Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku
Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri baru tentang buku yaitu Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.
Permen ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Yang diatur dalam Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku antara lain adalah:
Ketentuan Umum.
Ruang lingkup Standar mutu Buku mencakup:
Standar mutu Buku Pendidikan; dan
Standar mutu Buku Umum.
Ruang lingkup Standar proses pemerolehan Naskah Buku, meliputi:
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum.
Ruang lingkup Standar proses penerbitan Buku mencakup:
Standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan
Standar proses penerbitan Buku Umum.
Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi:
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum.
Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas:
Standar materi;
Standar penyajian;
Standar desain; dan
Standar grafika
Standar proses pemerolehan Naskah Buku untuk Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas:
Standar penulisan;
Standar penerjemahan; dan
Standar penyaduran.
Standar proses penerbitan Buku terdiri atas:
Standar pengeditan;
Standar pengilustrasian; dan
Standar pendesainan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2022. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2022 di Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 527. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku
Latar Belakang
Pertimbangan Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693);
Isi Permendikbudristek 22 tahun 2022
Berikut adalah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses Dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH, SERTA STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Buku adalah adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.
Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
Kaidah adalah norma dan/atau aturan yang digunakan dalam pemerolehan naskah dan penerbitan Buku.
Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
Standar mutu Buku, standar proses dan Kaidah pemerolehan naskah, serta standar proses dan Kaidah penerbitan Buku bertujuan menghasilkan Buku Pendidikan dan Buku Umum yang bermutu.
Pasal 3
Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup:
standar mutu Buku Pendidikan; dan
standar mutu Buku Umum.
Standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
standar mutu Buku Teks Utama;
standar mutu Buku Teks Pendamping;
standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan
Standar mutu Buku Nonteks.
Standar mutu Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
standar mutu Buku cetak; dan
standar mutu Buku elektronik.
Pasal 4
Ruang lingkup standar proses pemerolehan Naskah Buku meliputi:
standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum.
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
standar proses pemerolehan Naskah Buku cetak; dan
standar proses pemerolehan Naskah Buku elektronik.
Pasal 5
Ruang lingkup standar proses penerbitan Buku mencakup:
standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan
standar proses penerbitan Buku Umum.
Standar proses penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
standar proses penerbitan Buku cetak; dan
standar proses penerbitan Buku elektronik.
Pasal 8
Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi:
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum.
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kaidah pemerolehan Naskah Buku cetak; dan
Kaidah pemerolehan Naskah Buku elektronik.
Pasal 7
Ruang lingkup Kaidah penerbitan Buku meliputi:
Kaidah penerbitan Buku Pendidikan; dan
Kaidah penerbitan Buku Umum.
Kaidah penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kaidah penerbitan Buku cetak; dan
Kaidah penerbitan Buku elektronik.
BAB II
STANDAR MUTU BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
Bagian Kesatu
Standar Mutu Buku Pendidikan
Pasal 8
Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas:
standar materi;
standar penyajian;
standar desain: dan
standar grafika.
Pasal 9
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan standar pemenuhan:
syarat isi Buku; dan
standar kelayakan isi Buku.
Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
tidak mengandung unsur pornografi;
tidak mengandung unsur kekerasan; dan
tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
kelayakan isi Buku Teks; dan
kelayakan isi Buku nonteks.
Kelayakan isi Buku Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup:
Buku Teks Utama;
Buku Teks Pendamping; dan
Buku Teks Muatan Lokal.
Kelayakan isi Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup aspek:
kebenaran dari segi keilmuan;
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup aspek:
keluasan, kedalaman, dan kelengkapan materi pokok;
kebenaran dari segi keilmuan;
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup aspek:
kesesuaian dengan kearifan lokal, keunikan dan/atau potensi daerah;
kesesuaian dengan dokumen muatan lokal;
kebenaran dari segi keilmuan;
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Kelayakan isi Buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup aspek:
kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan kesesuaian dengan konteks serta lingkungan.
Buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup aspek:
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan Bahasa peserta didik.
Kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti pola penulisan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik secara runtut dan berkesinambungan.
Kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa sesuai dengan kemampuan berbahasa peserta didik dan perjenjangan Buku.
