Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi

Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi

Masa Pandemi COVID-19 membutuhkan manusia-manusia pilihan yang sigap dan cermat untuk menyelamatkan banyak nyawa. Tenaga Kesehatan yang ada harus berjuang keras, ditambah minimnya jumlah nakes dan fasilitas kesehatan. Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sedikit banyak di masa depan akan memiliki impak yang signifikan.

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi melalui pembukaan program studi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga dengan program studi kedokteran gigi juga wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.

Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Namun Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS. PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri ini.

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi harus memiliki:

  1. peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B;

  2. studi kelayakan dan naskah akademik;

  3. rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

  4. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi;

  8. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja;

  9. laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;

  10. perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  11. rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  12. sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;

  13. sistem penjaminan mutu internal;

  14. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan

  15. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis.

Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:

  1. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;

  2. memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  3. memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  4. memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.

Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 1 Desember 2021. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto di DKI Jakarta pada 9 Desember 2021. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1340. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 36 tahun 2021
tentang
Fakultas Kedokteran
dan Fakultas Kedokteran Gigi

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303);

  7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 36 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  2. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.

  3. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.

  4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  5. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  6. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  7. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN
DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

Pasal 2

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi melalui pembukaan program studi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.

  2. Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.

  3. Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka program studi kedokteran gigi.

  4. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh:

    1. PTN; dan

    2. PTS.

  5. Program studi kedokteran dan kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan pada program sarjana dan program profesi.

  6. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.

  7. Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.

Pasal 4

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki:

  1. peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B;

  2. studi kelayakan dan naskah akademik;

  3. rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

  4. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi;

  8. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja;

  9. laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;

  10. perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  11. rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  12. sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;

  13. sistem penjaminan mutu internal;

  14. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan

  15. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 5

  1. PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a yang akan membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi mengajukan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

  2. Pengajuan usulan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pengajuan usulan perubahan organisasi dan tata kerja PTN.

  3. Pengajuan usulan kepada Menteri dan perubahan organisasi dan tata kerja PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan:

    1. naskah akademik pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi;

    2. rancangan perubahan organisasi dan tata kerja PTN; dan

    3. dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  4. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi serta perubahan organisasi dan tata kerja PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  5. Ketentuan lebih lanjut Pengajuan usulan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi serta perubahan organisasi dan tata kerja PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

  1. PTN berbentuk badan hukum yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan fakultas yang diatur dalam statuta masing-masing PTN badan hukum.

  3. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan oleh pemimpin PTN badan hukum kepada Menteri melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.

Pasal 7

  1. PTS sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (4) huruf b yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh PTS selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus memiliki:

    1. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;

    2. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan

    3. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

  3. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin badan penyelenggara.

  4. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh pemimpin PTS kepada Menteri melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.

Pasal 8

  1. Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan pada wilayah tertentu, Menteri menugaskan Pimpinan Perguruan Tinggi setempat untuk mengusulkan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi kepada Menteri

  2. Penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf n berlaku mutatis mutandis bagi Perguruan tinggi yang mendapatkan penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi:

  1. pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau

  2. pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi,

dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer.

  2. Program studi kedokteran keluarga layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:

    1. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;

    2. memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

    3. memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

    4. memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.

Pasal 12

  1. Program dokter spesialis dan program dokter subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diselenggarakan melalui program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis.

  2. Program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diselenggarakan melalui program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis.

  3. Fakultas Kedokteran yang dapat menyelenggarakan Program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan dan program studi pendidikan dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan:

    1. memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai standar kompetensi setiap program dokter spesialis dan program dokter subspesialis, dan standar pendidikan profesi setiap program dokter spesialis dan program dokter subspesialis;

    2. memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;

    4. memiliki rancangan sistem penjaminan mutu internal; dan

    5. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

  4. Fakultas kedokteran yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang berlaku mutatis mutandis bagi fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan/atau program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan dan prosedur pembukaan fakultas kedokteran yang menyelenggarakan program studi kedokteran keluarga layanan primer, program studi pendidikan profesi dokter spesialis, dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis, serta fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB III
PENGELOLAAN FAKULTAS KEDOKTERAN
DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

Pasal 14

Pengelolaan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik berupa transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15

  1. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan unit kerja pada universitas atau institut.

  2. Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki gelar dokter.

  3. Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki gelar dokter gigi.

Pasal 16

  1. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi:

    1. pelaksanaan kebijakan; dan

    2. pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.

  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi membuat standar operasional prosedur pelaksanaan kebijakan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran dan belum memiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus:

  1. mengusulkan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan untuk ditetapkan oleh Menteri; dan

  2. mengalihkan penyelenggaraan pendidikan kedokteran pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada angka 1.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.