Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek

Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek

Apa tujuan Satu Data Dikbudristek?

Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek memiliki tujuan untuk memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

Apa itu Satu Data?

Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Apa Cakupan Data Dikbudristek?

Data DIkbudristek terdiri atas data pendidikan, data penelitian, data pengabdian kepada masyarakat, data kebudayaan, dan data kebahasaan dan kesastraan.

Data pendidikan meliputi data satuan pendidikan, data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan, data sumber daya pendidikan, data substansi pendidikan, dan data capaian pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

Data penelitian meliputi data lembaga penelitian, data sumber daya penelitian, data kegiatan penelitian, dan data hasil penelitian.

Data pengabdian kepada masyarakat meliputi data lembaga pengabdian kepada masyarakat, data sumber daya pengabdian kepada masyarakat, data kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan data hasil pengabdian kepada masyarakat.

Data kebudayaan meliputi data objek pemajuan kebudayaan, data cagar budaya, data lembaga kebudayaan, data sumber daya manusia kebudayaan, data sarana prasarana kebudayaan, dan data substansi kebudayaan.

Data kebahasaan dan kesastraan meliputi data objek kebahasaan dan kesastraan, data lembaga kebahasaan dan kesastraan, data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan, dan data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Petunjuk teknis Data Dikbudristek ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Data Dikbudristek memiliki karakteristik sebagai Data individual, Data relasional, dan Data longitudinal. Data individual merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci. Data relasional merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.

Prinsip Satu Data Dikbudristek

Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data yang berlaku pada Data meliputi Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, dan Standar Data yang berlaku di Kementerian.

Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.

Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Standar Data dilakukan berdasarkan pengusulan oleh Produsen Data, dan penelaahan oleh Walidata. Penetapan Standar Data Dikbudristek mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2022 oleh Mendibudristek Nadiem Anwar Makarim.

Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  9. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 31 tahun 2022

Berikut adalah isi Permendikbudristek 31 tahun 2022 tentang Satu Data Dikbudristek Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATU DATA PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
  2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  3. Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  6. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
  7. Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.
  8. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
  9. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
  12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
  13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
  14. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
  15. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.

Pasal 2

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:

  1. memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
  3. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

BAB II
CAKUPAN DATA

Pasal 3

  1. Data terdiri atas:
    1. data pendidikan;
    2. data penelitian;
    3. data pengabdian kepada masyarakat;
    4. data kebudayaan; dan
    5. data kebahasaan dan kesastraan.
  2. Data pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. data satuan pendidikan;
    2. data peserta didik;
    3. data pendidik dan tenaga kependidikan;
    4. data sumber daya pendidikan;
    5. data substansi pendidikan; dan
    6. data capaian pendidikan
    pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
  3. Data penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. data lembaga penelitian;
    2. data sumber daya penelitian;
    3. data kegiatan penelitian; dan
    4. data hasil penelitian.
  4. Data pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
    2. data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
    3. data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
    4. data hasil pengabdian kepada masyarakat.
  5. Data kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
    1. data objek pemajuan kebudayaan;
    2. data cagar budaya;
    3. data lembaga kebudayaan;
    4. data sumber daya manusia kebudayaan;
    5. data sarana prasarana kebudayaan; dan
    6. data substansi kebudayaan.
  6. Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
    1. data objek kebahasaan dan kesastraan;
    2. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
    3. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
    4. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Pasal 4

Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

  1. Data memiliki karakteristik sebagai:
    1. Data individual;
    2. Data relasional; dan
    3. Data longitudinal.
  2. Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.
  3. Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  4. Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.

BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN SATU DATA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:

  1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
  2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
  3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
  4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Bagian Kedua
Standar Data

Pasal 7

  1. Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:
    1. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
    2. Standar Data yang berlaku di Kementerian.
  2. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
  3. Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
  4. Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
  5. Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
    1. pengusulan oleh Produsen Data; dan
    2. penelaahan oleh Walidata.
  6. Penetapan Standar Data oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

Bagian Ketiga
Metadata

Pasal 8

  1. Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
  2. Struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
    2. struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian.
  3. Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
  4. Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
  5. Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
  6. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan:
    1. pengusulan oleh Produsen Data; dan
    2. penelaahan oleh Walidata.
  7. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

Bagian Keempat
Interoperabilitas Data

Pasal 9

  1. Interoperabilitas Data dilakukan melalui sistem elektronik penghubung layanan yang mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.
  2. Rancangan/arsitektur berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode layanan pengangkut data (service bus), gerbang antarmuka pemrograman aplikasi (API Gateway), atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan.
  3. Interoperabilitas Data dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
    1. protokol Interoperabilitas Data;
    2. jaringan komunikasi/Data;
    3. pemberian akses; dan
    4. tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data.
  4. Ketentuan mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.

Bagian Kelima
Kode Referensi dan/atau Data Induk

Pasal 10

  1. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata.
  2. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata untuk dibahas dalam forum Satu Data Indonesia.
  3. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  5. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola oleh Walidata.