Pasal 11
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan:
standar penggunaan ilustrasi;
standar pendesainan halaman isi; dan
standar pendesainan halaman kover Buku.
Penerapan standar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Pasal 12
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan
standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik.
Penggunaan standar grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Standar kualitas hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
kualitas format;
kualitas cetak;
kualitas jilid; dan
kualitas sisir/potong bersih.
Standar kualitas hasil tampilan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform;
ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan
kemudahan didistribusikan kepada pengguna.
Bagian Kedua
Standar Mutu Buku Umum
Pasal 13
Standar mutu Buku Umum terdiri atas:
standar materi;
standar penyajian;
standar desain; dan
standar grafika.
Pasal 14
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan:
standar pemenuhan syarat isi Buku; dan
standar kelayakan isi Buku.
Standar pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
tidak mengandung unsur pornografi;
tidak mengandung unsur kekerasan; dan
tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
ketepatan;
keterpaduan;
kejelasan; dan
kelegalan.
Ketepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pemenuhan aspek kebenaran dari segi data dan fakta dalam Naskah Buku.
Ketentuan mengenai ketepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Buku Fiksi.
Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pemenuhan aspek keutuhan dan kelengkapan Naskah Buku.
Kejelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pemenuhan aspek kemudahan untuk mengenali pesan penting pada Naskah Buku.
Kelegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menyangkut pemenuhan aspek keabsahan hak cipta Naskah Buku.
Pasal 15
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan standar:
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
kelayakan penggunaan bahasa baku.
Standar kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan penyampaian materi dengan pola dan/atau alur yang sesuai dengan ragam dan genre penulisan.
Standar kelayakan penggunaan bahasa baku sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa sesuai dengan kemampuan berbahasa pembaca sasaran; dan
ketaatasasan terhadap pedoman kebahasaan berlaku khusus pada ragam naskah yang menggunakan bahasa baku.
Pasal 16
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan standar:
penggunaan ilustrasi;
desain halaman isi; dan
desain kover Buku.
Penggunaan standar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pembaca sasaran.
Standar penggunaan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi kesesuaian dengan pembaca sasaran, ketepatan objek ilustrasi, dan kemenarikan.
Standar desain halaman isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria anatomi Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan.
Standar desain kover Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memenuhi kriteria anatomi kover Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan.
Pasal 17
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan standar:
kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan
kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik.
Penggunaan standar grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
kualitas format;
kualitas cetak;
kualitas jilid; dan
kualitas sisir atau potong bersih.
Standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform;
ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan
kemudahan pendistribusian secara elektronik melalui berbagai platform kepada pengguna.
Pasal 18
Ketentuan mengenai rincian standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan standar mutu Buku Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
Bagian Kesatu
Standar Proses Pemerolehan Naskah
Pasal 19
Standar proses pemerolehan Naskah Buku terdiri atas:
standar penulisan;
standar penerjemahan; dan
standar penyaduran.
Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku Pendidikan dan Buku Umum.
Paragraf 1
Standar Penulisan
Pasal 20
Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mencakup tahapan:
prapenulisan;
penulisan draf;
perevisian; dan
penyuntingan mandiri.
Pasal 21
Prapenulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mencakup penentuan:
tema atau topik;
tujuan penulisan;
pembaca sasaran;
sumber penulisan; dan
kerangka penulisan.
Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ikhtisar penulisan Buku agar proses penulisan draf Buku menjadi sistematis dan terarah.
Pasal 22
Penulisan draf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan proses menyusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penulisan:
bagian awal naskah;
bagian isi naskah; dan
bagian akhir naskah.
Pasal 23
Perevisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mencakup perbaikan dari segi:
struktur;
sistematika; dan
gaya penulisan.
Perbaikan struktur penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan pola atau alur penulisan berdasarkan jenis teks.
Perbaikan sistematika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbaikan klasifikasi bab.
Perbaikan gaya penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyelarasan bahasa tulisan sesuai dengan jenis teks.
Pasal 24
Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi:
kesalahan tipografi;
kesalahan bahasa;
kesalahan data dan fakta; dan
pelanggaran legalitas dan norma.
