Lompat ke isi utama

Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS

Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Petunjuk Teknis BOS 2018 didalam Lampirannya di BAB X memberikan penjelasan tentang Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Program BOS. Pengawasan program BOS terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat. Maka setelah dapat mengawasi, masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di Indonesia dapat mengadukan berbagai penyelewengan penggunaan dana, hingga pelaksanaan Program BOS yang ditemuinya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang cukup, tentu saja.

Apa itu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk Program BOS dalam Petunjuk Teknis BOS 2018 Permendikbud No. 1 Tahun 2018 ?.

Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS

Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:

  1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
  2. memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
  3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
  4. menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.

Media Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS

Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui SMS, telepon, surat, dan/atau email. Adapun media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yang bersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah sebagai berikut:

  1. Tim BOS Kemdikbud
    Online : bos.kemdikbud.go.id
    Email: [email protected]
  2. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud
    Telepon : 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
    Faksimil : 021-5733125
    Email : [email protected]

Tugas dan Fungsi Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Program BOS

Tim BOS melaksanakan fungsi untuk menindaklanjuti informasi/ pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada Tim BOS sebagai berikut:

  1. Tim BOS Pusat
    1. Menetapkan petugas unit P3M.
    2. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
    3. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan.
    4. Memonitor progres/kemajuan penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
    5. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS.
    6. Menyampaikan informasi kepada Itjen dalam hal diperlukan tindak lanjut.
    7. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status provinsi.
    8. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
    9. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada provinsi/kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
    10. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
  1. Tim BOS Provinsi
    1. Menetapkan petugas unit P3M.
    2. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan/atau pengaduan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, maupun faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di www.bos.kemdikbud.go.id/ pengaduan.
    3. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan/atau sms di laman BOS.
    4. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada.
    5. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus yang dianggap mendesak dan penting.
    6. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara berkala sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota.
    7. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/ kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan.
    8. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi terkait dengan publikasi informasi.
  1. Tim BOS Kabupaten/Kota
    1. Menetapkan petugas unit P3M.
    2. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
    3. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS.
    4. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan.
    5. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS.
    6. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS.
    7. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya.
    8. Melakukan koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait dengan publikasi informasi.