Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial diatur dengan Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos. Peraturan Menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Pendidikan ini dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan harus memperoleh izin Menteri. Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan Tinggi yang diizinkan oleh Menteri harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah terakreditasi; mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”; menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi pencegahan disfungsi sosial; pelindungan sosial; rehabilitasi sosial; pemberdayaan sosial; dan pengembangan sosial.
Kualifikasi untuk menjadi Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial aadalah sarjana kesejahteraan sosial; sarjana terapan pekerjaan sosial; atau sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial. Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
Uji Kompetensi dilakukan melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau Rekognisi Pembelajaran Lampau. Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan dilakukan untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial. Uji Kompetensi tersebut dilakukan pada akhir proses pendidikan. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan sertifikat kompetensi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 5 April 2022, diundangkan pada 11 April 2022 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto. Permen ini ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 388. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos
Latar Belakang
Pertimbangan Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Isi Permendikbudristek 15 tahun 2022
Berikut adalah isi Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin Menteri.
Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
Izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan:
terakreditasi;
mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;
menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk perguruan tinggi negeri badan hukum.
Pasal 4
Tata cara pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 5
Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi:
pencegahan disfungsi sosial;
pelindungan sosial;
rehabilitasi sosial;
pemberdayaan sosial; dan
pengembangan sosial.
Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
paling rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang; dan
berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah:
sarjana kesejahteraan sosial;
sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
Pasal 7
Uji Kompetensi dilakukan melalui:
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau
Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada akhir proses pendidikan.
Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mendapatkan sertifikat kompetensi.
Pasal 8
Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengakuan capaian pembelajaran secara parsial pada program sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai syarat untuk menempuh Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Ketentuan mengenai tata cara, materi, dan penilaian Uji Kompetensi ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 10
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak mendapatkan:
sertifikat profesi; dan
sertifikat kompetensi.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pekerja Sosial dan berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang memuat pernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan Pendidikan Profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isinya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial, semoga bermanfaat.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendibudristek 15 tahun 2022 tentang Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Peksos (85.3 KB) | 85.3 KB |