Perbaikan kesalahan tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan atas pemilihan, penataan, dan pengaturan fon untuk menciptakan kejelahan dan keterbacaan teks yang optimal.
Perbaikan kesalahan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbaikan diksi, ejaan, tata bentuk, tata kalimat, dan paragraf.
Perbaikan kesalahan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perbaikan data dan fakta berdasarkan sumber yang sahih dan mutakhir.
Perbaikan atas pelanggaran legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan atas materi kutipan teks dan gambar serta perbaikan atas rujukan teks dan gambar untuk menghindari pelanggaran hak cipta.
Perbaikan atas pelanggaran norma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan materi draf naskah untuk memenuhi syarat isi Buku.
Paragraf 2
Standar Penerjemahan
Pasal 25
Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas:
analisis isi;
pengalihbahasaan; dan
penyelarasan.
Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tahapan.
Pasal 26
Analisis isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.
Makna tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makna berdasarkan teks yang dibaca sesuai dengan arti kamus dan tata bahasa.
Makna kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makna teks sesuai dengan konteks ruang, waktu, tema, dan budaya masyarakat.
Pasal 27
Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan tahap pengalihan isi Buku dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan Kaidah dan konteks.
Pengalihan isi Buku secara sepadan sesuai dengan Kaidah dan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesepadanan:
makna tekstual dan kontekstual;
gaya penulisan; dan
jenis teks.
Pasal 28
Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peninjauan kembali kualitas hasil terjemahan dengan memperhatikan kesepadanan makna tekstual dan kontekstual, gaya penulisan, dan jenis teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan hasil terjemahan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 3
Standar Penyaduran
Pasal 29
Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c merupakan standar proses mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku saduran sesuai dengan maksud pihak penyadur.
Standar penyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kesesuaian ide cerita; dan
kesesuaian alur cerita.
Standar penyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan:
analisis isi;
prapenyaduran;
penulisan draf saduran; dan
penyelarasan.
Pasal 30
Analisis isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan telaah naskah untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai teks sumber yang akan disadur.
Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap:
pengkajian terhadap keseluruhan isi Buku untuk mengetahui makna tekstual; dan
pengkajian terhadap keseluruhan isi Buku untuk mengetahui makna kontekstual.
Pasal 31
Prapenyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b merupakan tahap identifikasi dan penemuan gagasan utama naskah sumber, pembaca sasaran, penokohan, penggunaan latar, dan penggunaan alur.
Prapenyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap:
penulisan kembali teks sumber ke dalam teks sasaran; dan
penyusunan sistematika dari teks sumber dalam bentuk ikhtisar.
Pasal 32
Penulisan draf saduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c merupakan tahap penyusunan naskah saduran dengan mengalihkan gagasan utama teks sumber ke dalam saduran sesuai dengan jenis karya, struktur karya, gaya penulisan, latar, dan alur.
Penulisan draf saduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
menyesuaikan ide dan alur cerita;
mempertahankan genre sesuai dengan Buku sumber; dan
menyulih unsur budaya dalam teks sumber ke dalam teks sasaran.
Pasal 33
Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d merupakan tahap peninjauan dan perevisian hasil penyaduran untuk menyempurnakan draf naskah saduran agar sesuai dengan Kaidah penyaduran dan standar mutu naskah saduran.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan;
peninjauan mengenai kesepadanan, keberterimaan, dan keterbacaan saduran sesuai dengan karakteristik Buku sumber; dan
perevisian unsur bahasa dan budaya untuk menghasilkan naskah saduran yang sesuai dengan tingkat pengetahuan, bahasa, serta sesuai dengan budaya pembaca sasaran.
Bagian Kedua
Kaidah Pemerolehan Naskah Buku
Pasal 34
Kaidah pemerolehan Naskah Buku terdiri atas:
Kaidah penulisan;
Kaidah penerjemahan; dan
Kaidah penyaduran.
Paragraf 1
Kaidah Penulisan
Pasal 35
Kaidah penulisan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mencakup pemenuhan:
syarat isi Buku; dan
syarat penyajian Buku.
Ketentuan mengenai syarat isi buku pada standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat isi Buku pada kaidah penulisan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Syarat penyajian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
kejelasan;
keringkasan; dan
keterpautan.
Kejelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kemudahan materi untuk dipahami dari segi ketaatasasan, ketedasan, serta ketelitian data dan fakta.
Keringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keefektifan penyampaian materi dari segi kebahasaan.
Keterpautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kesinambungan antarbagian dan keterhubungan legalitas kutipan dan sumber.
Paragraf 2
Kaidah Penerjemahan
Pasal 36
Kaidah penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mencakup:
kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran;
kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran;
kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran; dan
kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran.
Pasal 37
Kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditujukan agar:
tidak terjadi pergeseran dari makna sebenarnya;
tidak terjadi perubahan jenis teks; dan
pesan dari teks bahasa sumber tersampaikan.
Pasal 38
Kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditujukan agar naskah terjemahan memenuhi:
Kaidah struktur penyusunan kalimat sesuai genre;
Kaidah konstruksi paragraf; dan
kohesi dan koherensi.
Pasal 39
Kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan dengan:
pencarian idiomatis yang sepadan dalam bahasa sasaran; atau
penggunaan parafrasa bahasa sasaran untuk kata atau frasa idiomatis bahasa sumber yang tidak ada dalam bahasa sasaran.
Pasal 40
Kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d menekankan agar penerjemahan dilakukan dengan memperhatikan aspek budaya bahasa sumber dengan latar budaya dan bahasa sasaran agar tidak bertentangan dengan nilai, norma, dan budaya.
Paragraf 3
Kaidah Penyaduran
Pasal 41
Kaidah penyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mencakup:
ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran;
ketaatan terhadap Kaidah bahasa sasaran; dan
kesesuaian dengan budaya sasaran.
Pasal 42
Ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a menekankan agar ide pokok atau gagasan utama yang disadur ke dalam Buku sasaran memiliki kesepadanan dengan ide pokok atau gagasan utama Buku sumber.
Kesepadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar naskah saduran:
tidak mengubah tema, penokohan atau perwatakan, dan alur cerita yang terdapat dalam Buku sumber; dan
mempertahankan jenis teks Buku sumber.
Pasal 43
Ketaatan terhadap Kaidah bahasa sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dengan memperhatikan kesepadanan dengan struktur bahasa sasaran.
Pasal 44
Kesesuaian dengan budaya sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan dengan menyesuaikan konteks situasi dan konteks budaya sasaran.
Pasal 45
Ketentuan mengenai rincian standar proses dan Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
Bagian Kesatu
Standar Proses Penerbitan Buku
Pasal 46
Standar proses penerbitan Buku terdiri atas:
standar pengeditan;
standar pengilustrasian; dan
standar pendesainan.
Paragraf 1
Standar Pengeditan
Pasal 47
Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a terdiri atas:
pengeditan substantif;
pengeditan mekanis; dan
pengeditan visual.
Pasal 49
Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan terhadap:
struktur kerangka penyajian;
materi; dan
perwajahan.
Pengeditan struktur kerangka penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perubahan dan perbaikan yang dilakukan terhadap sistematika, dan/atau alur, serta gaya bahasa naskah sesuai dengan pembaca sasaran.
Pengeditan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan kebenaran, kelengkapan, ketuntasan isi, dan/atau alur cerita naskah sesuai dengan genre dan pembaca sasaran.
Pengeditan perwajahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan tipografi dan desain bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir Buku sesuai dengan pembaca sasaran.
Pasal 49
Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan terhadap:
ejaan;
tata bahasa; dan
makna.
Pengeditan ejaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perbaikan penulisan kata, pemakaian tanda baca, pemakaian huruf, pemakaian angka, dan penulisan singkatan, serta akronim.
Pengeditan tata bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan kata bentukan, klausa, kalimat, dan paragraf.
Pengeditan makna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan pilihan kata atau diksi.
Pasal 50
Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilakukan terhadap:
gambar;
infografik; dan
tipografi.
Pengeditan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perbaikan terhadap:
kesesuaian gambar sebagai penjelas dan/atau pendukung materi;
kepatutan norma gambar;
kualitas tampilan gambar;
ketepatan judul gambar;
ketepatan keterangan gambar; dan
kelegalan sumber gambar.
