Lompat ke isi utama

Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dapat dibiayai modal asing. Hal ini diatur dengan Permendikbud 69 Tahun 20014 tentang Izin Penyelenggaran Pendidikan nonformal dengan Modal Asing.

Permendikbud 69 Tahun 20014 tentang Izin Penyelenggaran Pendidikan nonformal dengan modal asing ini ditetapkan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan mencabut Permendiknas Nomor 8 Tahun 2010.

Permendikbud 69 Tahun 20014 tentang Izin Penyelenggaran Pendidikan nonformal dengan modal asing mengatur tentang Ketentuan Umum), Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Izin Usaha di bidang pendidikan, dan Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing ditetapkan Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014.

Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1133. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing, adalah:

  1. bahwa jenis usaha bidang pendidikan nonformal yang didalamnya terdapat modal asing memerlukan izin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Menteri Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing, adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

  6. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia ;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2010 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

Bunyi Permendikbud 69 tahun 2014

Berikut adalah bunyi Permendikbud 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

  2. Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan modal asing.

  3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan.

  4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Pasal 2

  1. Izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing diberikan dalam rangka memperoleh izin usaha di bidang pendidikan nonformal.

  2. Penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing secara tertulis kepada Menteri.

  3. Permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

    1. izin prinsip dari badan koordinasi penanaman modal;

    2. surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya;

    3. akta pendirian badan usaha berbadan hukum penanaman modal asing dan perubahannya beserta pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  4. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan di bidang pendidikan nonformal.

Pasal 3

  1. Izin usaha di bidang pendidikan nonformal dalam rangka penanaman modal asing diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing dari Menteri.

Pasal 4

Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.

Pasal 5

Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 6

  1. Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan yang diberikan.

  2. Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberi sanksi:

    1. teguran tertulis; dan/atau

    2. pencabutan izin penyelenggaraan.

  3. Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan di bidang pendidikan nonformal.

Pasal 7

Penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing, sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pendidikan Nonformal dan Jasa Penunjang Pendidikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing. Semoga selalu berbahagia.