Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 diterbitkan Kemendikbud RI pada 23 September 2019. Kemudian pada tanggal 24 September 2019 Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019. Hal ini disadur dari Web Kemendikbud.
Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 memiliki nomor surat resmi yaitu Nomor 109497/MPK.E/IU/2019. SE Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dialamatkan kepada:
- Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
- Gubernur Bank Indonesia
- Para Menteri
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
- Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
- Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia
- Para Pimpinan BUMN/BUMD
- Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, melalui Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri
Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 yang memiliki nomor surat resmi 109497/MPK.E/IU/2019 tersebut isinya antara lain:
- Pemberitahuan bahwa Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 akan diselenggarakan secara nasional.
- Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 adalah "Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia".
- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Oktober 2019.
- Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dapat diunduh di web Kemdikbud.
Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019, yang dapat diunduh di lampiran halaman ini, atau langsung ke situs Kemendikbud.
Hal penting dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019, yang dilakukan seluruh warga negara Indonesia adalah :
- Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada tanggal 30 September 2019,
- Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh pada tanggal 1 Oktober 2019 mulai pukul 06.00 WIB.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019
- PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI INSTANSI LAIN
- Di Tingkat Daerah
- Tema Upacara
“ Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia ”
- Sifat Upacara:
Sederhana, khidmat, dan tertib
- Hari/Tanggal Upacara:
Selasa, 1 Oktober 2019
- Waktu Upacara:
Pukul 08.00 waktu setempat
- Urutan Upacara:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
- Tema Upacara
- Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.
- Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Di Tingkat Daerah
- LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980 tentang Penugasan kepada Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Membina dan Mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta
- Teks Pancasila
- Naskah Undang-undang Dasar 1945
- Naskah Ikrar
- Naskah Doa
SE Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019
terlampir
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019
terlampir
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 (420.9 KB) | 420.9 KB |
SE Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 (354.23 KB) | 354.23 KB |