BAB IV
PENYELENGGARA SATU DATA

Pasal 11

Penyelenggara Satu Data terdiri atas:

  1. Walidata; dan
  2. Produsen Data.

Pasal 12

  1. Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas:
    1. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data;
    2. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mempunyai tugas:
    1. menyusun petunjuk teknis Interoperabilitas Data;
    2. memfasilitasi Interoperabilitas Data antara Kementerian dengan instansi lain;
    3. mengelola Kode Referensi dan Data Induk untuk Data;
    4. mengajukan pembatasan akses data berdasarkan usulan Produsen Data kepada forum Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. mengelola proses perencanaan Data;
    6. mengidentifikasi kebutuhan Data untuk menunjang proses bisnis Kementerian dan mengusulkan kebutuhan tersebut kepada instansi terkait; dan
    7. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.

Pasal 13

  1. Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas:
    1. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
    2. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data; dan
    3. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data mempunyai tugas mengusulkan perencanaan Data, rencana aksi Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata.

BAB V
PENYELENGGARAAN SATU DATA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Penyelenggaraan Satu Data terdiri atas:

  1. perencanaan Data;
  2. pengumpulan Data;
  3. pemeriksaan Data;
  4. penyebarluasan Data; dan
  5. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Pasal 15

  1. Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
    1. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Kementerian di tahun berikutnya;
    2. penentuan daftar Data yang akan diusulkan menjadi Data prioritas; dan
    3. penentuan rencana aksi Satu Data.
  2. Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata.
  3. Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Walidata untuk dibahas dan disepakati dalam forum Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan prioritas Kementerian terkait Data.
  5. Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Produsen Data dan dikoordinasikan oleh Walidata.
  6. Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  7. Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipilih oleh Walidata untuk diusulkan menjadi rencana aksi Satu Data Indonesia.

Pasal 16

Hasil perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran Kementerian.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 17

Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan:

  1. Standar Data;
  2. daftar Data yang telah direncanakan dan dianggarkan; dan
  3. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.

Pasal 18

  1. Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diselenggarakan dengan metode:
    1. cacah lengkap (sensus), yaitu dilaksanakan melalui pencacahan semua unit populasi pada saat tertentu;
    2. sampling (survei), yaitu dilaksanakan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu; atau
    3. metode lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengumpulan Data dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemanfaatan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa otomasi Validasi formulir pengisian.
  4. Dalam hal pengumpulan Data tidak memanfaatkan sistem elektronik, Data dikonversi menjadi data elektronik.
  5. Dalam hal Produsen Data perlu melakukan pengumpulan Data di luar daftar Data yang telah direncanakan dan dianggarkan, Produsen Data berkoordinasi dengan Walidata.

Pasal 19

  1. Produsen Data melakukan pembersihan terhadap Data yang dikumpulkan.
  2. Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. identifikasi Data anomali dengan konten yang tidak wajar;
    2. Verifikasi dan koreksi Data anomali sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
    3. penghapusan salah satu dari Data ganda.

Pasal 20

Produsen Data menyimpan Data yang sudah dikumpulkan dan dibersihkan dalam format sesuai dengan kaidah Interoperabilitas Data.

Pasal 21

  1. Produsen Data menyampaikan Data yang sudah dikumpulkan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Walidata.
  2. Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut dan Metadata yang melekat pada Data tersebut.

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 22

  1. Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh Walidata terhadap Data yang disampaikan oleh Produsen Data.
  2. Pemeriksaan Data bertujuan untuk memeriksa kesesuaian Data dengan prinsip penyelenggaraan Data.
  3. Pemeriksaan Data dilakukan melalui Verifikasi dan Validasi dengan memanfaatkan sistem elektronik.
  4. Pemanfaatan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa otomasi pengecekan atau pemadanan dengan sumber basis Data lain yang relevan.
  5. Selain pemeriksaan Data dengan memanfaatkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan Data dapat dilakukan secara manual sesuai jadwal periodisasi Data.

Pasal 23

  1. Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data kepada Walidata belum sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
  2. Produsen Data memperbaiki Data sesuai dengan hasil pemeriksaan Walidata.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

Pasal 24

  1. Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
  2. Penyebarluasan Data bertujuan untuk memajukan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta mengoptimalkan kebermanfaatan Data oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
  3. Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.

Pasal 25

  1. Penyebarluasan Data dilakukan melalui portal Satu Data Indonesia, portal Data Kementerian, serta media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Portal Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyediakan akses terhadap:
    1. Kode Referensi;
    2. Data Induk;
    3. Data;
    4. Metadata; dan
    5. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
  3. Portal Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan Data tanpa memungut biaya.

Pasal 26

Unit kerja di lingkungan Kementerian dapat memanfaatkan Data yang disebarluaskan Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk:

  1. perumusan kebijakan;
  2. perencanaan;
  3. penyelenggaraan layanan; dan/atau
  4. perbaikan layanan.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Data

Pasal 27

  1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan pengukuran terhadap kemajuan penyelenggaraan Satu Data dan peningkatan kualitas Data.
  2. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan:
    1. mengukur ketercapaian rencana aksi Satu Data; dan
    2. mengukur kesesuaian penyelenggaraan Satu Data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data.
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
  4. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi Satu Data tahun berikutnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan
  2. seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461),

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102); dan
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Permendikbudristek Nomor 31 tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.