Pengeditan infografik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perbaikan terhadap:
kesesuaian infografik sebagai penjelas dan/atau pendukung materi;
kebenaran data pada grafik;
ketepatan penggunaan simbol/ikon; dan
kelegalan sumber gambar dan data.
Pengeditan tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan terhadap:
kejelasan tipe, jenis, ukuran, dan warna fon pada keterangan gambar; dan
kejelasan legenda pada gambar.
Paragraf 2
Standar Pengilustrasian
Pasal 51
Standar pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b terdiri atas:
pengilustrasian manual; dan
pengilustrasian digital.
Standar pengilustrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan:
prasketsa;
pembuatan sketsa; dan
pengerjaan ilustrasi.
Pasal 52
Prasketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a merupakan tahap pengenalan dan pemahaman atas naskah serta kebutuhan ilustrasi.
Prasketsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan:
perancangan konsep ilustrasi;
pengkajian referensi; dan
pemilihan teknik ilustrasi.
Pasal 53
Pembuatan sketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b merupakan tahap penuangan awal konsep ilustrasi dalam bentuk sketsa oleh ilustrator.
Pembuatan sketsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan:
pengerjaan sketsa kasar;
pengajuan sketsa kepada editor; dan
perbaikan sketsa.
Pasal 54
Pengerjaan ilustrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c merupakan tahap pengerjaan dan penyempurnaan ilustrasi.
Pengerjaan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahapan:
pengilustrasian berdasarkan prasketsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2);
pendiskusian ilustrasi; dan
penyempurnaan ilustrasi.
Paragraf 3
Standar Pendesainan
Pasal 55
Standar pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c terdiri atas:
pendesainan Buku cetak; dan
pendesainan Buku digital.
Standar pendesainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap:
penerapan ilustrasi ke dalam desain;
pendesainan halaman isi; dan
pendesainan kover Buku.
Pasal 56
Penerapan ilustrasi ke dalam desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a merupakan tahap penataletakan ilustrasi sesuai dengan fungsinya.
Penerapan ilustrasi ke dalam desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
kategori dan format Buku;
ekspresi visual sesuai dengan pembaca sasaran; dan
keselarasan antar-elemen ilustrasi dan desain halaman.
Pasal 57
Pendesainan halaman isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b merupakan tahap penerapan elemen desain pada templat halaman isi Buku.
Pendesainan halaman isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
perancangan templat halaman isi Buku;
penentuan tipografi halaman isi Buku; dan
penerapan templat dan tipografi menjadi desain halaman isi.
Pasal 58
Pendesainan kover Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c merupakan tahap penerapan elemen desain pada templat kover Buku.
Pendesainan kover Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
pengonsepan ukuran, tampilan fisik Buku, dan bahan kover sesuai dengan isi dan penggunaan;
perancangan templat kover depan, kover belakang, dan punggung Buku;
penentuan tipografi kover Buku; dan
penerapan templat, tipografi, dan elemen desain menjadi desain kover Buku.
Pasal 59
Selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), standar pendesainan untuk Buku digital juga secara khusus mencakup tahap:
pengembangan aplikasi;
penggunaan fitur elektronik dan keterbacaan ikon fitur; dan
pendistribusian konten.
Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi karakteristik:
kemudahan Buku digital diakses oleh pengguna atau pembaca sasaran;
kemampuan Buku digital untuk disesuaikan dengan kebutuhan;
kemampuan Buku digital untuk diperbarui sesuai dengan perkembangan dan perubahan teknologi;
kemampuan Buku digital untuk digunakan pada piranti atau platform yang berbeda; dan
kemudahan Buku digital untuk dikembangkan lebih lanjut oleh pengembang.
Penggunaan fitur elektronik dan keterbacaan ikon fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi karakteristik:
pilihan fitur dan kelengkapan fungsi fitur pada setiap format Buku digital;
ketersediaan akses ke menu pemutaran dan kontrol media;
kejelasan dan kemudahan penggunaan ikon fitur; dan
efektivitas dan efisiensi tampilan antarmuka.
