Sains KedokteranBiologi dan/atau KimiaBiologi dan/atau KimiaMatematikaMatematika
 37.Ilmu atau Sains Kedokteran GigiBiologi dan/atau KimiaBiologi dan/atau KimiaMatematikaMatematika
 38.Ilmu atau Sains VeterinerBiologi dan/atau KimiaBiologi dan/atau KimiaMatematikaMatematika
 39.Ilmu FarmasiBiologi dan/atau KimiaBiologi dan/atau KimiaMatematikaMatematika
 40.Ilmu atau Sains GiziBiologi dan/atau KimiaBiologi dan/atau KimiaMatematikaMatematika
 41.Kesehatan MasyarakatBiologiBiologiMatematika atau SosiologiMatematika
 42.KebidananBiologiBiologiMatematika atau SosiologiMatematika
 43.KeperawatanBiologiBiologiMatematikaMatematika
 44.KesehatanBiologiBiologiMatematikaMatematika
 45.Ilmu atau Sains InformasiMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 46.HukumSosiologi dan/atau Pendidikan PancasilaPPKnSosiologi dan/atau PPKnPPKn
 47.Ilmu atau Sains MiliterSosiologiPPKnSosiologiPPKn
 48.Urusan PublikSosiologiPPKnSosiologiPPKn
 49.Ilmu atau Sains KeolahragaanPendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau BiologiPendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau BiologiPJOKPJOK
 50.PariwisataEkonomiMatematikaEkonomiMatematika
 51.TransportasiMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 52.Bioteknologi, Bio kewirausahaan, BioinformatikaBiologi dan/atau MatematikaBiologi dan/atau MatematikaMatematikaMatematika
 53.Geografi, Geografi Lingkungan, Sains Informasi GeografiGeografi dan/atau MatematikaFisika dan/atau MatematikaFisika dan/atau MatematikaMatematka
 54.Informatika Medis atau Informatika KesehatanBiologi dan/atau Matematika Tingkat LanjutBiologi dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 55.Konservasi Biologi, Konservasi Hewan Liar, Konservasi Hewan Liar dan Hutan, Konservasi Hutan, Konservasi Sumber Daya AlamBiologiBiologiMatematikaMatematika
 56.Teknologi Pangan, Teknologi Hasil Pertanian/ Peternakan/ PerikananKimia dan/atau BiologiKimia dan/atau BiologiMatematikaMatematika
 57.Sains DataMatematika tingkat lanjutMatematika dari kelompok peminatan MIPAMatematikaMatematika
 58.Sains PerkopianBiologiBiologiMatematikaMatematika
 59.Sains HumanitasSosiologiPPKnSosiologiAntropologi

Demikianlah bunyi daftar mata pelajaran pendukung program studi yang merupakan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi.