Lompat ke isi utama

Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah

Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah

Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah adalah Peraturan Menteri yang menjadi acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

Sasaran Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah adalah pemerhati dan penggiat sejarah; guru; mahasiswa; pelajar di tingkat sekolah menengah atas/sederajat; wartawan/jurnalis; dan komunitas kesejarahan.

Apa itu Sejarah dan Sumber Sejarah?

Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah menegaskan bahwa sejarah adalah Rekonstruksi masa lalu umat manusia. Sumber sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.

Sumber sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah merupakan hal penting untuk merekonstruksi sebuah peristiwa sejarah. Langkah awal dalam sebuah penulisan sejarah adalah mengumpulkan sumber sejarah atau dalam ilmu sejarah dikenal dengan istilah heuristik. Tahapan awal ini menjadi penting, karena dalam penulisan sejarah diperlukan keahlian dan kejelian dalam mencari sumber sejarah. Tanpa adanya sumber, seorang penulis sejarah tidak dapat menuliskan kisah mengenai suatu peristiwa masa lampau.

Macam Sumber Sejarah

Sumber sejarah dapat dikategorikan dalam Sumber Sejarah Primer dan Sumber Sejarah Sekunder. Menjadi bagian dari Sumber Sejarah adalah Sumber Sejarah Tertulis, Sumber Lisan, dan Sumber Audio Visual.

Sumber sejarah primer adalah kesaksian seorang saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa.

Sumber sejarah sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, serta buku-buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.

Sumber tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.

Sumber lisan adalah bagian dari sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orangorang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.

Sumber audio-visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman suara dan bergambar tentang peristiwa masa lampau. Contoh sumber audiovisual adalah film.

Permendikbud Nomor 71 tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016. Permendikbud Nomor 71 tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah diundangkan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016.

Permendikbud Nomor 71 tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2106. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah adalah:

  1. bahwa sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah, perlu membuat pedoman pengumpulan sumber sejarah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbud 71 tahun 2016 tentang Sumber Sejarah adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

Berikut adalah salinan isi Permendikbud Nomor 71 tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH

Pasal 1

Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

Pasal 2

Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Permendikbud Nomor 71 tahun 2016 tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.