Pendistribusian konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi karakteristik:
kepastian akses terhadap konten yang benar setiap saat;
ketersediaan data dan informasi secara benar dan dapat ditelusuri kembali;
kemampuan lintas operasi pada piranti dan platform yang berbeda;
keutuhan dan keajegan konten saat didistribusikan;
keabsahan konten Buku digital yang didistribusikan; dan
keamanan Buku digital dengan penerapan manajemen hak cipta digital.
Bagian Kedua
Kaidah Penerbitan Buku
Pasal 60
Kaidah penerbitan Buku terdiri atas:
Kaidah pengeditan;
Kaidah pengilustrasian; dan
Kaidah pendesainan.
Paragraf 1
Kaidah Pengeditan
Pasal 61
Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mencakup:
pengeditan substantif;
pengeditan mekanis; dan
pengeditan visual.
Pasal 62
Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mencakup:
ketaatasasan substantif;
ketelitian penyajian data dan fakta; dan
kelegalan.
Ketaatasasan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara menghilangkan, menambahkan, atau menulis ulang bagian tertentu agar sesuai dengan syarat isi Buku, format, jenis, perjenjangan Buku, dan kebutuhan pengguna.
Ketelitian penyajian data dan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeditan Naskah Buku nonfiksi yang dilakukan dengan cara merujuk pada sumber utama.
Kelegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara membandingkan antara kutipan langsung atau kutipan tidak langsung dan sumber asli.
Pasal 63
Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mencakup:
kebahasaan; dan
kejelasan gaya penyajian
Kebahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara memperbaiki ejaan, tata bahasa, dan makna sesuai dengan pedoman kebahasaan.
Kejelasan gaya penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeditan penyajian yang dilakukan dengan cara memperbaiki gaya bahasa dan gaya penulisan sesuai dengan pembaca sasaran dan genre Naskah Buku.
Pasal 64
Pengeditan visual sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual.
Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelegalan gambar visual;
kepatutan gambar visual; dan
ketepatan gambar visual.
Kelegalan gambar visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan penggunaan gambar visual secara legal dan tidak melanggar hak cipta.
Kepatutan gambar visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memastikan penggunaan gambar visual sesuai dengan norma, etika, dan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Ketepatan gambar visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memastikan pemilihan dan penggunaan gambar visual yang sesuai dengan pembaca sasaran dan pesan yang ingin dikomunikasikan.
Paragraf 2
Kaidah Pengilustrasian
Pasal 65
Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mencakup:
kesesuaian makna;
kejelasan objek ilustrasi; dan
kemenarikan.
Kesesuaian makna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat ilustrasi yang sesuai dengan jenis Buku, genre Buku, dan pembaca sasaran.
Kejelasan objek ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat ilustrasi yang tepat sesuai dengan pesan naskah.
Kemenarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membuat ilustrasi yang bernilai estetika dan memperkaya kosakata visual pembaca.
Paragraf 3
Kaidah Pendesainan
Pasal 66
Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mencakup:
tata letak;
tipografi;
struktur; dan
keterbacaan dan kejelasan.
Tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendesainan yang dilakukan dengan penerapan prinsip komposisi visual.
Penerapan prinsip komposisi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keseimbangan, kesatuan, irama, penekanan, dan proporsi.
Tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendesainan yang dilakukan dengan pemilihan, penataan, dan distribusi fon untuk menciptakan kejelahan dan keterbacaan teks yang optimal.
Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendesainan yang dilakukan dengan penyusunan anatomi halaman atau paginasi.
Penyusunan anatomi halaman atau paginasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Keterbacaan dan kejelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pendesainan yang dilakukan dengan perwujudan unsur desain secara harmonis dan memberikan kejelahan berdasarkan tingkat penerimaan pembaca sasaran.
Pasal 67
Ketentuan mengenai rincian standar proses dan Kaidah penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Buku Pendidikan yang telah ditetapkan kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam proses pembelajaran sampai dengan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Buku Pendidikan yang sedang dalam proses penilaian tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian Buku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran, Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan, dan Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Semoga menginformasi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendikbudristek 22 tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses Dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses (377.42 KB) | 377.42 KB |