Lompat ke isi utama

Penguatan Transisi PAUD ke SD

Penguatan Transisi PAUD ke SD

Penguatan Transisi PAUD ke SD adalah hal yang krusial, untuk menjembatani dan tidak menciptakan halangan tumbuh kembang anak karena adanya perubahan situasi lingkungan pendidikannya. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud mengeluarkan SE Dirjen PAUD Dikdasmen 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Hal ini untuk menyesuaikan situasi terutama karena adanya perubahan yang signifikan karena adanya Pandemi COVID-19. Adapun SE Dirjen PAUD Dikdasmen ini diberikan kepada seluruh Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia Raya.

SE Dirjen PAUD Dikdasmen 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal ini menggarisbawahi bahwa:

  1. Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
  2. Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
  3. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
    1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal diatas maka para Kadis dan Pemamngku Kepentingan Pendidikan PAUD dan Dikdasmen se-Indonesia Raya tentunya untuk melakukan tindak lanjut ke bawah dengan:

  1. Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:
    1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
    2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
    3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
      1. melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
      2. merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
      3. melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
      4. menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
    4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
  2. Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan mengacu pada format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat edaran.
  3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.
  4. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:
    1. mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
    2. berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.

SE Dirjen PAUD Dikdasmen 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal ditembuskan kepada Mendikbudristek; Sekretaris Jenderal, Kemdikbudristek; Inspektur Jenderal, Kemdikbudristek; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek; Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemdikbudristek; Direktur PAUD, Kemdikbudristek; Direktur SD, Kemdikbudristek; Direktur Guru PAUD dan Dikmas, Kemdikbudristek; Direktur Guru Pendidikan Dasar, Kemdikbudristek; Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemdikbudristek; Kepala Pusat Perbukuan, Kemdikbudristek.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2023 di Jakarta oleh Dirjen Dr. Iwan Syahril, S.IP., MA,. Ed.M., Ph.D.

LampiranUkuran
SE Dirjen PAUD Dikdasmen 0759/C/HK.04.01/2023 (83.28 KB)83.28 KB

Category