Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI
Suharti, Sekjen Kemendikbudristek pada tanggal 21 November 2022 menerbitkan surat edaran bernomor 70291/A.A7/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI ini ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama; Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Apa Tema dan Kapan Hari KORPRI 2022?
Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”. Hari KORPRI 2022 diperingati pada Selasa, 29 November 2022.
Isi Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI isinya adalah mengenai tindak lanjut Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Sebagaimana di bawah ini:
- Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.
- Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-51 KORPRI, diimbau kepada unit kerja pusat maupun daerah untuk memasang spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau tempat strategis lain maupun di media sosial mulai tanggal 1 November 2022.
- Pelaksanaan upacara bendera
- Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.
- Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRI secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.
- Susunan acara upacara bendera:
- Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
- Pembina upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
- Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai
Demikian isi SE Sekjen Kemdibudristek tentang pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Pedoman Peringatan HUT Ke-51 KORPRI (112.22 KB) | 112.22 KB |