Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI
Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 830).
LLDIKTI adalah singkatan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
LLDIKTI menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi; pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi; pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi; pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal; pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan pelaksanaan administrasi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/981/M.KT.01/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur yaitu tentang LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal; LLDIKTI terdiri atas 18 wilayah kerja; LLDIKTI dipimpin oleh Kepala yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.; LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi; LLDIKTI terdiri atas Kepala, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LLDIKTI menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal terkait, dan pimpinan satuan organisasi lain yang mempunyai hubungan kerja dengan LLDIKTI.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 30 November 2021 di Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diundangkan pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1315. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 35 tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Mencabut
Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 830).
Latar Belakang
Pertimbangan Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI adalah:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/981/M.KT.01/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693);
Isi Permendikbudristek 35 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, bukan formata asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV; dan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI
LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
pelaksanaan kerja sama;
pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
pelaksanaan administrasi.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
kepala;
bagian umum; dan
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 6
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bagian umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pengelolaan keuangan;
pengelolaan kepegawaian;
pengelolaan barang milik negara;
pelaksanaan urusan hukum;
pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 8
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 9
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 8 mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Nomenklatur, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Pasal 10
Ketentuan mengenai:
nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I; dan
struktur organisasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
JABATAN
Pasal 11
Kepala LLDIKTI merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Kepala bagian umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LLDIKTI berkoordinasi dengan:
unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
pemerintah daerah provinsi;
pemerintah daerah kabupaten/kota;
perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta; dan/atau
unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LLDIKTI menyusun:
peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LLDIKTI;
analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LLDIKTI; dan
mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan LLDIKTI:
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan LLDIKTI dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;
melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala LLDIKTI menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, direktur jenderal terkait, dan pimpinan satuan organisasi lain yang mempunyai hubungan kerja dengan LLDIKTI.
Pasal 16
Setiap pemimpin unit kerja di lingkungan LLDIKTI bertanggung jawab:
memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Perubahan organisasi dan tata kerja LLDIKTI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
Tugas dan fungsi LLDIKTI dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
organisasi LLDIKTI harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 830), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA LLDIKTI
No. | Nomenklatur | Lokasi | Wilayah Kerja |
---|---|---|---|
1. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I | Medan | Provinsi Sumatera Utara |
2. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II | Palembang | Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
3. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III | DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta |
4. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV | Bandung | Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten |
5. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V | Yogyakarta | Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
6. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI | Semarang | Provinsi Jawa Tengah |
7. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII | Surabaya | Provinsi Jawa Timur |
8. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII | Denpasar | Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat |
9. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX | Makassar | Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat |
10. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X | Padang | Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi |
11. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI | Banjarmasin | Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara |
12. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII | Ambon | Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara |
13. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII | Banda Aceh | Provinsi Aceh |
14. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV | Biak | Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
15. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV | Kupang | Provinsi Nusa Tenggara Timur |
16. | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI | Gorontalo | Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara |
Demikian Nomenklatur, Lokasi dan Wilayah Kerja LLDIKTI dalam Lampiran I Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permendikbudristek 35 tahun 2021 tentang OTK LLDIKTI (159.76 KB) | 159.76 KB |