Lompat ke isi utama

Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI

Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI

Suharti, Sekjen Kemendikbudristek pada tanggal 21 November 2022 menerbitkan surat edaran bernomor 70291/A.A7/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI ini ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama; Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Apa Tema dan Kapan Hari KORPRI 2022?

Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”. Hari KORPRI 2022 diperingati pada Selasa, 29 November 2022.

Isi Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI isinya adalah mengenai tindak lanjut Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Sebagaimana di bawah ini:

  1. Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.
  2. Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-51 KORPRI, diimbau kepada unit kerja pusat maupun daerah untuk memasang spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau tempat strategis lain maupun di media sosial mulai tanggal 1 November 2022.
  3. Pelaksanaan upacara bendera
    1. Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.
    2. Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRI secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.
    3. Susunan acara upacara bendera:
      1. Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
      2. Pembina upacara memasuki tempat upacara
      3. Penghormatan kepada pembina upacara
      4. Laporan pemimpin upacara
      5. Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
      6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
      7. Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
      8. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
      9. Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
      10. Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)
      11. Pembacaan doa
      12. Laporan pemimpin upacara
      13. Penghormatan kepada pembina upacara
      14. Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)
      15. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
      16. Upacara selesai

Demikian isi SE Sekjen Kemdibudristek tentang pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

LampiranUkuran
Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI (112.22 KB)112.22 KB