Lompat ke isi utama

Merdeka Belajar di PTN

Merdeka Belajar di PTN

Kampus Merdeka, Guru Penggerak, Merdeka Mengajar, hingga Merdeka Belajar di PTN sudah diluncurkan Kemendikbudristek dan menjadi gebrakan hangat. Inisiasi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pastilah tidak mudah. Berhadapan dengan bangunan-bangunan kokoh yang telah berdiri lama, nyaman, berakar dan mewarnai perjalanan jutaan peserta didik negara ini. Menarik mengenai arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin namun tetap memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya. Semoga masyarakat Indonesia mendorong kebijakan ini dengan penuh semangat.

Suka tidak suka inilah gebrakan baru pendidikan Indonesia. Akan ada lagi gebrakan yang lebih radikal dengan akan direvisi atau digantinya UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada apa lagi, jutaan hati dan mata para penggerak dan pemerhati pendidikan sedang menggodognya. Pendidikan yang merdeka dan inklusi tentu menjadi dambaan, jalan sudah terbuka, namun masih jauh perjuangan untuk merealisasikannya.

Merdeka Belajar di PTN yang menjadi warna Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri ini sempat peluncurannya dibungkus dalam Merdeka Belajar Episode 22 pada 7 September 2022 yang lalu. Dapat disimak di link ini.

Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar yang dapat mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya. Hal ini menjadi pokok pikiran dalam Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Membaca Permendikbudristek 48 tahun 2022 tentang PMB PTN apalagi lanjutannya yaitu Kepmendikbudristek 345/M/2022 tentang Mapel Pendukung Seleksi Prestasi mungkin terlalu panjang, meskipun menarik. Membaca yang pendek tentunya memakan waktu yang tidak lama. Mari kita simak ringkasannya saja dulu agar tertarik dengan yang panjang-panjang. Mari kita simak.

Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Permendikbudristek 48 tahun 2022 tentang PMB PTN memiliki dasar pertimbangan yaitu :

  1. Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin namun tetap memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.
  2. Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar yang dapat mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
  3. Penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilaksanakan secara nasional sesuai dengan amanat Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maupun mandiri oleh perguruan tinggi.

Ringkasan pokok pemikiran dalam Permendikbudristek 48 tahun 2022 tentang PMB PTN. Bahwa Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri mempedomani mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Permendikbudristek 48 tahun 2022 tentang PMB PTN

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:

  1. diploma tiga;
  2. diploma empat atau sarjana terapan; dan
  3. sarjana.

Jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Seleksi Nasional berbasis Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

  1. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
  2. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.

Seleksi Nasional berbasis Tes

Pelaksanaan Seleksi nasional berdasarkan tes, yakni:

  1. dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris; dan
  2. dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Seleksi Mandiri PTN

PTN melakukan Seleksi secara Mandiri gambarannya adalah:

  1. Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
  2. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
    1. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
    2. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
      1. tes secara mandiri;
      2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
      3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
      4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
    3. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
    4. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
  3. Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
    1. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
    2. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
    3. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
    4. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
  4. Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
  5. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

Pelaksanaan dan Pengumuman

Seleksi Nasional berbasis Prestasi

Pelaksanaan dan pengumuman dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

Seleksi Nasional berbasis Tes

  1. pelaksanaan dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan; dan
  2. pengumuman dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah;

Seleksi Mandiri PTN

  1. pelaksanaan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes;
  2. pengumuman dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan; dan
  3. dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Periode Pelaksanaan dan Pengumuman Seleksi Nasional

Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.

Daya Tampung

Seleksi Nasional berbasis Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Seleksi Nasional berbasi Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada:

  1. PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
  2. PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

Seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada:

  1. PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen); atau
  2. PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Pengalihan Daya Tampung

  1. Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
  2. Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
  3. Perubahan Daya Tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Kewajiban PTN

PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

Penyelenggara

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.

Syarat Kepesertaan

Syarat Peserta Seleksi Nasional berbasis Prestasi:

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:

  1. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
  2. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
  3. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
  4. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Syarat Peserta Seleksi Nasional berbasis Tes:

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:

  1. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
  2. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

Syarat Peserta Seleksi Mandiri PTN:

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Pendanaan

  1. Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
  2. Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta.
  3. Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN:

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTN dalam pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada keseluruhan tahapan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
  2. Menteri dapat membatalkan keputusan PTN tentang hasil seleksi penerimaan Mahasiswa baru dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan

Semua aset yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50) dicatat sebagai aset Kementerian.

Demikianlah bunyi Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Merdeka Belajar di PTN.